Bank Indonesia
PREAMBLE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 (berlaku 15 Januari 2004)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (berlaku 13 Oktober 2008)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (berlaku 12 Januari 2023)
DICABUT SEBAGIAN OLEH:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 (berlaku 28 Juni 2011)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 (berlaku 15 April 2016)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 (berlaku 31 Maret 2020)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG:
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, tepercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;
d. bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan Bank Sentral yang memiliki kedudukan yang independen;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan Undang-undang baru tentang Bank Indonesia.
MENGINGAT:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
- Bab IV huruf A butir 1 a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998;
- Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVI/MPR/1998.
DENGAN PERSETUJUAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK INDONESIA
PENJELASAN UMUM
Latar Belakang Ekonomi dan Moneter
Pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 telah mencapai berbagai kemajuan termasuk di bidang ekonomi dan moneter, sebagaimana tercermin pada pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkat inflasi yang terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat kelemahan struktur dan sistem perekonomian Indonesia yang menimbulkan penyimpangan-penyimpangan antara lain ketidakhati-hatian dan kecurangan dunia perbankan dalam mengelola dana, diperparah oleh kurang memadainya perangkat hukum, lemahnya penegakan hukum disertai dengan sistem politik yang kurang demokratis sehingga di antaranya mengakibatkan banyaknya distorsi sehingga terjadi penyimpangan dari praktek ekonomi pasar yang mengakibatkan semakin lemahnya fondasi perekonomian nasional.
Tantangan Ekonomi Global
Di sisi lain, perkembangan ekonomi internasional mengalami perubahan yang cepat dan sangat mendasar menuju kepada sistem ekonomi global yang ditandai dengan semakin terintegrasinya pasar keuangan dunia yang memudahkan pergerakan arus lalu lintas modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan di dunia internasional. Selain menguntungkan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pergerakan arus modal juga meningkatkan kerentanan perekonomian nasional. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diupayakan pemecahannya yang sekaligus dapat meletakkan landasan perekonomian yang kukuh melalui strategi pembangunan yang tepat dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang diwarnai dengan ekonomi kerakyatan yang merata, mandiri, andal, berkeadilan dan terbuka sehingga mampu bersaing di kancah perekonomian internasional.
Reorientasi Kebijakan Moneter
Guna mewujudkan perekonomian yang kukuh tersebut perlu diadakan penyesuaian berbagai kebijakan ekonomi dan moneter yang selama ini telah ditempuh oleh Indonesia. Kebijakan moneter yang merupakan salah satu kebijakan penting dari kebijakan pembangunan ekonomi nasional harus lebih diarahkan kepada upaya untuk menciptakan dan menjaga stabilitas moneter. Selama ini perencanaan dan penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Moneter sementara status dan peranan Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan moneter yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Moneter berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968.
Status dan peranan Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang tersebut di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi untuk menghadapi tuntutan perkembangan dan dinamika perekonomian nasional dan internasional dewasa ini dan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu diperlukan penggantian Undang-undang tersebut dengan yang baru yang memberikan status, tujuan dan tugas yang lebih tepat kepada Bank Indonesia selaku otoritas moneter.
Tujuan Bank Indonesia: Stabilitas Nilai Rupiah
Dalam Undang-undang ini, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar merupakan sebagian dari prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Reorientasi sasaran Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemulihan dan reformasi perekonomian untuk keluar dari krisis ekonomi yang tengah melanda Indonesia. Hal itu sekaligus meletakkan landasan yang kukuh bagi pelaksanaan dan pengembangan perekonomian Indonesia di tengah-tengah perekonomian dunia yang semakin kompetitif dan terintegrasi. Sebaliknya, kegagalan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah seperti tercermin pada kenaikan harga-harga dapat merugikan karena berakibat menurunkan pendapatan riil masyarakat dan melemahkan daya saing perekonomian nasional dalam kancah perekonomian dunia.
Tiga Pilar Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut perlu ditopang dengan tiga pilar utama, yaitu:
- Kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian
- Sistem pembayaran yang cepat dan tepat
- Sistem perbankan dan keuangan yang sehat
1. Kebijakan Moneter
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan, mengelola cadangan devisa untuk memenuhi kewajiban luar negeri, memelihara keseimbangan neraca pembayaran dan dapat juga menerima pinjaman luar negeri.
Pinjaman luar negeri Pemerintah dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian nasional, harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan pinjaman luar negeri swasta merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan monitoringnya dilakukan oleh Bank Indonesia secara fungsional dan transparan.
Untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of last resort dan melaksanakan pemberian kredit program yang telah disetujui tetapi belum ditarik. Dalam melaksanakan fungsi lender of the last resort, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi mismatch yang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, risiko manajemen, dan risiko pasar. Sesuai dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program tidak lagi menjadi tugas Bank Indonesia. Mengantisipasi perkembangan perbankan berdasarkan Prinsip Syariah, tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu mengakomodasikan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Sistem Pembayaran
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Bank Indonesia ditunjuk sebagai lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Berhubung kelancaran sistem pembayaran sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter, kepada Bank Indonesia diberikan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Agar tugas tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, kepada Bank Indonesia perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang luas dalam mengatur dan melaksanakan kegiatan kliring dan jasa transfer dana, serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank. Di samping itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat dan aman.
3. Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Bank, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang untuk menetapkan peraturan dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha Bank serta mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pengaturan Bank Indonesia antara lain juga menetapkan prioritas penyaluran dana kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Penanggulangan Krisis Ekonomi
Kewenangan Bank Indonesia dimaksudkan pula untuk menanggulangi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya dengan sasaran terkendalinya nilai kurs rupiah pada tingkat yang wajar. Hal ini sesuai dengan amanat Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tersebut diharuskan membangun sistem kelembagaan yang kuat dan independen dalam mengelola dan mendayagunakan devisa. Dalam rangka pengelolaan keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lainnya, serta kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Independensi Bank Indonesia
Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada di luar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yuridis logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang independen dapat menerbitkan peraturan dengan disertai kemungkinan pemberian sanksi administratif.
Prinsip Good Governance
Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998.
Koordinasi Kebijakan
Dalam rangka koordinasi kebijakan antara otoritas moneter dengan otoritas fiskal dan sektor riil, Rapat Dewan Gubernur dapat dihadiri oleh Menteri atau pejabat pemerintah. Demikian pula sebaliknya Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Moneter tidak diperlukan lagi.
Transparansi dan Akuntabilitas
Agar independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, kepada Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat. Transparansi dan prinsip akuntabilitas publik tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan rencana kebijakan untuk tahun yang akan datang dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter untuk tahun sebelumnya serta perkembangan kondisi ekonomi, keuangan dan perbankan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Secara berkala dan terbuka kepada masyarakat disampaikan informasi yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan perbankan.
Cross-References
Internal References
- See: [[UU_23_1999_BAB_I]] - Ketentuan Umum
- See: [[UU_23_1999_BAB_II]] - Status, Tempat Kedudukan, dan Modal
- See: [[UU_23_1999_BAB_III]] - Tujuan dan Tugas
- See: [[UU_23_1999_BAB_IV]] - Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
- See: [[UU_23_1999_BAB_VII]] - Dewan Gubernur
External References
- Supersedes: [[UU_13_1968]] - Undang-Undang Bank Sentral (tidak berlaku lagi)
- Amended by: [[UU_3_2004]] - Perubahan atas UU 23/1999
- Amended by: [[PERPPU_2_2008]] - Perubahan Kedua atas UU 23/1999
- Amended by: [[UU_4_2023]] - Perubahan Ketiga atas UU 23/1999
- Related: [[UU_21_2011]] - Otoritas Jasa Keuangan (mencabut sebagian)
- Related: [[UU_7_2011]] - Mata Uang (mencabut sebagian)
- Related: [[UU_9_2016]] - Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (mencabut sebagian)
Document Status: ✓ Validated | Consolidated Version through UU 4/2023 Last Updated: 2025-11-02 Source: www.hukumonline.com (Konsolidasi Update Februari 2023)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia; 2. Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 3. Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; 4. Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur; 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku; 6. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi; MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 5
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
- Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank yang mewajibkan Bank yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
- Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Peraturan dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan-aturan intern antara lain mengenai tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur, kepegawaian, dan organisasi Bank Indonesia;
- Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga;
- Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
- Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta untuk penyertaan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011
Dicabut.
Penjelasan Pasal 2
Dicabut.
Pasal 3
(1) Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin Bank Indonesia. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain: a. penetapan jumlah uang rupiah yang dapat dibawa keluar atau masuk wilayah Indonesia; b. prosedur perizinan membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Indonesia; c. sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemindahan uang rupiah dari atau ke luar negeri tanpa izin.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB II
STATUS, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN MODAL
Pasal 4
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal- hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini. (3) Bank Indonesia merupakan badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "campur tangan" adalah semua bentuk intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif. Termasuk dalam pengertian untuk hal-hal tertentu di antaranya dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan atau perekonomian nasional. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan Pemerintah di antaranya ketika Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak krisis dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan pihak lain di antaranya ketika dilakukan kerja sama antara Bank Indonesia dan pihak lain atau pemberian bantuan teknis oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Ayat (3) Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-Undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang untuk menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.
Pasal 5
(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia. (2) Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia adalah kantor-kantor cabang Bank Indonesia di daerah atau kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 7
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pada kantor-kantor tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pasal 6
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1)
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
(2)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling banyak
10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana yang berasal dari
Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
(3)
Tata cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1) Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain: a. Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia. b. Persyaratan dan tata cara revaluasi aset. c. Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan Umum atau revaluasi aset.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB III
TUJUAN DAN TUGAS
Pasal 7
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 7
Yang dimaksud dengan "stabilitas nilai rupiah" adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah. Perkembangan harga barang dan jasa secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil. Sementara itu, kestabilan nilai tukar rupiah diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 8
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
negara lain. Kestabilan nilai rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil. Yang dimaksud dengan "stabilitas Sistem Pembayaran" adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Stabilitas Sistem Pembayaran tercermin dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen. Stabilitas Sistem Pembayaran sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dan berkoordinasi dengan otoritas keuangan lainnya dalam mewujudkan sistem keuangan nasional yang mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal, sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara efektif untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional. Yang dimaksud dengan "pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan" adalah perekonomian yang tumbuh sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil, seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri.
Pasal 8
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; b. mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran; dan c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Penjelasan Pasal 8
Pelaksanaan tugas ini mempunyai keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan Bank Indonesia. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menggunakan bauran kebijakan yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan Sistem Pembayaran, serta kebijakan makroprudensial yang dilakukan secara dinamis dan terintegrasi. Melalui sinergi yang kuat dari 3 (tiga) kebijakan dimaksud, ekonomi tidak hanya tumbuh secara stabil, namun juga bersifat inklusif dan mendukung ekonomi berkelanjutan. Pencapaian tujuan bank sentral di bidang moneter hanya dapat tercapai apabila Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran terjaga. Dalam hal ini, peran kebijakan moneter dalam memengaruhi sektor riil akan ditransmisikan melalui bekerjanya sistem keuangan dan Sistem Pembayaran sehingga efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter sangat memerlukan sistem keuangan yang bekerja dengan efektif dan stabil serta Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, efisien, aman, dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional, dan Pelindungan Konsumen. Di sisi lain, potensi risiko yang terjadi di sektor keuangan maupun perekonomian secara makro MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 9
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
dapat diminimalisasi dengan kondisi moneter yang stabil. Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran terkait erat satu sama lain. Stabilitas Sistem Keuangan dapat tercapai apabila didukung oleh Sistem Pembayaran yang stabil sehingga Sistem Keuangan dapat bekerja efektif dan efisien, demikian pula sebaliknya. Dalam turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, berkualitas dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, meningkatkan inklusi ekonomi dan Inklusi Keuangan, serta keuangan berkelanjutan.
Pasal 9
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang ini. (2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah semua pihak di luar Bank Indonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif. Termasuk dalam pengertian untuk hal-hal tertentu di antaranya dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan atau perekonomian nasional. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan oleh Pemerintah di antaranya ketika Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak krisis dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan. Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan oleh pihak lain di antaranya ketika dilakukan kerja sama antara Bank Indonesia dan pihak lain atau pemberian bantuan teknis oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB IV
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Pasal 10
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dengan mengacu pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (2) Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang: a. mengelola suku bunga; MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 10
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. mengelola nilai tukar; c. mengelola likuiditas; d. mengelola lalu lintas devisa; e. mengelola cadangan devisa negara; f. mengatur, mengawasi, dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan g. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya. (3) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan: a. pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi; b. komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan; dan c. koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan terkait. (4) Dalam mengelola suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank Indonesia: a. menetapkan suku bunga kebijakan, suku bunga penempatan dana pada Bank Indonesia dan penyediaan dana oleh Bank Indonesia, serta suku bunga transaksi lainnya dengan Bank Indonesia; dan b. memengaruhi suku bunga pasar. (5) Dalam mengelola nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank Indonesia melaksanakan kewenangannya berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam mengelola likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Perbankan, dan perekonomian untuk mendukung pengelolaan suku bunga dan nilai tukar. (7) Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya: a. operasi moneter di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan b. pengaturan giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing. (8) Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat juga dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "memengaruhi suku bunga pasar" adalah upaya yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memastikan suku bunga kebijakan dapat tertransmisikan ke suku bunga pasar. Ayat (5) Pengelolaan nilai tukar ditujukan untuk menjaga perkembangan nilai tukar agar stabil dan sejalan dengan kondisi fundamental perekonomian, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 11
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (6) Bank Indonesia menjaga permintaan dan penawaran likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Perbankan, dan perekonomian di antaranya melalui instrumen operasi moneter, pengembangan dan pendalaman Pasar Uang, serta pengaturan giro wajib minimum. Ayat (7) Huruf a Operasi moneter Bank Indonesia dapat dilakukan melalui: a. penerbitan surat berharga Bank Indonesia; b. pembelian dan penjualan surat berharga negara dan surat berharga berkualitas tinggi lainnya secara jual putus (outright) di pasar sekunder; c. transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga negara dan surat berharga berkualitas tinggi lainnya; d. penempatan dan penyediaan dana jangka pendek ke dan dari Bank Indonesia baik dalam Rupiah maupun valuta asing (term deposit, deposit facility, dan lending facility); e. pembelian dan penjualan valuta asing; dan f. transaksi lainnya di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Huruf b Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 10A
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dalam mengelola lalu lintas devisa gaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan: a. pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal; dan b. penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 10A
Ayat (1) Huruf a Pengaturan pengelolaan risiko terkait aliran modal termasuk di antaranya pengaturan utang luar negeri. Huruf b Pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penggunaan devisa bagi penduduk termasuk di antaranya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 10B
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f meliputi: MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 12
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
a. penerbitan produk dan mekanisme transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; b. perizinan dan perilaku pasar pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; c. mekanisme pembentukan harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; d. infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan e. perizinan dan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang diselenggarakan oleh bukan Bank. (2) Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 10B
Cukup jelas.
Pasal 11
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Selain pengelolaan likuiditas dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (2) Pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan Pasar Uang, kebijakan giro wajib minimum, bauran kebijakan moneter, dan/atau instrumen kebijakan lainnya. (3) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai Rupiah dalam rangka kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan kondisi makroekonomi. (4) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia menerapkan tata kelola yang baik.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1) Pengelolaan likuiditas ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan likuiditas sesuai dengan kapasitas perekonomian. Pengelolaan likuiditas dilakukan dengan menambah atau mengurangi likuiditas di sektor keuangan pada saat kondisi ekonomi mengalami kontraksi atau ekspansi, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "surat berharga berkualitas lainnya" adalah surat berharga yang memiliki rating tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Bank Indonesia. Pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 13
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
berharga yang berkualitas lainnya di pasar sekunder dilakukan secara jual putus (outright) dan/atau repo (repurchase agreement) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan Pasar Uang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal Bank Indonesia pada lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah dalam rangka sekuritisasi aset untuk memperluas akses terhadap sumber pembiayaan bagi perekonomian. Pengaturan giro wajib minimum Bank dan pengaturan kredit atau pembiayaan ditujukan untuk mengelola likuiditas agar sesuai dengan kebutuhan perekonomian. Bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dilakukan sebagai upaya pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui peningkatan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, penjagaan ketahanan Sistem Keuangan, dan peningkatan inklusi ekonomi dan Inklusi Keuangan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kondisi makro ekonomi" adalah kondisi perekonomian secara keseluruhan atau agregat yang tercermin pada perkembangan indikator ekonomi, di antaranya mencakup inflasi, nilai tukar Rupiah, harga aset, pertumbuhan kredit, pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan, dan neraca pembayaran. Instrumen ini dimaksudkan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam kondisi Sistem Keuangan normal. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 12
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal 12
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan kebijakan nilai tukar yang
ditetapkan sesuai dengan sistem nilai tukar yang dianut, antara lain berupa:
a.
dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
b.
dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
c.
dalam sistem nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta
lebar pita intervensi.
Penetapan kebijakan-kebijakan tersebut di atas dimaksudkan untuk mencapai tujuan Bank
Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 13
(1) Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. (2) Dalam pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa. (3) Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan cadangan devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai
oleh Bank Indonesia, yang tercatat pada sisi aktiva neraca Bank Indonesia, yang antara lain
berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar
negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Cadangan devisa
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
mencakup pula hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan
internasional.
Bank Indonesia mengupayakan agar cadangan devisa yang dipelihara mencapai jumlah
yang oleh Bank Indonesia dianggap cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Ayat (2)
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan dengan melalui berbagai jenis
transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan devisa, emas dan surat-
surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Pengelolaan dan
pemeliharaan cadangan devisa didasarkan pada prinsip keamanan dan kesiagaan
memenuhi kewajiban segera tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan
yang optimal. Tujuan pengelolaan dan pemeliharaan cadangan devisa merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga nilai tukar
Ayat (3)
Pinjaman luar negeri yang diterima Bank Indonesia pada ayat ini adalah pinjaman luar
negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia sebagai badan hukum.
Pinjaman ini semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk
memperkuat posisi neraca pembayaran sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan
moneter. Dengan demikian, pinjaman ini tidak mengganggu dan tidak termasuk dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jumlah pinjaman tersebut disesuaikan dengan
kemampuan Bank Indonesia untuk membayar kembali. Pelaksanaan pinjaman dimaksud
dapat dipantau Dewan Perwakilan Rakyat melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 14
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bank Indonesia berwenang untuk: a. menyelenggarakan survei; b. memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau perolehan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setiap pihak wajib memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perolehan data, informasi, laporan, keterangan dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 14
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta data dan/atau informasi dari MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pihak perusahaan induk, perusahaan anak, dan pihak yang mempunyai hubungan usaha dan/atau hubungan keuangan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB IX
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Pasal 57
(1) Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral lainnya, organisasi dan lembaga internasional. (2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.
Penjelasan Pasal 57
Ayat (1)
Kerja sama Bank Indonesia dengan lembaga-lembaga internasional termasuk multilateral
dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Kerja sama tersebut misalnya di bidang:
a.
intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing;
b.
penyelesaian transaksi lintas negara;
c.
hubungan koresponden;
d.
tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas Bank
Sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan Bank;
e.
pelatihan/penelitian seperti masalah moneter dan sistem pembayaran.
Ayat (2)
Keanggotaan Bank Indonesia pada lembaga multilateral dimaksud dilakukan berdasarkan
kuasa Presiden sebagai kepala negara.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
CORE IDENTIFICATION
document_id: UU_23_1999_BAB_V document_type: chapter parent_regulation: UU_23_1999 regulation_type: UU schema_version: "2.0"
DOCUMENT METADATA
title: "BAB V: AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN" short_title: "AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN" chapter_number: "BAB V" chapter_title: "AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN"
HIERARCHY
hierarchy: level: chapter position: 5 parent: UU_23_1999 children: ["Pasal 58", "Pasal 58A", "Pasal 58B", "Pasal 58C", "Pasal 59", "Pasal 60", "Pasal 61", "Pasal 62", "Pasal 63", "Pasal 64"...]
CONTENT METRICS
article_count: 11 articles: ["Pasal 58", "Pasal 58A", "Pasal 58B", "Pasal 58C", "Pasal 59", "Pasal 60", "Pasal 61", "Pasal 62", "Pasal 63", "Pasal 64", "Pasal 64A"]
LEGAL STATUS
status: active status_date: "1999-05-17"
SUBJECT CLASSIFICATION
primary_subjects:
- "Bank Indonesia"
- "Akuntabilitas Dan Anggaran"
keywords: ["akuntabilitas", "anggaran", "bank", "indonesia", "moneter"]
tags:
- bank-indonesia
- akuntabilitas-anggaran
QUALITY METRICS
quality: completeness: 1.0 confidence: 0.95 validated: true validation_date: "2025-11-02"
PROCESSING METADATA
processing: layer_b_date: "2025-11-02" source_regulation: "UU_23_1999_CONSOLIDATED"
BAB V
AKUNTABILITAS DAN ANGGARAN
Pasal 58
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang inI.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 34
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Bank Indonesia dalam menjalankan Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (2) Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR. (3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur, anggota Dewan Gubernur, dan Bank Indonesia. (5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis. (6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. (7) Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat: a. evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada tahun sebelumnya; dan b. rencana kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang. (8) Bank Indonesia menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR. (9) Bank Indonesia: a. menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan b. menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun. (10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b. (11) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 58
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tata kelola kelembagaan yang baik" adalah pengelolaan yang memiliki akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, landasan aturan hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Yang dimaksud dengan "profesional" adalah menjalankan pekerjaan dengan keahlian, pengetahuan, dan integritas yang tinggi, dalam mengarahkan serta mendasari perbuatan. Ayat (2) Laporan kinerja kelembagaan termasuk laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, laporan kinerja program dan indikator kinerja utama Bank Indonesia, laporan capaian kinerja Dewan Gubernur dan anggota Dewan Gubernur, laporan MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 35
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pelaksanaan anggaran tahunan Bank Indonesia, dan laporan lainnya yang dapat menunjukkan akuntabilitas kinerja kelembagaan Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Bagian dari laporan yang disampaikan adalah laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia, laporan kinerja program dan indikator kinerja utama Bank Indonesia, dan laporan lainnya yang dapat menunjukkan akuntabilitas kinerja Bank Indonesia kepada masyarakat. Ayat (7) Penyampaian informasi kepada masyarakat, selain sebagai cerminan asas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para pelaku pasar. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan tugasnya memeriksa laporan keuangan Bank Indonesia dapat menggunakan jasa kantor akuntan publik yang memiliki reputasi internasional. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas.
Pasal 58A
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia. (2) Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Supervisi Bank Indonesia bertugas membantu DPR dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia; dan c. menyusun laporan kinerja. (4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Bank Indonesia berwenang: a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 36
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank Indonesia; c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia; e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank Indonesia; f. melakukan telaahan atas anggaran operasional Bank Indonesia; g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank Indonesia; dan h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank Indonesia atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Bank Indonesia. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk untuk: a. menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia; b. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia; dan c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik. (6) Badan Supervisi Bank Indonesia membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (7) Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia. (8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Penjelasan Pasal 58A
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kelembagaan" adalah dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia. Dengan demikian kelembagaan tersebut tidak mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 37
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 58B
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Keanggotaan Badan Supervisi Bank Indonesia berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (2) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. (3) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi; d. bukan pengurus partai politik saat pencalonan; e. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang moneter, Sistem Pembayaran, makroprudensial, perbankan, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum; f. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/perusahaan yang menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 58B
Cukup jelas.
Pasal 58C
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR. (2) Badan Supervisi Bank Indonesia memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut. (3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dan Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang lama. (4) Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR. (5) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (7) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 38
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
b. berhalangan tetap; c. masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali; d. mengundurkan diri; e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; f. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; g. tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (4). (8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Bank Indonesia diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemilihan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (10) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang digantikan. (11) Penggantian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal 58C
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Benturan kepentingan termasuk jika anggota Badan Supervisi Bank Indonesia merupakan pengurus, dan/atau pemilik lembaga jasa keuangan baik langsung maupun tidak langsung. Ayat (7) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 39
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal 59
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal 59
Pemeriksaan khusus atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Bank Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam mengenai suatu permasalahan atau suatu kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran oleh Bank Indonesia.
Pasal 60
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. (2) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia. (3) Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anggaran untuk kegiatan operasional; dan b. anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial. (4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. (5) Proses persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. (6) Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR.
Penjelasan Pasal 60
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 40
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan, anggaran yang digunakan adalah anggaran tahun anggaran sebelumnya. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penetapan klasifikasi penggunaan anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial disepakati bersama antara Bank Indonesia dan DPR yang dibahas secara khusus dan tertutup. DPR dalam hal ini adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 61
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 61
Dihapus.
Pasal 62
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1) Surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan; b. sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. (3) Dalam hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Sisa surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal 62
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 Ayat (1) Cadangan umum digunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia. Cadangan tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 41
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi, serta peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, yang disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. DPR dalam hal ini adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dalam hal modal termasuk cadangan umum telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Pasal 63
Bank Indonesia menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 63
Pengumuman neraca singkat mingguan dalam Berita Negara Republik Indonesia dimaksudkan sebagai publikasi resmi dalam rangka penyebarluasan neraca singkat tersebut kepada masyarakat.
Pasal 64
(1) Bank Indonesia hanya dapat melakukan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dana untuk penyertaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat diambil dari dana Cadangan Tujuan.
Penjelasan Pasal 64
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memberikan pembatasan terhadap penyertaan modal
oleh Bank Indonesia dalam badan hukum atau badan lain tertentu.
Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam
melaksanakan tugas Bank Indonesia adalah antara lain lembaga kliring, badan pemeringkat,
dan lembaga penjamin simpanan.
Penyertaan di luar badan hukum atau badan lain yang sangat diperlukan tersebut hanya
dapat dilakukan apabila telah diperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 64A
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Bank Indonesia berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Bank Indonesia termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya. (2) Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 42
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kekayaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Gubernur setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Penjelasan Pasal 64A
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur paling sedikit mencakup mekanisme dan kriteria/persyaratan dalam pengelolaan kekayaan Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB VI
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pasal 24
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 24
Dihapus.
Pasal 25
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 25
Dihapus.
Pasal 26
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 26
Dihapus.
Pasal 27
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 19
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 27
Dihapus.
Pasal 28
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 28
Dihapus.
Pasal 29
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 29
Dihapus.
Pasal 30
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 30
Dihapus.
Pasal 31
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 31
Dihapus.
Pasal 32
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 32
Dihapus.
Pasal 33
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 20
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 33
Dihapus.
Pasal 34
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 34
Dihapus.
Pasal 35
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Dihapus.
Penjelasan Pasal 35
Dihapus.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB VIA
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MAKROPRUDENSIAL
Pasal 35A
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 35A
Cukup jelas.
Pasal 35B
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia berwenang melakukan: a. pengaturan makroprudensial; b. pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi; c. pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan; d. penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort; e. reverse repo (repurchase agreement) dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan likuiditas; dan MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 21
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
f. koordinasi dengan otoritas terkait. (2) Kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditetapkan dan diterapkan terhadap Perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip Syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap Sistem Keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 35B
Ayat (1) Huruf a Pengaturan makroprudensial dilakukan di antaranya dengan menggunakan instrumen kebijakan untuk mendorong: a. tingkat pertumbuhan pembiayaan domestik yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; b. tingkat risiko sistemik yang terjaga; dan c. tingkat pembiayaan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan. Huruf b Pengawasan makroprudensial dilakukan melalui surveilans makroprudensial terhadap sistem keuangan dan/atau pemeriksaan terhadap perbankan dan/atau pihak lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan makroprudensial. Dalam rangka pemeriksaan terhadap perbankan, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pengawasan makroprudensial, Bank Indonesia melakukan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap pengaturan makroprudensial. Huruf c Pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif dan kebijakan untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta target inklusif lainnya, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait. Huruf d Penyediaan dana dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort dilakukan di antaranya melalui penyediaan dana pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB VIB
KETENTUAN TERKAIT KEPAILITAN
Pasal 35C
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan debitur yang merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin dan/atau penetapan oleh Bank Indonesia sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
Penjelasan Pasal 35C
Cukup jelas.
Pasal 35D
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Terhadap debitur yang merupakan penerbit uang elektronik, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh penerbit guna memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik.
Penjelasan Pasal 35D
Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB VII
DEWAN GUBERNUR
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
(1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. (2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur Senior sebagai wakil. (3) Dalam hal Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. (4) Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 23
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
Ayat (1) Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi. Ayat (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, tugas Gubernur diserahkan kepada Deputi Gubernur Senior dengan berita acara serah terima. Ayat (3) Yang dimaksud berhalangan adalah apabila Gubernur: a. menjalani masa cuti; b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut-turut; c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja; d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur.
Pasal 38
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1)
Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-undang ini.
(2)
Pembagian tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
(3)
Tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
(4)
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal 38
Ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya. Ayat (2) dan Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain: a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur; b. pendelegasian wewenang; c. kode etik Dewan Gubernur. Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 38A
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dewan Gubernur menetapkan dan menegakkan kode etik Bank Indonesia. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 24
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 38A
Cukup jelas.
Pasal 39
(1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan. (2) Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur.. (3) Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior, dan atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu. (4) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan hak substitusi.
Penjelasan Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah badan atau orang di luar Bank Indonesia yang
memiliki kapasitas tertentu yang menyediakan jasanya untuk mewakili Gubernur antara lain
dalam berperkara di muka pengadilan.
Hal-hal yang dapat didelegasikan adalah tugas Bank Indonesia yang pelaksanaannya
menjadi tanggung jawab Dewan Gubernur, tetapi sifat dari tugas tersebut dapat
dilaksanakan oleh pejabat Bank Indonesia atau badan lain, misalnya saksi ahli, penyediaan
atau pengedaran uang kecil di daerah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia.
Pemberian kuasa kepada pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
tugas yang dikuasakan tersebut pada umumnya dilakukan secara langsung.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hak substitusi adalah hak dari penerima kuasa untuk menunjuk
seseorang atau lebih untuk menggantikannya dalam melaksanakan tugas pemberi kuasa
tanpa menghilangkan haknya sebagai penerima kuasa.
Pasal 40
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan d. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Penjelasan Pasal 40
Huruf a Yang dimaksud dengan "warga negara Indonesia" adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 25
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "memiliki keahlian" adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "memiliki pengalaman" adalah latar belakang perjalanan karier yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, Perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas Bank Sentral. Huruf d Cukup jelas.
Pasal 41
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. (2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur. (3) Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon. (4) Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon. (5) Usulan Presiden kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. (6) DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima. (7) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. (8) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya. (9) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (10) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.
Penjelasan Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 26
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut : “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dana dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara’.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 43
(1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk menetapkan kebajikan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara; b. sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis. (2) Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. (3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. (4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan atau mengambil keputusan. (5) Kebijakan dan atau keputusan Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya. (6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)
huruf a dan huruf b
Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam
menetapkan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis,
misalnya kebijakan umum di bidang moneter.
Pengertian prinsipil dan strategis adalah kebijakan-kebijakan Bank Indonesia yang
mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar Bank Indonesia. Adapun
kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil termasuk antara lain kebijakan di
bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran serta
pengaturan dan pengawasan Bank.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 27
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Untuk hal-hal lain tidak perlu dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, tetapi cukup
ditetapkan dalam rapat bidang yang dipimpin oleh tiap-tiap Deputi Gubernur sesuai
dengan kewenangannya atau rapat antar bidang terbatas yang dapat dihadiri anggota
Dewan Gubernur yang terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada
rapat Dewan Gubernur mingguan untuk diketahui.
Ayat (2)
Penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
komunikasi misalnya melalui konferensi jarak jauh (teleconference). Hal ini memungkinkan
anggota Dewan Gubernur dapat mengikuti rapat Dewan Gubernur tanpa selalu harus hadir
secara fisik dalam ruang rapat yang sama.
Ayat (3)
Pengertian Gubernur pada ayat ini termasuk Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur
yang bertindak sebagai pemimpin rapat menggantikan Gubernur yang karena sesuatu hal
berhalangan hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah situasi dan kondisi kritis yang apabila tidak
diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank Indonesia maupun
terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan Undang-
undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 44
(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia. (2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya sebagai pegawai Bank Indonesia. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 44
Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain: a. pengangkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Pasal 45
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 28
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
Penjelasan Pasal 45
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi
bagi anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang dengan itikad baik
berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit tetapi sangat diperlukan
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pengambilan keputusan dapat dianggap telah memenuhi itikad baik apabila:
a.
dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga,
kelompoknya sendiri, dan atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan korupsi, kolusi
dan nepotisme;
b.
dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif;
c.
diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak
tepat;
d.
dilengkapi dengan sistem pemantauan.
Yang dimaksud dengan pejabat Bank Indonesia adalah pegawai Bank Indonesia yang
berdasarkan keputusan Dewan Gubernur diangkat untuk jabatan tertentu dan diberi hak
mengambil keputusan sesuai dengan batas wewenangnya.
Pasal 46
(1) Antara sesama Anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan. (2) Jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya. (3) Dalam hal salah satu anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia mundur, Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya.
Penjelasan Pasal 46
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 47
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga; b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan c. menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 29
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan 1 (satu) atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Penjelasan Pasal 47
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan langsung" adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan tidak langsung" adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25% (dua puluh lima persen). Huruf b Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, serta makroprudensial sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya. Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembaga tertentu di antaranya pada International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan/atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Pasal 48
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1)
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena
yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
c.
tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan
yang dapat dipertanggung- jawabkan;
d.
dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; atau
e.
berhalangan tetap.
(2)
Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.
(3)
Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal 48
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 30
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (1)
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara
sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah
apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan
kepada Dewan Gubernur.
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat
fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk
melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyelidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya. (2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diangkat penggantinya. Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. (3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang diangkat untuk mengisi MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 31
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
kekosongan jabatan dimaksud dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan berhalangan adalah apabila Gubernur dan atau Deputi Gubernur
Senior:
a.
menjalani masa cuti tahunan;
b.
menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut-turut;
c.
melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu
minimal 6 (enam) hari kerja;
d.
diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana
kejahatan sebagai tersangka/terdakwa.
Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya adalah Deputi
Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi Gubernur yang ada berdasarkan
surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur.
Pasal 51
(1) Gaji, penghasilan lainnya dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur. (2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia..3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 51
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB VIII
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Pasal 52
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1) Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1) Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bank Indonesia bersama Pemerintah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 32
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
mengatur perbendaharaan negara.
Pasal 53
Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri.
Penjelasan Pasal 53
Penerimaan pinjaman luar negeri untuk kepentingan Pemerintah hanya dilakukan oleh Bank
Indonesia atas permintaan Pemerintah. Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan menyelesaikan kewajiban Pemerintah terhadap luar negeri adalah Bank
Indonesia melakukan pembayaran kewajiban Pemerintah atas beban rekening Pemerintah pada
Bank Indonesia berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah dan pemberi
pinjaman.
Pasal 54
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
(1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. (2) Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal 54
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 55
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020
(1) Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. (2) Sebelum menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian moneter.7
7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020: Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 33
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(5) Dicabut.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
(1) Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. (2) Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan sebagaimana pemerintah tersebut batal demi hukum.
Penjelasan Pasal 56
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembatalan demi hukum dalam ayat ini dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan atau masyarakat kepada Mahkamah Agung.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB XA
KERAHASIAAN INFORMASI
Pasal 64B
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai: a. anggota Dewan Gubernur; atau b. pejabat atau pegawai Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (2) Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas nama Bank Indonesia atau yang dipekerjakan di Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan, penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 64B
Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB XI
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 65
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.00.000,00 (enam juta rupiah).
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Barang siapa yang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)..
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan sebanyak- banyaknya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal 69
Yang dimaksud dengan badan dalam ketentuan ini adalah semua badan, misalnya badan hukum, persekutuan perdata, yayasan, asosiasi atau badan-badan lain yang ditetapkan sebagai responden dalam suatu survei.
Pasal 70
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 44
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
serta denda sekurang-kurangnya Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan paling banyak Rp, 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Penuntut terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah, yang melakukan perbuatan, yang bertindak sebagai pimpinan, dalam perbuatan dimaksud, atau terhadap ketiga-tiganya.
Penjelasan Pasal 70
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 71
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia , atau pihak lain yang di tunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) dan paling banyak 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rahasia pada ayat ini adalah rahasia jabatan.
Yang dimaksud dengan pihak lain yang melakukan tugas tertentu adalah pihak lain yang
ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana
dimaksud antara lain dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30
ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3).
Yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah apabila seseorang atau badan yang
dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat
antara lain:
a.
jenis keterangan dan data lainnya yang dikategorikan rahasia, antara lain keterangan
dan data individual yang diperoleh melalui survei dan data individual Bank peserta
kliring;
b.
perlakuan terhadap keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia;
c.
prosedur pengungkapan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia;
d.
pejabat yang berwenang mengungkapkan keterangan dan data lainnya yang bersifat
rahasia.
Pasal 72
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 45
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 71, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai Bank Indonesia serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. denda; atau b. teguran tertulis; atau c. pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha; atau d. pengenaan sanksi disiplin kepegawaian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia atau Pereturan Dewan Gubernur.
Penjelasan Pasal 72
Ayat (1)
Kewenangan Dewan Gubernur untuk menetapkan sanksi administratif sebagaimana diatur
dalam pasal ini berlaku terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini, yaitu Peraturan
Bank Indonesia dan Peraturan Dewan Gubernur.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang atau badan yang diatur dalam Undang-
undang ini antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 9 ayat (1),
Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (3) dan pihak-pihak
yang ditunjuk dalam ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban untuk membayar uang dalam jumlah
tertentu sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pencabutan atau pembatalan izin usaha terhadap badan usaha dilakukan oleh
instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan usaha yang ditunjuk atau
disetujui oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 39 ayat (3) dan badan usaha lain yang
ditunjuk dalam ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini.
Huruf d
Sanksi disiplin hanya dikenakan terhadap pegawai Bank Indonesia berdasarkan
peraturan disiplin kepegawaian yang ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
Ayat (3)
Pengaturan lebih lanjut sanksi administratif yang dikenakan terhadap pihak lain di luar
pegawai Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia, sedangkan sanksi
administratif yang dikenakan terhadap pegawai Bank Indonesia ditetapkan dengan
Peraturan Dewan Gubernur.
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat
antara lain:
a.
jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif;
b.
besarnya sanksi administratif yang berupa denda;
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 46
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
c. tata cara pengenaan sanksi administratif. Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain: a. jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif; b. jenis-jenis sanksi disiplin pegawai; c. tata cara pengenaan sanksi disiplin kepegawaian.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Segala aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral beralih menjadi aktiva dan pasiva Bank Indonesia menurut Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 73
Pengalihan aktiva dan pasiva Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 74
(1) Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, dialihkan berdasarkan suatu perjanjian kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini. (2) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengelola hasil angsuran dan atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas dimaksud sampai dengan jangka waktu kredit likuiditas tersebut berakhir. (3) Subsidi bunga atas kredit likuiditas yang berada dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap menjadi beban Pemerintah.
Penjelasan Pasal 74
Ayat (1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit
likuiditas dalam rangka kredit program.
Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara
yang kondisi keuangannya sehat.
Pengalihan kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk pula pengalihan pinjaman
penerusan yang dananya berasal dari luar negeri dan bantuan teknis dalam rangka
penyaluran kredit program.
Mengingat pinjaman penerusan dan bantuan teknis tersebut melibatkan lembaga/pihak lain
di luar Bank Indonesia, batas waktu pengalihannya kepada Badan Usaha Milik Negara
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait.
Tugas dan wewenang Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah antara lain
adalah:
a.
melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank Indonesia;
b.
melakukan penyaluran dan administrasi kredit program;
c.
mencari sumber-sumber pendanaan untuk kelanjutan pelaksanaan kredit program.
Ayat (2)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program meliputi berbagai jenis
(skim) yang masing-masing memiliki persyaratan tersendiri baik jangka waktu maupun suku
bunganya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan jangka waktu KLBI tersebut adalah
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 47
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
jangka waktu KLBI untuk masing-masing skim yang bersangkutan.
Selama KLBI tersebut belum dibayar kembali kepada Bank Indonesia, Bank yang
bersangkutan membayar pokok dan bunga sesuai dengan perjanjian kepada Badan Usaha
Milik Negara.
Badan Usaha Milik Negara membayar pokok dan bunga KLBI yang terutang kepada Bank
Indonesia pada waktu berakhirnya jangka waktu KLBI untuk tiap-tiap skim.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan subsidi bunga dalam ayat ini adalah selisih antara suku bunga pasar
dan suku bunga KLBI.
Pasal 75
(1) Dengan diberlakukanya Undang-undang ini, Direksi yang diangkat berdasarkan Undang- undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dinyatakan diberhentikan dan diangkat kembali sebagaimana anggota Dewan Gubernur dengan pengaturan sebagai berikut: a. Gubernur dan seorang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 4 (empat) tahun; b. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 2 (dua ) tahun; d. 2 (dua) orang Deputi Gubernur untuk masa jabatan pertama selama 3 (tiga) tahun. (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) Minggu sejak Undang-undang ini berlaku, Presiden mengusulkan calon Deputi Gubernur Senior menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 untuk masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun. (3) Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Gubernur.
Penjelasan Pasal 75
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 76
(1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2) Terhadap tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank Indonesia dan belum jatuh tempo, Bank Indonesia dapat memperpanjang jangka waktu tagihan tersebut selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun sejak jatuh tempo apabila diperlukan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu tagihan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tagihan jatuh tempo.
Penjelasan Pasal 76
Ayat (1) Adanya pengecualian untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan pada ayat ini dimaksudkan untuk meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pada dasarnya adalah untuk meringankan beban rakyat. MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 48
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Perpanjangan jangka waktu surat-surat utang negara diperlukan oleh Pemerintah apabila
kondisi keuangan negara tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada
Bank Indonesia tersebut.
Tagihan atas surat-surat utang negara yang telah dibeli secara langsung oleh Bank
Indonesia adalah dalam rangka:
a.
pelaksanaan kredit program;
b.
pembayaran berbagai kewajiban dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
c.
program jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat;
d.
rekapitalisasi perbankan.
Berkaitan dengan keempat butir di atas, huruf c dan huruf d adalah program restrukturisasi
perbankan dengan bagian yang terbesar merupakan kewajiban pembayaran Bank
Pemerintah.
Penyelesaian tagihan atas surat-surat utang negara yang dibeli oleh Bank Indonesia
tersebut seharusnya diselesaikan sebelum jatuh tempo surat utang dimaksud. Penyelesaian
ini hanya dapat dicapai apabila:
a.
instansi terkait seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Departemen
Keuangan, dan sebagainya dapat melakukan pengamanan uang masyarakat
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) secara optimal atau meminimumkan
beban rakyat;
b.
keberhasilan dalam memulihkan kondisi perekonomian nasional.
Dalam hal huruf a dan huruf b terpenuhi, tidak diperlukan pengaturan mengenai
perpanjangan jatuh tempo. Namun untuk berjaga-jaga, dalam hal terjadi kondisi yang tidak
diharapkan, diperlukan landasan hukum untuk mencari jalan keluar yang memungkinkan
melakukan perpanjangan jatuh tempo.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Pasal 77
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Penjelasan Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 77A
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004
Ketentuan mengenai mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal 77A
Cukup jelas.
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
Page 49
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
Pasal 78
(1) Dengan diberlakukan Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.. (2) Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan peraturan perundang-undangan lainnya sepanjang belum diperbarui dan tidak bertentangan dalam Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal 78
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
BA XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 79
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 79
Cukup jelas.
Cross-References
- Parent: [[UU_23_1999]]
- Preamble: [[UU_23_1999_PREAMBLE]]
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah;
c. bahwa untuk
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
- Bab IV huruf A butir 1 a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998;
- Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVI/MPR/1998.
