UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 336
Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 dalam Pasal 7 angka 61 Undang-Undang ini dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3SB dalam
Pasal 8 angka 19 Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 337 ...
SK No 163504 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
