UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 328
Pada saat program penjaminan polis mulai dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan mengenai likuidasi dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 , Pasal 48,
Pasal 49, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 201.4
tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis.
