UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 263
Pemerintah dan/atau otoritas sektor keuangan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas Profesi Sektor Keuangan dalam negeri guna menciptakan industri sektor keuangan yang kredibel.
Pasal264 Pemerintah danlatau otoritas sektor keuangan dapat bekerja sarna dengan Asosiasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pendidikan tinggi, dan/atau lembaga pendidikan lainnya yang setara untuk mendorong pendidikan dan pelatihan Profesi Sektor Keuangan. Paragraf6...
SK No 164476 A
PRESIDEN
REP1IBUK INDONESIA
Paragraf 6 Pemantauan dan Evaluasi Penguatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan
