PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
I SALINAN
PRES.DEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Rarulangi, Ir. H. Ojuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idharn Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekamo, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional terse but sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai garnbar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
bahwa ...
SK No 135962A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1960 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Mohammad Hoesni Thamrin Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. G.S.S.J. Ratulangi Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. H. Djuanda Kartawidjaja Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1964 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tjut Meutia Almarhumah;
Keputusan Presiden Nomor 077 jTKj 1993 Tahun 1993 tentang Penganugerahan Ge1ar Pahlawan Nasional kepada Frans Kaisiepo (Almarhum);
Keputusan Presiden Nomor 113JTKJTahun 2011 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. K.H. Idham Chalid (Almarhum);
Keputusan ...
SK No 128625 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 ten tang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
Keputusan Presiden Nomor 84/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
MEMUTUSKAN:
Meneta.pkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN GAMBAR
PAHLAWANNASIONAL SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA
BAGIAN DEPAN RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN
REPUBLIKINDONESIA.
Pasal1
Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp100.000,OO (seratus ribu rupiah);
Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp50.000,OO (lima puluh ribu rupiah);
Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp20.000,OO (dua puluh ribu rupiah);
Gambar ...
SK No 128626A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan RplO.OOO,OO(sepuluh ribu rupiah);
Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan RpS.OOO,OO(lima ribu rupiah);
Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); dan
Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rpl.OOO,OO(seribu rupiah),
sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasa12
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah mendapat persetujuan dari ahli warts masing-masing pahlawan nasional.
Pasa13
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk penerbitan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.
Pasa14 ...
SK No 128627 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIOODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
:wail~~ng Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, ~ ~ ~
na Djarnan
SK No 135988A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAM PIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
SEBAGAI GAMBAR UTAMA PADA BAGIAN DEPAN
RUPIAH KERTAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
GAM BAR PAHLAWAN NASIONAL
Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO DAN Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA
GAMBAR ...
SK No 128557 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Ir. H. DJUANDA KARTAWIDJAJA
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Dr. G.S.S.J. RATULANGI
GAMBAR ...
SK No 128561 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
FRANS KAISIEPO
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Dr. K.H. IDHAM CHALID
GAMBAR ...
SK No 128559A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
MOHAMMAD HOESNI THAMRIN
GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
TJUT MEUTIA
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA. ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLlK INDONESIA LJc.I:)U,~~;~;'~'~ndang-undangan dan . Hukum
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin, Dr. G.S.S.J. Rarulangi, Ir. H. Ojuanda Kartawidjaja, Tjut Meutia, Frans Kaisiepo, Dr. K.H. Idharn Chalid, Dr. (H.C.) Ir. Soekamo, dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional terse but sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar pahlawan nasional sebagai garnbar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
bahwa ...
SK No 135962A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1960 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Mohammad Hoesni Thamrin Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 590 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. G.S.S.J. Ratulangi Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Ir. H. Djuanda Kartawidjaja Almarhum;
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1964 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tjut Meutia Almarhumah;
Keputusan Presiden Nomor 077 jTKj 1993 Tahun 1993 tentang Penganugerahan Ge1ar Pahlawan Nasional kepada Frans Kaisiepo (Almarhum);
Keputusan Presiden Nomor 113JTKJTahun 2011 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Dr. K.H. Idham Chalid (Almarhum);
Keputusan ...
SK No 128625 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 ten tang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
Keputusan Presiden Nomor 84/TK/Tahun 2012 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
