UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 118
Pihak terafiliasi merupakan pemegang saham atau anggota, PSP, atau pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada Usaha Jasa Pembiayaan yang bersangkutan, termasuk konsultan hukum, akuntan publik, dan penilai.
