Pasal 54
(1) Dalam hal suatu Bank Syariah mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham atau yang dipersamakan, komisaris atau yang setara, direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal;
- meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota dewan komisaris atau yang setara dan/atau direksi atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
- meminta Bank Syariah melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Bank Syariah lain; f.meminta...
SK No 164201 A
PRESIDEN
REP]IEUK INDONESIA
- meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank Syariah kepada pembeli;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain;
- memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank Syariah;
- memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank Syariah;
- menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank Syariah;
- memerintahkan Bank Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- membatasi kegiatan usaha tertentu Bank Syariah;
- memberikan perintah tertulis kepada Bank Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau
- memerintahkan Bank Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, tetapi Bank Syariah masih mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha serta tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Syariah sebagai Bank dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.
(3) Dalam...
SK No 164200 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t92-
(3) Dalam rangka melaksanakan tindakan resolusi,
l,embaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Syariah.
(4) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank Syariah.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha
Bank Syariah atas permintaan Bank Syariah setelah Bank Syariah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan 54E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
