UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 258
Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan/ atau peraturan pelaksanaannya.
Paragraf 2 Profesi Penunjang Sektor Keuangan
