UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 127
(1) Profesi penunjang pada Usaha Jasa Pembiayaan terdiri
atas:
- akuntan publik;
- penilai publik; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Untuk dapat menyediakan jasa bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib
menggunakan jasa dari profesi penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164355 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kesembilan Pengawasan dan Pelaporan
