UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 128
(1) Pengawasan terhadap penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib menycrmpaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan dan/atau laporan lain secara benar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam melakuk€rn pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- menyetujui atau menolak untuk memberikan izin usaha, izin pembukaan kantor cabang, izin konversi, dan izin pendirian unit usaha syariah;
- mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan termasuk izin atas unit usaha syariah;
- melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan danf atau pihak terafiliasi;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, dan pengelola;
- meminta rapat anggota untuk melakukan evaluasi kinerja pengurus, pengawas, dan pengelola;
- menetapkan PSP dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan;
- menyetujui atau mencabut persetujuan suatu pihak menjadi PSP dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan;
- memberikan perintah tertulis kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan kewajiban sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan; i.mengenakan...
SK No 164354A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengenakan sanksi kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, anggota pengurus, anggota pengawas, dan/atau pengelola; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
