UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 122
wajib menerapkan (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan manajemen risiko secara efektif yang minimal mencakup:
- pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, pengurus, pengawas, dan pengelola;
. b. kecukupan. .
SK No 164358 A
PITESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (21 Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memiliki pedoman penerapan manajemen risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip
manajemen risiko pada Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
