Mata Uang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG
MATA UANG
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023ยน
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki [[#Mata Uang|Mata Uang]] sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
b. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang.
[!important] Konsiderans Utama UU ini dibentuk untuk melaksanakan amanat [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B UUD 1945]] yang mewajibkan penetapan macam dan harga mata uang dengan undang-undang.
Mengingat
1. [[UUD_1945#Pasal_20|Pasal 20]], [[UUD_1945#Pasal_21|Pasal 21]], dan [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B]] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. [[UU_23_1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[UU_6_2009|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MATA UANG.
๐ Poin Penting Konsiderans
[!note] Simbol Kedaulatan Mata Uang (Rupiah) adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan
[!info] Amanat Konstitusi UU ini melaksanakan [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B UUD 1945]] yang mewajibkan penetapan macam dan harga mata uang dengan undang-undang
[!important] Landasan Hukum Mengingat [[UU_23_1999|UU 23/1999]] tentang Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang mengelola mata uang
๐ Hubungan Hukum
Dasar Konstitusi
- [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B UUD 1945]] - Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
- [[UUD_1945#Pasal_20|Pasal 20 UUD 1945]] - Kewenangan DPR membentuk UU
- [[UUD_1945#Pasal_21|Pasal 21 UUD 1945]] - Hak inisiatif DPR
Dasar Hukum Operasional
- [[UU_23_1999|UU 23/1999 tentang Bank Indonesia]] - Otoritas moneter
- [[UU_6_2009|UU 6/2009]] - Perubahan terakhir UU Bank Indonesia
Perubahan
- [[UU_4_2023|UU 4/2023]] - Penambahan ketentuan Rupiah digital (berlaku 12 Januari 2023)
๐ Ringkasan Pertimbangan
| Aspek | Substansi | |-------|-----------| | Kedaulatan | Mata uang sebagai simbol kedaulatan negara | | Ekonomi | Alat pembayaran sah untuk kesejahteraan sosial | | Konstitusi | Pelaksanaan Pasal 23B UUD 1945 | | Kebutuhan Hukum | Pengaturan komprehensif mata uang dalam UU tersendiri |
๐ท๏ธ Tags
#legislation/law/monetary #preamble #constitutional_mandate #pasal_23b #bank_indonesia #monetary_sovereignty #national_symbol #currency_regulation #uu_7_2011
Catatan: ยน Berlaku pada tanggal 12 Januari 2023
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 Bagian dari: [[UU_7_2011|UU No. 7/2011 tentang Mata Uang]]
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki [[#Mata Uang|Mata Uang]] sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
b. bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] belum diatur dengan undang-undang tersendiri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang.
[!important] Konsiderans Utama UU ini dibentuk untuk melaksanakan amanat [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B UUD 1945]] yang mewajibkan penetapan macam dan harga mata uang dengan undang-undang.
1. [[UUD_1945#Pasal_20|Pasal 20]], [[UUD_1945#Pasal_21|Pasal 21]], dan [[UUD_1945#Pasal_23B|Pasal 23B]] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. [[UU_23_1999|Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999]] tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan [[UU_6_2009|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
