UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 120
(u Setiap pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan atau barang titipan kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dianggap sebagai pemilik. (21 Dalam hal di kemudian hari diduga atau terbukti bahwa kepemilikan atau penguasaan barang jaminan berasal dari kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang berhubungan dengan penerimaan barang jaminan atau barang titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembebasan dari tuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 hanya dapat diberikan dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan telah melakukan penerapan prinsip mengenal pengguna jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
