UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
- permohonan kepailitan bagr Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
- penundaan kewajiban pembayaran utang bagt Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Penrsahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44431dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal328...
SK No 163990 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
