Pasal 125
(U Pencabutan izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan:
- bubar sebagai tindak lanjut atas:
- keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
- putusan pengadilan;
- keputusan pemerintah; atau
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
- bubar karena melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
- belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
- mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang dicabut izin
usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin usaha dan pembubaran atas penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 163909 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-35s- Bagian Ketujuh Asosiasi Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
