UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 211
Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal2L2 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OS sampai dengan Pasal211., Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan / atau kementerian / lembaga terkait. BABXVI...
SK No 164446 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
