Pasal 261
(1) Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat
profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
(1) 12ll Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
diterbitkan oleh:
- Lembaga Sertifikasi Profesi; dan/atau
- Asosiasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat menerbitkan sertifikat profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Lembaga Sertifikasi Profesi wajib mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk...
SK No 164477 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
pada (4) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud ayat (3), Lembaga Sertifikasi Profesi minimal harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kementerian, lembaga, atau otoritas pada sektor keuangan terkait bidang pekerjaan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian, lembaga, atau otoritas sektor keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat Profesi mengadministrasikan Lembaga Sertifikasi dan/atau Asosiasi Profesi yang menerbitkan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
