Pasal 52
(U Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan...
SK No 163933 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengawasan secara langsung terhadap Bank Syariah l2l dan UUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat memeriksa data,
informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank Syariah dan UUS;
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank Syariah dan UUS; dan
- memerintahkan Bank Syariah dan UUS untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan
pengawasan secara langsung terhadap pihak terelasi dalam kelompok usaha Bank Syariah dan UUS dan pihak lain yang menerima fasilitas penyediaan dana dari Bank Syariah dan UUS.
(6) Data, informasi, keterangan, atau penjelasan
mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang disampaikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. (71 Bank Syariah dan UUS wajib memberikan bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari keterangan, dokumen, dan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan.
- Ketentuan. . .
SK No 164202 A
PRESIDEN
REPI.IBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
