Pasal 259
(1) Profesi Penunjang Sektor Keuangan terdiri atas:
- akuntan publik;
- akuntan berpraktik;
- aktuaris; d.penilai...
SK No 164422A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penilai publik;
- konsultan pajak;
- notaris; o konsultan hukum; b'
- ahli syariah jasa keuangan; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait. sektor 12) Dalam melakukan kegiatan usaha di industri keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang independen.
(3) Pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk huruf a sampai dengan huruf e;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk huruf f dan huruf g;
- Otoritas Jasa Keuangan untuk huruf h; atau
- kementerian, lembaga, atau otoritas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai pembina dan pengawas Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i. 14l. Kementerian, lembaga, atau otoritas lain dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penunjang Sektor Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat menyediakan jasa bagi industri sektor
keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib:
- terlebih dahulu memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- terdaftar pada:
- Otoritas. . .
SK No 164421 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Profesi 1. Otoritas Jasa Keuangan untuk Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau
- Bank lndonesia untuk Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenflgara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang
(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau otoritas terkait. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Paragraf 3 Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan
