UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 262
Dalam hal PUSK menggunakan jasa Pelaku Profesi sektor Keuangan, PUSK wajib menggunakan jasa Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan pendaftaran dari kementerian atau otoritas yang berwenang.
Paragraf 5 Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Profesi Sektor Keuangan Dalam Negeri
