UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 257
(1) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256
harus mendapat pengakuan dari kementerian atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik;
- membentuk komite penegakan etika profesi;
- menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi; yang d. mengadakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
- melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peiaturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lainnya, yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas terkait.
