Pasal 217
(1) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat
berkoordinasi dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan ITSK.
(1) l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
- uji coba/pengembangan inovasi (sandbotl;
- pengembangan ekosistem pengaturan berbasis pengawasan teknologi {reEtlatory tecfurclogyl dan berbasis teknologi (superuisory teclmologgl untuk pengembangan ITSK;
- pertukaran data dan/atau informasi;
- pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait dengan ITSK;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- aspek lain yang dipandang perlu.
(3) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan
pengembangan ITSK, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain.
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan ruang uji
coba/pengembangan inovasi (sandbox) ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 2 L8
Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal2L9...
SK No 163925 A
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
