UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 129
(1) Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
berbadan hukum perseroan terbatas mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
- pemegang saham menambah modal;
- pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/ atau anggota direksi;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan lainnya;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menjual saham kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan berbadan hukum koperasi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
- pengurus dan/atau anggota meningkatkan modal;
- anggota mengganti anggota pengurus, anggota pengawas, dan/ atau pengelola;
- penyelenggara. . .
SK No 164353 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan lainnya; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal menumt Otoritas Jasa Keuangan tindakan
penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan.
(4) Setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat umum pemegang saham atau rapat anggota wajib memproses likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
