Pasal 260
(1) Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan terdiri atas:
- wakil perantara pedagang efek;
- wakil penjamin emisi efek;
- wakil manajer investasi;
- wakil agen penjual efek reksa dana;
- ahli syariah Pasar Modal;
- tresuri dealer; dan yang g. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan lainnya ditetapkan dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(3) Untuk...
SK No 164478 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk dapat menyediakan jasa bagr industri sektor
keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dan/atau terdaftar di: Profesi Pelaku Usaha a. Otoritas Jasa Keuangan untuk Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau Sektor b. Bank Indonesia untuk Profesi Pelaku Usaha Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan dan/atau pendaftaran Profesi Pelaku Usaha
(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Paragraf 4 Sertifikasi Profesi Sektor Keuangan
