UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 216
(U Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing- masing. (21 Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
- keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko;
- integrasi ekonorni dan keuangan digital; yang sehat; c. efisiensi dan praktik bisnis
- Pelindungan Konsumen; dan pengawasan e. koordinasi pengaturan dan antarotoritas.
(3) Ruang lingkup pengaturan dan pengawas€Ln terhadap
penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
- penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/ pengembangan inovasi (sandbotl ;
- perizinan;
- pemantauan dan evaluasi;
- edukasi keuangan; e.Pelindungan...
SK No 164444A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
427 -
- Pelindungan Konsumen;
- pelindungan data pribadi Konsumenl
- aspek kelembagaan; dan
- penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.
