UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 337
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah "lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "Otoritas Jasa Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "Bank Gagal" dan "Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatlan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemilf yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi";
- semua istilah "l,embaga Jasa Keuangan" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "LJI? sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "Sistem Keuangan" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku termasuk dalam undang- undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan harus dimaknai sebagai istilah "Sistem Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini; dan
- semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang- undangan di sektor keuangan dibaca sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah".
Pasal 338. . .
SK No 163991A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
