UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 210
Pihak terelasi di antaranya mencakup perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/ atau dikendalikan oleh PSP/ PSPT. Pihak lain yang terkait di antaranya mencakup PSP/PSPT/pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan Konglomerasi Keuangan.
Pasal 21 1
Cukup jelas.
Pasal 2L2
Koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait di antaranya dilakukan melalui pertukaran data dan/atau informasi serta dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
