UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 121
wajib (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
