Pasal 51
(1) Kreditur menyampaikan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan niaga. (21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak
permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 18.Ketentuan...
SK No 163938 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
