UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 209
(1) Direksi dan dewan komisaris PIKK wajib memenuhi
persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
