UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 123
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi
persyaratan tingkat kesehatan. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kelima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
