UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 126
(1) Setiap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib
menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya. (21 Asosiasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran asosiasi Usaha
Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri Usaha Jasa Pembiayaan.
Bagian Kedelapan Profesi Penunjang Usaha Jasa Pembiayaan
