UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 208
(U Dalam melaksanakan kegiatan usaha, PIKK wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. (21 Ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
