UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 124
(U Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan usaha berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164357 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Bagian Keenam Pencabutanlzin Usaha
