Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8A ayat (1), Pasal t huruf c, huruf d, huruf e,
a huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO (satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
