Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESI,A UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a, b. c. d. bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam me4iaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh undang-undang, serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Mengingat: . . . SK No296523A
Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2-
- Pasal 20, Pasal 2 1, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 272t1;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbanl<an (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebag;urnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 lentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Talr'xr 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5);
- Undang-Undang Nomor 24 Tah:ul.l 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) seb"gaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan darr Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang. . . SK No296526A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralrtrir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5);
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2O1 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 111, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwt 2023 Nomor 4, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); Dengan . . . SK No294782A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pas€rr keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
- Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- Dewan Perwakilan Ralqyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah . . . SK No294805A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 5- 4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. kmbaga Penjamin Simpanan adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga Penjamin Simpanan. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1O. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 11. Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital adalah lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. 12. Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital khusus terkait aset kripto. 13. Lembaga. . . SK No294805A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto yang selanjutnya disebut LJK AKD selain Aset Kripto adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor aset keuangan digital selain aset kripto.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang- undang mengenai perbankan syariah.
- Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi efek; b. pengelolaaninvestasi; c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Pasar Uang adalah bagran dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan: a. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; b. transaksi pinjam meminjam uang; c. transaksi derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
- Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
- Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
- Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
- Perusahaan . . . SK No294807A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 20. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah. 21. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang: a. mengalami kesulitan keuangan; b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya. 22. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan. 23. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini. 24. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA. 25. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini. 26. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama. 27. Proposal ... SK No294808A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, LJK, emiten atau perusahaan publik, dan/ atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
- Pemegang. . . SK No294809A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9 34. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/ atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/ atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud. 35. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate sharelnldersl yang selanjutnya disingkat PSPI adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat teraktrir (ultimate beneficial ouner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha. 36. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/ atau pengendalian. 37. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan. 38. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. 39. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 4O. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatlan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat. 41. Inklusi . . . SK No29t8l0A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/ atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
- Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/ atau memanfaatkan produk dan/ atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
- Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
- Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah UK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pemb ayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
- Pengawasan Perilaku Pasar (Market Condudl adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menJrusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/ atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
- Pedanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/ atau layanan kepada Konsumen secara massal.
- I*mbaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar Pengadilan'
- Usaha . . . SK No2948llA
n PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5O. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
- Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
- Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
- Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
- kmbaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertilikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. SK No2948l2A
- Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- 2. Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang- undang mengenai perbankan syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
- Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
- Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang: a. mengalami kesulitan keuangan; b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi adalah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang: a. mengalami kesulitan keuangan; b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
- Bank. . . SK No294813A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagd.
- Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
- Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagran surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus kmbaga Penjamin Simpanan yang digunakan di antaranya untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
- Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner l,embaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
- Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan'
- Ketentuan. . . SK No294814A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -t4- 3. Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Berdasarkan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum. (3) Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (41 Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden. 4. Ketentuan Pasal 4 pada angka 4 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi: a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. 5. Ketentuan Pasal 5 pada angka 5 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan Penj aminan; dan b. melaksanakanPenjaminan. (2) Dalam . . . SK No294815A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan b. melaksanakan program penjaminan polis. (3) Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, kmbaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanalan kebljakan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, kmbaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebljakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi. (5) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk uji tuntas pada Perusahaan Asuransi dan Pemsahaan Asuransi Syariah serta penjajakan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau investor lain; dan b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. 6. Ketentuan . . . SK No294816A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 6 pada angka 6 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. menetapkan dan memungut premi Penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis; b. menetapkan dan memungut kontribusi pada saat Bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah pertama kali menjadi peserta; c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya; d. mendapatkan data Simpanan Nasabah Penyimpan, data kesehatan Bank, laporan keuangan Bank, dan laporan hasil pemeriksaan Bank; e. mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta; data kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; laporan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan laporan hasil pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; f. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ atau konfirmasi atas data dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e; g. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan mengenai pembayaran klaim Penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis; h. menunjuk, menguasakan, danlatau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/ atau atas nama kmbaga Penjamin Simpanan, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; i. melakukan . . . SK No294817A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -t7- i. melakukan penyuluhan kepada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta masyarakat mengenai Penjaminan dan penjaminan polis; j. melakukan pemeriksaan Bank baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan; k. melakukan pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik sendiri maupun bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan penempatan dana pada Bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan; m. menunjuk pengelola statuter pada Bank yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan; n. melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau konkibusi yang belum berjalan, pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; o. mengalihkan polis asuransi tanpa persetql'uan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; p. mendukung pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelaporan perbankan; q. memberikan dukungan finansial lfinancial assistance) terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan r. mengenakan sanksi administratif. (21 Terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. mengambil ... SK No294818A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,'I
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; dan menjual dan/ atau mengalihkan aset Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetujuan kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. 7. Di antara angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 6a sehingga berbunyi sebagai berikut: 6a. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin Simpanan, serta pejabat dan pegawai kmbaga Penjamin Simpanan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. a. b c d SK No294819A 8. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
- Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 7, disisipkan 3 (tiga) angkayalni angka 15a, angka 15b, dan angka 15c sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. Di antara Bab IV dan Bab V, disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI SEBELUM KEPUTUSAN CARA PENANGANAN 15b. Di antara Pasal 2O dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2OA (1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan 'Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan: a. tindakan pengalihan kepada investor; penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur; pengalihan dan/ atau penarikan kembali saham milik pemegang saham lama; dan tindakan lainnya selaku RUPS Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; atau b. pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi sampai diputuskan cara penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, dengan terlebih dahulu menggunakan dana Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sesuai ketentuan program penjaminan polis. (2) Ketentuan . . . SK No2948204
PRESIDEI{ REPUBUK INDONESI,A
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan. 15c. Judul Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V PEI.IYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM RESOLUSI 9. Di antara angka 17 dan angka 18 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 17a dan angka 17b sehingga berbunyi sebagai berikut: 17a. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni PasaT 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A (1) Terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. (21 Pemilihan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. perkiraan biaya melakukan penyelamatan; b. perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan; dan c. faktor lainnya. (3) Perkiraan... SK No294821A
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Perkiraan biaya melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas. (4) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin; b. biaya talangan gaji terutang; c. biaya talangan pesangon pegawai; dan d. perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya. (5) Faktor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. kondisi perekonomian dan industri asuransi; b. kebutuhan waktu penanganan; c. ketersediaaninvestor; d. efektivitas penanganan; dan/atau e. kondisi lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. SK No294822A 17b.Judul ...
PRESIDEN REPUBUK INOONESIA
l7b.Judut Bagran Kedua dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Penyelamatan Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi 10. Di antara angka 18 dan angka 19 dalam Pasal 7 disisipkan I (satu) angka, yakni angka 18a sehingga berbunyi sebagai berikut: 18a. Di antara PasaT 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A (1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (21 telah terpenuhi. (21 Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh l,embaga Penjamin Simpanan' (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur da-lam Peraturan Lembaga Penj amin Simpanan. 11. Ketentuan Pasal 25 pada angka 19 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Terhitung sejak kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan: a. Bank . . . SK No294823A
PRESIDEN REFUBLIK INOONESI,A
a. Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Da1am Resolusi; dan b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lrmbaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. 1.2. Ketentuan Pasal 26 pada angka 20 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewen€rng RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan: a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dan/atau kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; b. melakukan penyertaan modal sementara; c. menjual atau mengalihkan aset Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetqjuan Nasabah Debitur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau kewajiban Bank, Penrsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan nasabah kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta; d. mengalihkan manajemen Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; SK No29482A e. melakukan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah lain; f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah kontrak Bank yang mengikat Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 13. Di antara atgka 20 dan angka 21 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 20a sehingga berbunyi sebagai berikut: 20a. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasai 27 Seluruh biaya penyelamatan Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Iembaga Penjamin Simpanan pada Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. 14. Ketentuan Pasal 28 pada angka 2l dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2948254 Pasal 28...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 (1) Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang telah diselamatkan sebesar proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis. (21 Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bemilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah penyelamatan. 15. Ketentuan Pasal 29 pada angka 22 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan urutan: a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan b. pengembalian . . . SK No294825A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
b. pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (21 Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 16. Ketentuan Pasal 30 pada angka 23 daLanrr Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak l.embaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menyelamatkan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. SK No294827A (2) Penjualan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal. (3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. l4l Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu I (satu) tahun berikutnya. 17. Di antara angka 23 dan ang!<a 24 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni ang$a23a sehingga berbunyi sebagai berikut: 23a. Judul Bagian Ketiga dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang Tidak Diselamatkan 18. Ketentuan Pasal 31 pada angka 24 daJalrr Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No294828A Pasal 31 ...
PRESIOEN REPUBLIK INDONESI,A
Pasal 31 (1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan iz;rn usaha Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan nasabah kepada: a. Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; atau b. pemegang polis, tertanggung, atau peserta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan ketentuan program penjaminan polis. 19. Ketentuan Pasal 63 pada angka 37 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63 (l) Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. (21 Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner. (4) Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. SK No294829A (5) Pembagian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Pemb"gan dan/ atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR. (6) Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan. (71 Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota Dewan Komisioner dan/ atau pejabat l,embaga Penjamin Simpanan untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan yang khusus dikuasakan untuk itu. (8) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. 20. Ketentuan Pasal 65 pada angka 39 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 (1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; c. 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan d.4 (empat) ... SK No 2%830 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; b. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penj aminan polis. (3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. (4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon. (5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. l7l Ketentuan mengenai pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan Presiden oleh DPR melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. (8) Presiden mengangkat dan menetapkan: a. anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan b. calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR. 21. Ketentuan. . . SK No29483lA
tlrT{JttI{Il
- Ketentuan Pasal 67 pada angka 42 ddarn Pasa1 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; c. cakap melakukan perbuatan hukum; d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; e. sehat jasmani; f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan; g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukal tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/ atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner; j. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik saat pencalonan; dan k. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 SK No296509A
- Ketentuan . . .
T
- Ketentuan Pasal 69 pada angka 43 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 (1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh Presiden apabila: a. berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; c. mengundurkan diri; d. tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan; e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat (2t f. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri; g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; alau h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang. (5) Dalam . . . (3) SK No294833A (4)
REPUBLIK INDONESI,A
(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian. (6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena masa jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b adalah: a. sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya; atau b. 5 (lima) tahun. 23. Ketentuan Pasal 71 pada angka 45 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 (l) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan 1 (satu) kali dengan agenda yang memuat: a. menetapkan kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis berdasarkan Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kebijakan resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta pelaksanaan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan; c d SK No294834A e.menerlma...
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
e. menerima dan mengevaluasi hal lain yang dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan f. hal lain yang berhubungan dengan tugas Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner. (3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat. (41 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. 24.Di antara angl<a 47 dan angka 48 dalam disisipkan 1 (satu) angka yakni ang)<a 47a, berbunyi sebagai berikut: Pasal 7, sehingga 47a. Ketentuan Pasal 74 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 74 (1) Dewan Komisioner menetapkan struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Dewan Komisioner membentuk komite audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisioner. (4) Struktur. . . SK No294835A
PRES!DEN REPUBLIK INDOT{ESIA
(4) Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. 25. Ketentuan Pasal 86 pada angka 57 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 (1) Dewan Komisioner anggaran tahunan. menJrusun rencana kerja dan (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. renczrna kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan b. rencana ke{a dan anggaran tahunan untuk kebljakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (3) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, Dewan Komisioner melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan. (41 Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetqjuan. (5) Penyampaian kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku. (6) DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggErran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. (7) Rencana . . . SK No294835A
PRESIOEN REFUBUK INDOT{ESIA
(71 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetqiuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan po1is, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, ditetapkan oleh Dewan Komisioner. (8) Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lemb"ga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner. 26.Di antara angka 57 dan angka 58 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka yakni angkaSTa dan angka 57b, sehingga berbunyi sebagai berikut: 57a. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86A (1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. SK No294837A (2) Standar .
PRESIDEN REFUBUK INDONESI,A
(2) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. (3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapatkan persetqjuan dari DPR. 57b. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 (l) Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) kepada Presiden dan DPR. (21 Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) kepada Presiden dan DPR. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berimplikasi pada perubahan berupa penambahan terhadap pagu rencana kerja dan anggarErn untuk kegiatan operasional tahun berjalan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. (4) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 27. Di antara . . . SK No294838A
PRESIDE]iI REFUBLIK INDOT{ESI,A
27.Di arfiara angka 61 dan angka 62 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 61a dan angka 61b sehingga berbunyi sebagai berikut: 61a. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIA TUGAS LAIN 61b. Di antara Pasal 9O dan Pasal 91 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A (U Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. (21 Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 28. Ketentuan Pasal 95A pada angka 65 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95A Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 atau Pasal 24A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 29. Ketentuan . . . SK No294839A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 6 pada angka 4 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon; c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; d. kegiatan jasa keuangan di sektor Iembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya; e. kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis; f. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto; g. kegiatan pengelolaan dana publik lainnya; h. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan i. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan. (21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian / lembaga dan otoritas terkait. (3) Pengaturan dan pengawasan kegiatan pengelolaan dana publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR. SK No 2948210 A
- Ketentuan . . .
PRESIDET{ REPUBLIK INDONESIA
3O. Ketentuan Pasal 8El pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8El Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang lainnya. SK No29484lA 31. Di antara .
itx -4t- 31. Di antara angka 5 dan angka 6 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut: 5a. Di antara Pasal 8E} dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8C (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berimplikasi langsung terhadap risiko maupun manfaat yang dapat diterima oleh nasabah dan/ atau masyarakat, berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas Sistem Keuangan. (21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, Nasabah dan/ atau masyaralat yang terdampak, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (3) Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayall2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi. 32. Ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Otoritas Jasa Komisioner. (21 Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner. (3) Dewan . . . Keuangan dipimpin oleh Dewan SK No294842A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESI,A
(3) Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. seorang Ketua sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota; c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota; e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota; f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas kmbaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan lrmbaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota; h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; i. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap anggota; j. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (5) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/ atau dari luar Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketua . . . SK No294843A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i. (71 Pembagian dan/ atau perubahan pembidangan dan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisioner. (8) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui pengajuan dari Dewan Komisioner kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (9) Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sampai dengan huruf i memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. (10) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner. (11) Ketua Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a membentuk unit audit internal yang bertugas melakukan audit atas pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan serta menyusun standar audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk laporan audit internal. (12) Laporan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan manajemen Otoritas Jasa Keuangan. 33. Di antara angSa 7 dan angka 8 dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, dan angka 7d sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No294844A 7a. Ketentuan . . .
PRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA
7a. Ketentuan Pasa1 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. (21 Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden: a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, hurufi, hurufj, dan/atau hurufk. (3) Susunan keanggotaan dan tata pelaksanaan seleksi oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Peraturan Fresiden. 7b. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan Presiden melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. cara Seleksi diatur SK No294845A 7c. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7c. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (a) huruf j diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Gubernur Bank Indonesia. (21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k diangkat dan ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan. 7d. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (21 Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. (3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembafi untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 34. Ketentuan Pasal 17 pada angka 9 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: a. meninggal ... SK No294846A
PRESIDETTI REPUBUK INDONESI,A
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. dihapus; d. berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidat dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut- turut; e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungi awabkan ; f. tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bog' anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) hurufj; g. tidak lag menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k; h. memiliki hubungan keluarga sampai derqjat kedua dan/ atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya; i. melanggar kode etik; j. tidak lagr memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; atau k. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dewan Komisioner kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan. SK No291847A 35. Di antara . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Di antara angka 9 dan angka 1O dalam Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 9a dan angka 9b sehingga berbunyi sebagai berikut: 9a. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam hal anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i, diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7 ayat (1) hurufa, hurufb, hurufd, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j, dilaksanakan penggantian anggota Dewan Komisioner antarwaktu sesuai dengan ta,tz- cara pemilihan anggota Dewan Komisioner sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Anggota Dewan Komisioner pengganti diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikan; atau b. untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Penggantian anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. 9b. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan'
- Ketentuan. . . SK No294848A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 25 pada angka 11 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Ketua Dewan Komisioner berwenang mewakili Otoritas Jasa Keuangan di dalam dan di luar pengadilan. (21 Ketua Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada 1 (satu) atau lebih anggota Dewan Komisioner lain, dan/atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan untuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan yang khusus dikuasakan untuk itu. (3) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
- Ketentuan Pasal 35 pada angka 13 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya. (21 Anggaran dan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. (3) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. SK No294849A (4) Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetqjuan dari DPR. 38. Di antara angka 13 dan angka 14 dalam Pasal 8 disisipkan I (satu) angka, yakni angka 13a sehingga berbunyi sebagai berikut: 13a. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Untuk penetapan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. (21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerlukan perubahan anggar€rn yang mengakibatkan penambahan anggaran pada tahun berjalan, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. (3) Dalam hal rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan DPR, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar anggaran tahun sebelumnya. 39. Ketentuan Pasal 37 pada angka 15 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai pungutan. (21 Pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini wajib membayar pungutan sebagaimana dimal<sud pada ayat (1). (3) Pungutan . . . SK No294850A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan objek pajak penghasilan. (41 Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerimaan lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan ketentuan: a. hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan untuk meningkatkan kualitas layanan; dan b. dalam hal terdapat hasil pungutan yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran maka dapat digunakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun anggaran berikutnya. (5) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 1 Januari tahun berjalan. (6) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan periode pembayaran pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan dan tata kelolanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 40. Di antara angka 16 dan angka 17 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a sehingga berbunyi sebagai berikut: 16a. Di antara Pasal 37A dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37B (1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Otoritas Jasa Keuangan termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya. (2) Pelaksanaan . . . SK No29485lA
IIT{JTtr{T
(21 Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya dilalsanakan sesuai dengan tata kelola yang baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR. 41. Di antara angka 19 dan angka 2O dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 19a, angka 19b, angka 19c, dan angka 19d sehingga berbunyi sebagai berikut: 19a. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 (1) Otoritas Jasa Keuangan kepada kmbaga Penjamin Simpanan mengenai Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan penrndang-undangan. (21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan Bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/ atau kondisi kesehatan memburuk, Otoritas Jasa Keuang€rn segera ke Bank Indonesia untuk melakukan langkahJangkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia. 19b. Ketentuan PasaL 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenanglya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan. 19c. Di antara . . . SK No294852A
PRESIDEN REPUBUK INDOilESI,A
19c. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA TUGAS LAIN 19d. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. (21 Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 42. Ketentuan Pasal 488 pada angka 20 dalam Pasal 8 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 49 pada angka 21 dalam Pasal 8 dihapus. 44. Di antara angka 21 dan angka 22 dalam Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 2la dan angka 21b yang berbunyi sebagai berikut: 21a. Ketentuan Pasal 50 dihapus. 2lb. Ketentuan Pasal 51 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 7 pada angka 2 daTam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (l) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Bank. . . SK No294853A
PRESIDEN REFUBLIK INDONEISI,A
(21 Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. 46. Di antara atgka24 dan angka 25 dalam Pasa1 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 24a sehingga berbunyi sebagai berikut: 24a. Di antara Pasal 35D dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35E Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 47.Di antara angka 25 dan angka 26 daJarrr Pasal 9, disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 25a sehingga berbunyi sebagai berikut: 25a. Ketentuan Pasal 39 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 39 (1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan. (21 Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Qubernur dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satu atau lebih anggota Dewan Gubernur lain, dan/ atau pejabat Bank Indonesia untuk mewakili Bank Indonesia yang khusus dikuasakan untuk itu. (4) Pendelegasian . . . SK No294854A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
(4) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 48. Di antara an gka 27 dan angl<a 28 dalam Pasal 9 disisipkan 1 angka, yakni angka 27a sehingga berbunyi sebagai berikut: 27a. Ketentuan Pasal 43 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 43 (1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan: a. minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh 1 (satu) orang menteri atau lebih yang mewakili Pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara; dan b. minimal I (satu) kali dalam I (satu) minggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipiel dan strategis. (21 Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri minimal oleh lebih dari setengah anggota Dewan Gubernur. (3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat dan dalam hal mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. (41 Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau minimal 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan. (5) Kebijakan. . . SK No294855A
PRES!DEt{ REPUBLIK INDOTiIESI,A
(5) Kebijakan dan/atau keputusan. Gubernur atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya. (6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur. 49. Di antara angka 28 dan arrgka 29 dalam Pasal 9 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 28a, angka 28b, ang)<a 28c, dan angka 28d sehingga berbunyi sebagai berikut: 28a. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. terbukti melakukan tindak pidana kejahatan; c. tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; d. dinyatalan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur; e. berhalangan tetap; atau f. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berhak didengar keterangannya. (3) Pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 28b. Ketentuan . . . SK No294856A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
28b. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/ atau Deputi Gubernur karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48, Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/ atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4l ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (a), dan ayat (5), untuk: a. sisa masa jabatan yang digantikannya; atau b. 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. (3) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara. 28c. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA TUGAS LAIN 28d. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A (l) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif' (2) Ketentuan . . . SK No294857A
TItrFIEEiN
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. 50. Ketentuan Pasal 60 pada angka 32 dalam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (1) Tahun anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender. (2) Paling lambat 3O (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia. (3) Anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anggaran untuk kegiatan operasional; dan b. anggaran unhrk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial. (4) Anggaran untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan. (5) Proses persetqjuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. (6) Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatlan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. (71 Ketentuan mengenai ruang lingkup penrbahan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. (8) Anggaran . . . tN SK No2948584
PRESIDEN REPUBLIK INDOiIESI,A
(8) Anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilaporkan secara khusus kepada DPR. 51. Di antara angka 32 dan angka 33 dalam Pasal 9 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 32a sehingga berbunyi sebagai berikut: 32a. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 60A (1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan. (21 Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi. (3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 52. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penilaian dan Evaluasi Kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia 53. Di antara . . . SK No294859A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap: a. Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 pada angka 58 dalam Pasal 7; b. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada ang)<a 17 dalam Pasal 8; dan c. Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 pada angka 29 daiam Pasal 9. l2l Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaErn pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. (3) Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
- Ketentuan Pasal 1 pada angka 1 dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank. . . 1 2 SK No294860A
PRESIDEN REFUBUK INDONESI,A
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Ralryat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
- Deposito adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank.
- Sertifikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Tabungan adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
- Iftedit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- Pembiayaan . . . SK No29{8614
PRESIDEN REX'UBLIK INDONESI,A
- Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetqiuan atau kesepakatan antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat Berharga yang bersangkutan.
- Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
- Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank da-lam bentuk Simpanan berdasarkan pe{anjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Debitur adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
- Kantor Cabang adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan. 2O. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pihak. . . SK No294862A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Pihak Terafiliasi adalah: a. komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank; b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai der4jat kedua, baik secara }ronznntal maupun vertikal, dengan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank.
- Aganan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada Bank dalam rangka pemberian fasilitas lkedit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan . . . SK No 2!X863 A
PRESIDEI{ REPUBLIK INDOilESI,A
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank.
- Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu) Bank menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 7 pada angka 3 dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank Umum dapat: a. melakukan kegiatan penyertaan modal pada LJK dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan; b. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar LJK untuk mengatasi akibat kegagalan Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; c. bertindak . . . SK No294864A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESI,A
c. bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun; d. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LIK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan/ atau e. melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dengan tetaP mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. (21 Kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (4) Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dilakukan secara bertahap. (5) Ketentuan tebih lanjut mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetqiuan DPR. 56. Di antara angka 23 dan angka 24 dalarn Pasal 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 23a sehingga berbunyi sebagai berikut: 23a.Di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28El (1) Dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyusun peta jalan konsolidasi Bank Umum. (2) Ketentuan . . . SK No294865A
PRESIDEiI REFUBLIK INDONEST,A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan. 57. Ketentuan Pasal 37D pada angka 35 dalam Pasal 14 dihapus. 58. Ketentuan Pasal 1 pada angka I dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:
- Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup ral<yat.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum konvensional dan bank perekonomian ralryat.
- Bank Umum Konvensional adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. SK No296510A
- Bank. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah jenis Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. 7 . Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
- Bank Umum Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
- Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/ atau unit syariah.
- Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Rahasia . . . SK No296522A
PRESIDEN REPUBL|K INDONESI,A
- Rahasia Bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
- Pihak Terafiliasi adalah: a. komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau kar5rawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasa kepada Bank Syariah atau UUS, di antaranya akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya; c. pihak yang mengendalikan atau dikendalikan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, baik langsung maupun tidak langsung; dan/ atau d. pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, di antaranya pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan komisaris atau yang setara, Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau yang setara atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
- Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
- Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/ atau UUS dalam bentuk simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang
- bersangkutan'
- Nasabah. . . SK No294868A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
- Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan ihr, berdasarkan Prinsip Syariah.
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk grro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi'ah, Akad mudlwrabah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/ atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito adalah Simpanan berdasarkan Akad mudlmrabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
- Sertilikat Deposito adalah Simpanan dalam bentuk Deposito berdasarkan Prinsip Syariah yang sertilikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
- Giro adalah Simpanan berdasarkan Ptkad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
- Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang risikonya ditanggung oleh Nasabah Investor. SK No 2%869 A
- Pembiayaan . . .
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/ atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah tartpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa- menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Agtnan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Penerima Fasilitas kepada Bank Syariah dan/ atau UUS dalam rangka pemberian fasilitas Pembiayaan.
- Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad uakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Bank Syariah atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank Syariah lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Bank Syariah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Bank Syariah yang menggabungkan diri beralhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Bank Syariah atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Bank Syariah baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank Syariah yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank Syariah yang meleburkan diri berakhir karena hukum'
- Pengambilalihan . . . SK No294870A
PRESIDEN REPUBLTK INDOI{ESI,A
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank Syariah yang mengalibatkan beralihnya pengendalian atas Bank Syariah.
- Pemisahan adalah pemisahan usaha dari 1 (satu) Bank Syariah menjadi 2 (dua) badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Integrasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Syariah, dengan mengalihkan aset dan/ atau liabilitas Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri secara hukum kepada Bank Syariah, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha Kantor Cabang dari Bank Syariah yang berkedudukan di luar negeri.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yErng independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- lrmbaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. 59.Di antara angka lO dan angka 11 dalam Pasal 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a sehingga berbunyi sebagai berikut: 10a. Di antara Pasal 17A dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17El sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No294871A Pasal 17B .
PRESIDEN REPUBLIK INDOilESIA -7t- Pasal 17B (1) Dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan men5rusun peta jalan konsolidasi Bank Umum Syariah. 12) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan Syariah. 60. Ketentuan Pasal 20 pada angka 12 dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat: a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; e. bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Dana Pensiun; f. melakukan . . . SK No294872A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; g. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar U*g; i. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal; j. melakukan kerja sama dengan LIK lain dan kerja sama dengan selain LIK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; k. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan Prinsip Syariah; dan/ atau l. melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan. (21 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat: a. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah; b. melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pasar Modal; c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; d. menyelenggarakan . . . SK No294873A
PRESIDEN REPUBLIK INDOilESI,A
d. menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik; e. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar u*g; f. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan g. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. (3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya. (5) Kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dilakukan secara bertahap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR. 61. Di antara angka 15 dan angka 16 dalam Pasal 15 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 15a dan angka 15b sehingga berbunyi sebagai berikut: lSa. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi sebagai berikut: Brgian . . . SK No294874A
PRESIDEI{ REFUBUK INDONES[A
Bagian Kesatu A Produk Investasi Perbankan Syariah 15b. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A (1) Hasil penyelesaian aset yang digunakan sebagai dasar produk Investasi Perbankan Syariah, hanya dapat dibagikan atau dikembalikan kepada Nasabah Investor. (21 Dalam hal Nasabah Investor mengalami kepailitan atau kegagalan, aset yang digunakan sebagai dasar produk Investasi Perbankan Syariah diperhitungkan dalam aset yang dipailitkan atau dilikuidasi. 62. Ketentuan Pasal 67A pada angka 55 dalam Pasal 15 dihapus. 63. Di antara angka 3 dan angka 4 dalam Pasd 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a sehingga berbunyi sebagai berikut: 3a. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (l) Bursa Efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi. 12) Pendiri Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Efek. (3) Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/ atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek. (4) Bursa . . . SK No294875A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efi sien, dan berkeadilan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 64. Pasal 8A pada angka 4 dalam Pasal 22 dihapus. 65. Di antara angka 4 dan angka 5 dalam Pasal22 disisipkan I (satu) angka, yakni angka 4a sehingga berbunyi sebagai berikut: 4a. Di antara Pasal 8A dan Pasa-l 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8El sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 (1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. (21 Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. 66. Ketentuan Pasal l0OA pada angka 40 dalam Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO0A (1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Dalam menetapkan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan: a. nilai . . . SK No294876A
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
a. nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak tindak pidana; b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/ atau masyarakat. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak melanjutkan ke tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindalan administratif berupa sanksi administratif dan/ atau perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak pidana. 67.Di antara angka 4O dan angka 41 dalam PasaT 22 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 40a sehingga berbunyi: 40a.Di antara Pasal 1O0D dan Pasal 101 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1O0E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10OE (1) Penetapan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat (3), harus memenuhi persyaratan: a. mengembalikan keuntungan yang diperoleh; b. mengembalikan kerugian yang dapat dihindari secara tidak sah; dan c. membayar ganti rugi kepada korban. SK No2948774 (2) Dalam . . .
PRESIDEN REFUBUK INDOilESI,A
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan untuk tidak menetapkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10OA ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan perkara kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Setelah pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah melimpahkan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat menetapkan tindalan administratif berupa sanksi administratif dan/ atau perintah tertulis terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. 68. Ketentuan Pasal 101 pada angka 41 dalam Pasal 22 dihapus. 69. Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 Bag1an Kelima pada Bab V, disisipkan I (satu) Paragraf yakni Paragraf 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1A Transfer Margin dalam Transaksi di Pasar Keuangan 70. Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A (1) Da1am memastikan penyelesaian transaksi di pasar keuangan, pelaku transaksi di pasar keuangan melakukan: a. penyerahan margin awal sebagai jaminan; dan/ atau b. transfer margin. SK No 2%878 A (2) Transfer. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
(21 Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengalihan hak milik atas margin yang digunakan dalam pemenuhan kewajiban yang timbul dari perubahan atas nilai transaksi sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam pe{anjian. (3) Transfer margin sslagaimana dimaksud pada ayal (2) memenuhi ketentuan paling sedikit: a. pengalihan hak milik atas margin dari pemberi margin kepada penerima margin; b. pemberi margin memiliki hak untuk menerima pengembalian margin yang setara dari penerima margin setelah tidak terdapat kewajiban terhadap transaksi; dan c. penerima margin memiliki hak untuk menggunakan, mengalihkan, menjaminkan, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain terhadap margin yang dialihkan sesuai perjanjian. (4) Transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan perjanjian transfer margin yang pelaksanaannya tunduk pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (5) Dalam hal terjadi kepailitan dan/ atau likuidasi maka penyerahan margin awal sebagai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan/ atau transfer margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diserahkan dan/ atau diterima dalam transaksi di pasar keuangan berdasarkan perjanjian tidak termasuk dalam: a. harta pailit; dan b. bagran dari harta kekayaan dalam likuidasi, dari pihak yang mengalami wanprestasi sepanjang dilakukan sesuai dengan praktik pasar yang berlaku. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan margin awal sebagai jaminan dan transfer margin dalam pelaksanaan transaksi di pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 71.Setelah... SK No294879A
PRESIDEN REPUBUK TNDONESI,A
- Setelah Bagian Ketqjuh pada Bab V ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Instrumen Keuangan Khusus 72.Di antara Pasal 5O dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A (l) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. (21 Surat utang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat utang; dan b. surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond. (3) Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih. (4) Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. (5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. (6) Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dljadikan bukti hukum di pengadilan. (7) Ketentuan. . . SK No294880A
PRESIDEN REFUBUK INDONEST,A
(71 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. (8) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (9) Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. 73. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan di sektor perasuransian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/ atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); dan b. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan LaIu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721). 74.Di antara angka 8 dan angka 9 dalam Pasal 52 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8a sehingga berbunyi sebagai berikut: 8a. Ketentuan Pasal 20 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi SK No294881A Pasal 20...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20 (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk dan jumlah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan jumlahnya dengan perkembangan usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian. (3) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun. (41 Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaal Asuransi Syariah peserta program penjaminan polis ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam resolusi dan tidak diselamatkan l,embaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mencairkan Dana Jaminan sebagais16114 dimaksud pada ayat (1) tanpa memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk digunakan dalam resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dimaksud. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. SK No294882A 75. Ketentuan . . .
PRESIDEil REPUBUK INOOTTIESI,A
- Ketentuan Pasal 53 pada angka 19 dalam Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (2) Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
- Ketentuan Pasal 72A pada angka 23 dalallr Pasal 52 dihapus. 77.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (l) Setiap orang yang menjadi korban meninggal dunia, luka-luka, dan/ atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh dan/ atau melibatkan alat angkutan lalu lintas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I atau ahli warisnya, diberikan ganti kerugian yang bersumber dari Dana sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. (21 Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah. 78.Ketentuan... 1 SK No294883A
PRESIDEiI REPUBUK INDOIIIESI,A
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (l) Berdasarkan Undang-Undang ini diselenggarakan program penjaminan polis. (21 Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. (3) Program penjaminan polis dapat menggunakan Prinsip Syariah.
- Ketentuan Pasal 81 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 81 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib: a. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/ atau akta pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan perubahannya;
- salinan dokumen penzinan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- surat pernyataan dari masing-masing Pengendali dan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, yang memuat: a) komitmen . . . SK No294884A
PRESIDEI{ REFUBUK INDONES'A
a) komitmen dan kesediaan masing- masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan; b) kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/ atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan c) kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan segala hak, kepemilikan, kepengu.rusan, dan/atau kepentingan apabila Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. b. membayar iuran awal kepesertaan; c. membayar iuran berkala penjaminan; d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan; e. menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis; f. menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan g. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis. (2) Ketentuan. . . SK No2948E5A
PRESIDEN REFUBLIK INDOI{ESI,A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan. 80. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (1) Program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. (2) Program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian program asuransi sosial dan program asuransi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 81. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 (1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan Penrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan: a. pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kervajiban kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara; b. pembayaran . . . SK No294886A
PRESIDEN REPUBLIK II{DO]{ESIA
b. pembayaran atas selisih kurang antara nilai aset dan/ atau kewajiban yang dialihkan sebagai akibat dari tindakan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a; c. pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi; d. pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/ atau e. pengelolaan kontrak polis asuransi dan penghentian penerbitan polis asuransi baru. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 82. Ketenhran Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 (1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada lembaga Penjamin Simpanan setiap penetapan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam pengawasan normal; b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan; dan c. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. (3) Pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan s6fagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dalam hal Otoritas Jasa Keuangan melakukan kewenangan berupa: a. memerintahkan . . . SK No294887A
PRESIDEN REI'UBLIK INDONEStrA
a. memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; b. memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain; c. membatasi kegiatan usaha tertentu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau d. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mendukung pelalsanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan: a. uji tuntas untuk mengetahui kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah secara keselunrhan; b. penjajakan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/ atau c. penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. SK No294888A (5) Otoritas.. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A
(5) Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan untuk: a. menjaga kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/ atau peningkatan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah secara materiel; dan b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimahsud pada ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (71 Setelah Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada l,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan polis. (8) Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7l., Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan data dan informasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Mekanisme pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jenis, bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. (11) Ketentuan . . . SK No294889A
PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESI,A
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan status pengawasErn Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 83. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 6 (enam) pasal, yalni Pasal 9OA, Pasal 908, Pasal 9OC, Pasal 9OD, Pasal 90E, dan Pasal 9OF sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A (l) Dalam hal berdasarkan: a. pengawasEul dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau b. hasil penilaian kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dari hasil koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, ditemukan potensi permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan bersama. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai langkah antisipatif dan/atau penanganan permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Pasal 90B (1) Dalam pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang: a. menetapkan jenis dan kriteria aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkant o. mengarihkan . . . SK No294890A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
b. mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang diikuti dengan pengalihan sebagial 21as seluruh aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi tanpa persetqluan pemegang polis, tertanggung, peserta, kreditur, debitur, dan/atau pihak lain; c. melakukan pembayaran kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Penrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan; dan d. melakukan wewenang lain. (21 Ketentuan mengenai jenis dan kriteria aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan t embaga Penjamin Simpanan. Pasal 90C (1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima dan/atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani. (21 Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. SK No 294891A (3) Pengalihan . . .
PRESIDEN REPUBLIK TNDOT{EItIA
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima dan/ atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, kmbaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajibannya. (5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 90D (1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan menjalankan aktivitas usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. l2l Dalam pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. SK No2%892A (3) Otoritas...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. Elnggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; b. modal disetor sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas; dan c. struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian perseroan terbatas. (5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. susunan organisasi; dan b. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelol€ran sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. (6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara melakukan kegiatan usaha dan sebelum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam . . . SK No294893A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
l7l Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetqiuan sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan calon direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, yang diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi. (8) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebilakan yang berbeda terkait kewajiban permodalan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara untuk jangka waktu tertentu. (9) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara untuk mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(71dan jangkawaktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 90E (l) kmbaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau pihak lain atau mengalihkan sejumlah aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Penjualan . . . SK No2948%A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
(21 Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara be{alan dar I atan terdapat investor. (3) Penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. (41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90D ayat (9) dikonversi menjadi penyertaan modal Lemb"ge Penjamin Simpanan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. (5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara, pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90D ayat (9) menjadi biaya penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Pihak yang membeli saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara harus melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban permodalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan. . . SK No294895A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi utama dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara telah berjalan dan/ atau terdapat investor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 90F (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima, yang merupakan emiten atau perusahaan publik, dan diperintahkan oleh kmbaga Penjamin Simpanan dan/ atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: a. melakukan penambahan modal disetor; dan/atau b. melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria:
- materialitas transaksi tertentu; dan/atau
- transaksi afrliasi dan/ atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/ atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. (2) Tindakan kmbaga Penjamin Simpanan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pengendali baru dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dimaksud, tidak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran tender wajib. (3) Ketentuan. . . SK No294896A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan pengambilalihan pengendalian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. (4) Dalam penangErnan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang merupakan emiten atau perusahaan publik, kustodian wajib melaksanakan perintah kmbaga Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek dan/ atau dana yang tercatat pada rekening efek meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari pemegang rekening efek atau pihak yang diberi wewenzrng oleh pemegang rekening efek untuk bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah kmbaga Penjamin Simpanan kepada kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan kmbaga Penjamin Simpanan. 84. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91 (1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 85. Di antara . . . SK No294897A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- Di antara Pasal 91 dan Pasa1 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9lA Ketentuan mengenai perpajakan penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Terhitung sejak Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Otoritas Jasa Keuangan, seluruh hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama beralih kepada kmbaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 (1) Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang; b. penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai; c. biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor; d. pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan t embaga Penjamin Simpanan termasuk biaya yang dibayarkan dalam rangka pengalihan seluruh dan/ atau sebagian aset dan kewajiban kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dan biaya pengembalian hak kepada pemeg€rng polis, tertanggung, atau peserta; e.kewajiban... SK No294898A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
e. kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan atas dukungan finansial (financial assistance) yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; f. pajak yang terutang; g. bagian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang tidak dibayarkan penjaminannya dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang tidak dijamin; dan h. hak dari kreditur lainnya. (21 Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (41 Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama. (5) Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama yang terbukti menyebabkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya. SK No2%E99A 88. Di antara
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- Di antara Pasal 101 dan Pasal 102 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 101A, Pasal 1018, dan Pasal 101C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101A Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 101B (1) Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101A, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. (21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. (4) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan. (5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. (6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan. (7) Sidang . . . SK No294900A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
(71 Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 9O (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas persetqjuan ketua Mahkamah Agung. (8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (9) Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimalsud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diucapkan. Pasal 101C (1) Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1B ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi. l2l Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejal tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan. (3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal ya.ng sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. (4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tqiuh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan. SK No29490lA (5) Pemohon . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tol - (5) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memon kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. (6) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada termohon kasasi paling lal:ra 2 (dua) hari kerja terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera. (71 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera. (8) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh majelis kasasi. (1O) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. (12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima. (13) Upaya. . . SK No294902A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- (13) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 89. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (1) Seluruh dana yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan polis merupakan braya penanganan penjaminan polis bag Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Dalam hal terdapat selisih kurang antara biaya penanganan penjaminan polis dan dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan, selisih kurang tersebut bukan merupakan kerugian keuangan negara. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara dana atau biaya yang dikeluarkan lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan pengembalian kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penambah kekayaan l.embaga Penjamin Simpanan. 90. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB xIA BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS 91. Di antara Pasal (satu) pasal, yakni sebagai berikut: 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 Pasal L32A sehingga berbunyi SK No294903A Pasal 132A. . .
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 132A (1) Bursa mineral dan komoditas strategis merupakan suatu sistem pas€rr yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis termasuk derivatifnya, yang didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. (2) Bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan DPR. (4) Ketentuan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. penahapanpelaksanaankegiatan; b. tata kelola; c. manajemen risiko; d. prinsip kehati-hatian; dan e. sanksiadministratif. 92. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 213 (1) Ruang lingkup ITSK meliputi: a. sistem pembayaran; b. penyelesaian transaksi surat berharga; c. penghimpunan modal; SK No294904A d.pengelolaan...
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -to4- d. pengelolaaninvestasi; e. pengelolaan risiko; f. penghimpunan dan/ atau penyaluran dana; g. pendukung pasar; h. aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan i. aktivitas jasa keuangan digital lainnya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf h diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 93. Ketentuan Pasal 215 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 215 (1) Pihak yang menyelenggarakan ITSK terdiri atas: a. LJK; b. LIK Aset IGipto; c. LJK AKD selain Aset Kripto; dan/ atau d. pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara ITSK berbentuk: a. badan hukum perseroan terbatas; atau b. badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip: a. tata kelola; b. manajemen risiko; c. keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber; d. Pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi; dan e. pemenuhan . . . SK No294905A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan. 94. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaJ22O (1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya, asosiasi penyelenggara ITSK harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Asosiasi penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap setiap penyelenggara ITSK yang terdaftar sebagai anggota asosiasi sejalan dengan fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh otoritas sektor keuangan. (4) Pengaturan terkait koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan asosiasi penyelenggara ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. 95. Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasd 221A, Pasal 2218, Pasal 221C, Pasal 221D, Pasal 2218, dan Pasal 221F sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22lA (1) LJK Aset Kripto terdiri atas: a. pedagang aset kripto; b. bursa aset kripto; c. lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto ; d. pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat; dan e. pihak. . . e SK No294906A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai LJK Aset l&ipto. (21 LJK Aset Kripto dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha sesuai dengan lingkup usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pedagang aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat menerima konsumen aset kripto dalam bentuk or€rng perseorangan dan/ atau non-orang perseorangan. (41 Bursa aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan paling sedikit oleh 11 (sebelas) persero€u1 terbatas. (5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mayoritas harus merupakan pedagang aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang telah mendapatkan izin paling singkat 3 (tiga) tahun dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum izin bursa aset kripto dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Kepemilikan saham bursa aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b oleh setiap pemegang saham paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal disetor. (71 Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham. (8) Seluruh aktivitas terkait aset kripto, termasuk aset kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (9) Lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan minimal: a. memiliki sistem untuk mengimplementasikan penerapan identitas hrnggal untuk para konsumen aset kripto; dan SK No294907A b. memiliki
PRESIDEI{ REPUBUK INDOT{ESIA -to7- b. memiliki rekening terpisah yang akan dipergunakan untuk penempatan seluruh dana konsumen sehubungan dengan perdagangan aset kripto. (10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap pihak utama dari LJK Aset Kripto. (11) LrK Aset Kripto bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/ atau perjanjian, yang dilakukan oleh Pengendali, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pegawai, pihak yang memiliki kedudukan setara dengan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan/ atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan LJK Aset Kripto. (12) Pihak utama LJK Aset Kripto bertanggung jawab secara pribadi dalam hal terbukti bahwa pihak utama melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap LJK Aset Iftipto. (13) LfK Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh Setiap Orang atau hanya pihak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai IJK Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (13) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal22lB (1) LJK Aset Kripto dan pihak terafiliasi wajib menjaga kerahasiaan rekening, transaksi, dan/ atau konsumen aset kripto. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan rekening, transaksi, dan/ atau informasi konsumen aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 221C... SK No29652lA
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Pasa722lC (1) Dalam melaksanalan kewenangan pengaturan d€rn pengawasan terhadap kegiatan aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang penyelenggaraan kegiatan aset kripto, atau pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto; dan b. menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan tertentu mengenai penyelenggaraan kegiatan aset kripto. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. PasaJ22LD (l) LJK Aset Ikipto dan/atau Setiap Orang yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan aset kripto dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung: a. mengelabui pihak lain dengan cara apa pun sehingga pihak lain menggunalan jasanya, menyerahkan dana, membeli, menjual, mengalihkan, atau menahan produk dan/ atau layanan dari LJK Aset Kripto, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain; b. membuat pernyataan, pemberitahuan, dan/ atau pengumuman dalam bentuk apa pun secara tidak benar, atau tidak membuat pernyataan, pemberitahuan, dan/ atau pengumuman yang bersifat penting dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain secara tidak sah, menghindarkan kerugian untuk diri sendiri dan/atau pihak lain secara tidak sah, memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, menyerahkan, dan/atau menahan produk dan/ atau layanan LJK Aset Kripto secara tidak sah, dan/ atau memengaruhi pihak lain untuk menggunakan jasanya secara tidak sah; c. membuat . . . SK No2949@A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga aset kripto apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
- pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menye satkan; dan/atau
- pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut; d. melakukan tindakan yang mengakibatkan adanya gambaran semu atau tindakan yang menyesatkan dalam kegiatan uK Aset Kripto; e. melakukan transaksi baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, yang menciptakan harga produk dan/ atau layanan LJK Aset Kripto menjadi naik, turun, atau tetap, yang semu, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain; f. melakukan transaksi berdasarkan informasi orang dalam secara melawan hukum; dan g. melakukan kegiatan sebagai orang dalam yang memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, menyerahkan, dan/atau menahan produk dan/atau layanan LJK Aset Kripto dan/ atau memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang dapat menggunakan informasi orang dalam tersebut untuk menjual, membeli, menahan, atau menyerahkan produk dan/ atau layanan LJK Aset Kripto. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g berlaku bagi Setiap Orang yang memperoleh informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi orang dalam. SK No2949l0A (3) LJK. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI"A
(3) LJK Aset Kripto, penunjang penyelenggaraan kegiatan aset kripto, pendukung kegiatan penawaran aset kripto, persekutuan perdata, dan/atau pihak lain dalam kegiatan penawaran aset kripto dilarang untuk memberikan dokumen dan/ atau informasi yang tidak benar atau palsu dalam kegiatan penawaran aset kripto. PasaJ22IE Dalam rangka Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L6 ayat (3) huruf e, Otoritas Jasa Keuangan, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, berwenang untuk melakukan pembekuan dan/ atau pemblokiran atas penyelenggaraan transaksi dan/ atau perdagangan aset kripto oleh pihak asing atau dalam negeri di wilayah Republik Indonesia dan/ atau kepada Warga Negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 221F Ketentuan mengenai LJK Aset Ikipto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A, Pasal 2218, PasaL 221C, Pasal 221D, dan Pasal 221E berlaku secara mutatis mutandis terhadap LJK AKD selain Aset Kripto. 96. Ketentuan Pasad 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 247 (1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Pemerintah membentuk satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani: a. kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan; dan/atau b. kegiatan usaha berizin narnun terdapat indikasi melanggar mekanisme penagihan, melakukan penyalahgunaan data, dan/atau melanggar Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan . . . SK No29491lA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
l2l Kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada: a. kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/ atau untuk disalurkan kepada masyarakat; b. penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas atau utang/ sukuk yang ditawarkan kepada masyarakat; c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan/ atau kegiatan lain yang dapat dipersamalan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan; dan d. Usaha Jasa Pembiayaan termasuk kegiatan usaha pemberian pinjaman oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), satuan tugas bertugas mencegah dan menangani pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang terindikasi perjudian. (41 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan analisis transaksi keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. (5) Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata kelola satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. (6) Tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh otoritas/ kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. 97. Di antara Bab XVIII dan Bab XIX disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XVIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVIIIA PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA SK No294912A 98. Di antara. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt2- 98. Di antara Pasal 248 dan Pasal 249 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 248A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 248A (1) Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia. (21 Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/ atau menyesuaikan dengan prinsip dan/ atau standar internasional. (3) Pemerintah dapat menetapkan I (satu) atau lebih Pusat Finansial Internasional Indonesia. (4) Kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya. (5) Pusat Finansia-l Internasional Indonesia dikelola oleh dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. (6) Dalam rangka mencapai tqluan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya. (71 Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan Undang-Undang yang dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. 99. Ketentuan Pasal 25O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 250... SK No294913A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 250 (1) Dalam hal te{adi piutang macet, perlu adanya kepastian hukum dalam rangka penangzrnan piutang macet pada Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (3) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. l4l Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang macet. (5) Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disimpan paling singkat 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan dilakukan. (6) Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah melakukan pemutalhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Pemutakhiran . . . SK No294914A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -tt4- (71 Pemutalhiran data debitur atau nasabah yang diberikan penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1O0. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 251 (1) Kerugian yang dialami oleh Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank dan/ atau lembaga keuangan non-Bank baik yang berbentuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah yang bersangkutan. (21 Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Direksi dan dewan komisaris dalam melakukan penghapusbukuan dat/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 101. Ketentuan Pasal 16C pada angka 3 dalam Pasal 276 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16C (1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) huruf b dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. tingkat.. . SK No294915A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. tingkat kesehatan; b. tingkat likuiditas; dan/atau c. tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko. (21 Penetapan Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan dan Bank mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana kepada Bank setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan Bank. (41 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam penyehatan untuk jangka waktu pding lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5). (5) Dalam hal Bank menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank sebagai Bank dalam penyehatan: a. Bank Umum wajib menerapkan:
- rencana aksi pemulihan yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan;
- langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal rencana aksi pemulihannya belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan
- menyampaikan realisasinya Otoritas Jasa Keuangan; SK No294916A b. Otoritas .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Otoritas Jasa Keuangan memastikan pelaksanaan rencana aksi pemulihan Bank umum atau langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. lembaga Penjamin Simpanan melakukan: l. uji tuntas dalam rangka mengetahui kondisi Bank secara keseluruhan; 2. penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank; dan/ atau 3. penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank. (71 Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank dalam penyehatan untuk: a. menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/ atau peningkatan kewajiban Bank secara material; dan b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c. (8) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memerintahkan Bank untuk menjurl sslagian atau seluruh aset dan/ atau mengalihkan kewajiban Bank kepada pihak lain; b. memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain; c. membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; dan/ atau d. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank. (9) Dalam . . . SK No2949l7A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt7- (9) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan. (lO) Ketentuan mengenai pemenuhan tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan tingkat permodalan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. lO2.Ketentuan Pasal 2OB pada angka 13 dalam Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20E} (1) lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan. (21 Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permintaan Bank. (3) Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; dan/ atau b. secara tidak langsung melalui penjaminan l,embaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank lain yang mengalami permasalahan likuiditas. (4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan dana lrmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) merupakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia. SK No294918A (5) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A. (6) Total periode penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun termasuk perpanjangannya. (71 lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah kmbaga Penjamin Simpanan melakukan pembahasan melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A. (8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 103. Di antara BAB XXII dan BAB X.XII disisipkan 2 (dua) bab dan 15 (lima belas) pasal, yakni BAB XXIIA dan BAB XXIIB serta Pasal 278A, Pasal 2788, Pasd 278C, Pasal 278D, Pasal 278E, Pasal 278F, Pasal 278G, Pasal 278H, Pasal 2781, Pasal 278J, Pasal 278K, Pasal 278L, Pasal 278M, Pasal 278N, dan Pasal 2780 sehingga berbunyi sebagai berikut: PEI{YELIDIKAN KEUANGAN BAB XXIIA DAN PEI{YIDIKAN DI SEKTOR JASA SK No294919A Bagian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagran Kesatu Penyelidikan Pasal 278A (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan c. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung j awab. (21 Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyidik. Pasal 2788 Ketentuan mengenai pelaksanaan penyelidikan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278A dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bagial 11.6r" Penyidikan Pasal278C (1) Penyidik tindak pidana di sektorjasa keuangan terdiri atas: a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan. SK No294920A (2)Penyidik. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t20- (21 Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (3) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan c. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang telah diangkat sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (6) Pegawai Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c untuk dapat diangkat sebagai penyidik wajib memenuhi persyaratan diatur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. (71 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang telah memenuhi persyaratan dan kualifrkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan sebagai penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (8) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, kualifrkasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi pegawai Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyidik sebagaimana dimalsud pada ayat (6) diatur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. (9) Pengangkatan . . . SK No29492lA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- (9) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga asal penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (10) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang dan bertanggung jawab: a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindat pidana di sektor jasa keuangan; b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; c. melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; e. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan:
- pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/ atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan; 2l penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar Modal; f. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan; g. meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani; h.melakukan... SK No294922A
PRESIDEItI REPUBLIK INDONESIA -t22- h. melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dljadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan; i. memblokir rekening pada Bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; j. meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen; k. meminta keterangan dari LrK tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan; m. melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan; dan n. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan. (11) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang memperoleh keterangan dari Bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal pada Bank. (12) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. SK No294923A (13) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t23- (13) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (14) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penyidik Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan dimulainya penyidikan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penuntut umum. (15) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (lO), penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penyidikannya melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 278D (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278C ayat (3) huruf b menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kemudian secara bersama- sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (2) Penuntut umum wajib menindaklanjuti dan memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan sesuai kewenangannya paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No294924A Pasal 278E. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t24- Pasal 278E (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat ditarik dengan pemberitahuan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penarikan dan tidak sedang menangani perkara. (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharuskan bekerja sama dengan instansi terkait. BAB XXIIB PEI{YELESAIAN PERKARA DI SEKTOR JASA KEUANGAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 278F (1) Penyelesaian perkara di sektorjasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap: a. penyelidikan; b. penyidikan; c. penuntutan; atau d. pemeriksaan di sidang pengadilan. (21 Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. (3) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Pasal 278G... SK No294925A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t25- Pasal 278G Dalam hal penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278F ayal (1) huruf a dan huruf b, penyidik Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 278H Penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dilaksanakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Bagian Kedua Penyelesaian Perkara di Sektor Jasa Keuangan Melalui Keadilan Restoratif Paragraf 1 Tahap Penyelidikan Pasal 278I (1) Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyelidikan atas perintah penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (3) Pada tahap penyelidikan, penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan melalui: a. permohonan . .. SK No294926A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
a. permohonan yang diajukan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana atau keluarganya, dan/ atau korban tindak pidana atau keluarganya; atau b. penawaran dari penyelidik tindak pidana di sektorjasa keuangan, kepada korban atau pihak yang diduga melakukan tindak pidana. (41 Penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan atau penawaran penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, serta menghitung nilai kerugian atas dugaan tindak pidana. (5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas dugaan tindak pidana; dan c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, IJK, dan/ atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/ atau masyarakat. (6) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dilakukan melalui kesepakatan antara pihak yang diduga melakukan tindak pidana atau keluarganya dengan korban tindak pidana atau keluarganya yang dibuktikan dengan surat kesepalatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, korban, dan penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. (71 Dalam hal tercapai kesepakatan untuk penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pihak yang diduga melakukan tindak pidana atau keluarganya wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (8) Ganti. . . SK No294927A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t27- (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan hak dari pihak yang dirugikan. (9) Dalam hat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan atau keluarganya, penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan menghentikan penyelidikan dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas perintah penyidik di sektor jasa keuangan. (10)Surat penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh penyelidik Otoritas Jasa Keuangan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disampaikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari. (11) Surat penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari. (12) Dalam hal: a. penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana; atau b. pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana tidak memenuhi sebeglan atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud padaayal(71, penyelidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang melanjutkan proses penyelidikan. SK No294928A Pasal 278J. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2a- Pasal 278J (1) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2781 ayat (8), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dikenai tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peringatantertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/ atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/ atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentianpengurus; e. dendaadministratif; f. pencabutan izin produk dan/ atau layanan; g. pencabutan izin usaha; dan/ atau h. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 278K (1) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas dugaan tindak pidana di bidang Pasar Modal pada tahap penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perintah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278F ayat (2) di bidang Pasar Modal, penyelidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempertimbangkan minimal: SK No294929A a. nilai . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A -t29- a. nilai transaksi dari tindak pidana atau dampak tindak pidana; b. ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; c. akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan d. dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat. Paragraf 2 Tahap Penyidikan Pasal 278L (1) Dalam hal penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan memutuskan suatu peristiwa merupakan tindak pidana, penyidik melakukan penyidikan. (21 Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. (3) Pada tahap penyidikan, penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya, dan/ atau korban atau keluarganya; atau b. penawaran dari penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada korban atau tersangka. (4) Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas tindak pidana. (5) Dalam . . . SK No294930A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian perkara di sektorjasa keuangan melalui keadilan restoratif dan perhitungan nilai kerugian atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan mempertimbangkan minimal: a. ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana; b. nilai transaksi dan/ atau nilai kerugian atas dugaan tindak pidana; dan c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, LJK, dan/ atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/ atau masyarakat. (6) Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyidikan dilakukan melalui kesepakatan antara tersangka atau keluarganya dengan korban tindak pidana atau keluarganya yang dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. (7) Dalam hal tercapai kesepakatan untuk penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tersangka atau keluarganya wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan hak dari pihak yang dirugikan. (9) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 telah dipenuhi seluruhnya oleh tersangka atau keluarganya, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat penghentian penyidikan. (10) Surat penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberitahukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penuntut umurn dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari. (11) Surat. .. SK No29493lA
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
(11) Surat penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberitahukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari. (12) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang melanjutkan proses penyidikan. Paragraf 3 Tahap Penuntutan Pasal 278M (1) Pada tahap penuntutan, penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh tersangka atau keluarganya, dan/atau korban atau keluarganya; atau b. penawaran dari penuntut umum kepada korban atau tersangka. (21 Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan antara tersangka atau keluarganya dengan korban tindak pidana atau keluarganya yang dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penuntut umum. (3) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau keluarganya wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hak dari pihak yang dirugikan. (5) Kesepakatan . . . SK No294932A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
(5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh tersangka dan penuntut umum. (6) Berdasarkan surat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) penuntut umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan. (71 Surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari dan wajib disampaikan penuntut umum kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (8) Dalam hal perkara berasal dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberitahukan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penetapan pengadilan disampaikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (9) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penuntut umum berwenang melanjutkan proses penuntutan. Paragral 4 Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pasal 278N (1) Dalam hal penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif sebagaimana dimalsud dalam Pasal 278I sampai dengan Pasal 278M tidak dapat dilakukan, penerapan penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. (2lPada. . . SK No2%933 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh terdakwa atau keluarganya, dan/ atau korban atau keluarganya; atau b. penawaran dari hakim kepada korban atau terdakwa. Pasal 2780 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278F sampai dengan Pasal 278N diatur dalam Peraturan Pemerintah. 104. Di antara Pasal 3O4 dan Pasal 305 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 304A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 304A (1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha sebagai IJK Aset Kripto dan/ atau LJK AKD selain Aset Kripto tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A ayal (21 dan Pasal 221F dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII. l2l Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 221A ayat (8) dan Pasal 22lF dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. (3) LJK Aset Kripto dan pihak terafiliasi dan/atau LJK AKD selain Aset Kripto dan pihak terafiliasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 221E! dan Pasal 221F dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. (4)LJK. . . SK No294934A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -L34- (4) LJK Aset Kripto, LrK AKD selain Aset Kripto, dan/atau Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22lD dan Pasal 221F dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIIL Pasal II
- Ketentuan mengenai persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 pada angka 25 dalam Pasal 7 mulai berlaku untuk tahun anggaran 2027.
- Persetujuan DPR atas rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional l,embaga Penjamin Simpanan untuk tahun anggaran 2027 diberikan paling lambat tanggal 31 Desember 2O26.
- Ketentuan mengenai pungutan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) pada angka 39 dalam Pasal 8 mulai berlaku terhadap pungutan Tahun 2027.
- Penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat bulan Januari 2028.
- Ketentuan mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana diatur dalam: a. Pasal 2OA ayat (l) huruf a pada angka 8 dalam Pasal 7; b. Pasal22Aayat(21huruf a dan Pasal 22Aayal (3) pada angka 9 dalam Pasal 7; c. Pasal24A pada angka 10 dalam Pasal 7; d. Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (1) huruf e, Pasal 26 ayat (1) huruf f pada angka 12 dalam Pasal 7; e. Pasal27 pada angka 13 dalam Pasal 7; f. Pasal 28 pada angka 14 dalam Pasal 7; I. Pasal 29 pada angka 15 dalam Pasal 7; dan h. Pasal 30 . . . SK No294935A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
h. Pasal 30 pada angka 16 dalam Pasal 7, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030. 6. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 h,arus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan b. satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugas sampai dengan dibentuknya satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247. 7. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132A dibentuk dan beroperasi terhitung sejak tanggd I Jawaari2O2T; b. tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal I Januai 2027 ; c. penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR dan harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan; d. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat l4l huruf i pada angka 32 dalam Pasal 8 ditetapkan dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan ; dan e. Ketua Dewan Audit yang masih menjabat dinyatakan berhenti dengan diangkatnya Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf I pada angka 32 dalam Pasal 8. 8. Pada. . . SK No294935A
PRESIDEN REFUBLIK INDONEST,A
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, pemegang saham, PSP, dan pihak utamanya yang telah memperoleh persetujuan atau perizinan dari pihak yang berwenang sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan telah memperoleh persetujuan atau perizrnan dari Otoritas Jasa Keuangan pasca beralihnya kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, diakui sebagai LJK Aset Kripto dan LJK AKD selain Aset Kripto, pemegang saham, PSP dan pihak utamanya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. LJK Aset Kripto dan LJK AKD selain Aset Kripto yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang Undang ini, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini; dan c. bursa aset kripto dan bursa aset keuangan digital selain aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221A ayat (1) huruf b dan Pasal 221F wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto dan aset keuangan digital selain aset kripto pihak- pihak lain dengan tqiuan memperdagangkan aset kripto dan aset keuangan digital selain aset kripto di antara mereka dalam waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini ditetapkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentar:g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No296527A
PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni2O26 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya KE RIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA rundang-undangan dan trasi Hukum,. S ttd =r!,* IK SK No294697A anna Djaman
EIII=FII'trN REPUBLIK INOONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibentuk untuk mendukung upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 leatang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh, inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya. Dalam perkembangannya, terdapat 2 (dua) putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tenlang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yalni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59lPUU-XXll2O23 terkait penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor SS/PUU-XXI 12024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, serta adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Materi muatan Undang-Undang ini meliputi perbaikan, penyesuaian, serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan mengenai: SK No294939A a.penguatan...
E{=FlEtrill REPUBLIK INDONESIA
d a. penguatan status l,embaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen; penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner; serta penguatan mekanisme pen5rusuncrn anggErran lembaga Penjamin Simpanan; b. penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis, termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya; c. penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil; serta penyempurn4an pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia; tugas bagi kmbaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif; penyempurnaan pengaturan evaluasi kinerja Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia oleh DPR yang hasil dan disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat; f. perluasan cakupan kegiatan usaha Bank Umum dan Bank Umum Syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memperluas akses pembiayaan; serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui pen5rusunan peta jalan konsolidasi Bank Umum dan Bank Umum Syariah; g. penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan; h. penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atanu transfer of title; i. penambahan pengaturan Surat Utang Danantara yang dikelola dengan memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih; j. penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional; k. perubahan . . . e SK No2949,t0A
Erl5trTilrl REPUBLIK INDONESI"A
k. perubahan konsep mekanisme program penjaminan polis, sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjaminan polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi; l. penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan pelindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal narnun dengan tetap menghindari moral lnzard; m. penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; n. penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh kmbaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank; o. pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izrn di sektor keuangan, kegiatan usaha ber2in namun terindikasi melanggar ketentuan atau pelindungan konsumen, serta pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang terindikasi perjudian; p. pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis; dan q. pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Talrun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan langkah menyeluruh dalam memperkuat dan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Diharapkan Undang-Undang ini dapat mendukung pengembangan, pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka2... SK No29494lA
Ert=FITtI:N REPUBLIK INOONESIA
Andkz2 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan" adalah Undang- Undang Nomor 24 Tal:un 2004 tentang kmbaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Independensi Lembaga Penjamin Simpanan mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Lemb"ga Penjamin Simpanan tidak bisa dicampurtangani oleh pihak mana pun termasuk oleh Pemerintah kecuali atas hal yang dinyatakan secara jelas di dalam Undang- Undang ini. Mengingat bahwa kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis dapat berdampak pada sektor perbankan, perasuransian, dan Iiskal maka di dalam Lembaga Penjamin Simpanan terdapat wakil dari setiap otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas dimaksudkan untuk bersama- sama merumuskan kebljakan Penjaminan dan penjaminan polis yang dapat mendukung kebijakan pada masing-masing selrtor. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan otoritas masing- masing. Sebagai contoh, dalam melaksanakan tugas penyelesaian Bank yang dicabut izin usahanya, khususnya dalam rangka penjualan/pengalihan aset Bank, kmbaga Penjamin Simpanan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar termasuk Pemerintah. Ayat (a) Cukup jelas. SK No2949424 Angka4.. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- An.dka 4 Pasal 4 Huruf a Penjaminan Nasabah Penyimpan juga mencakup Penjaminan bentuk yang setara dengan Simpanan bagi Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Hurufb Lembaga Penjamin Simpanan menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Huruf c Lembaga Penjamin Simpanan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, sesuai dengan peran dan tugas masing- masing. Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang- Undang ini diberi mandat sebagai risk minimizer yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (earlg interuentionl dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank. Keterlibatan dini (earlg intervenfion) Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dilakukan melalui pemeriksaan Bank dalam rangka persiapan penanganan permasalahan Bank dan penempatan dana. Huruf d Sebagai otoritas resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan tindakan resolusi terhadap Bank yang mengalami permasalahan keuangan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank kepada Bank penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank kepada Bank Perantara;
- melakukan penyertaan modal sementara; atau
- melakukan likuidasi. SK No294%34 Hurufe . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf e kmbaga Penjamin Simpanan melakukan tindalan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. Angka 5 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Aset berupa piutang dan aset lainnya yang dilakukan hapus buku dan hapus taClh termasuk aset yang berasal dari penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Hapus buku dan hapus tagih aset dilakukan dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan menganut asas transParansi. Huruf d Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari Bank atau dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mekanisme yang diatur bersama antara Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. SK No294944A Hurufe . . .
EII{IT]T{I] liTTIrI-:If iXTItd-lIt{JIn
Huruf e Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mekanisme yang diatur bersama antara trmbaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Pihak lain di antaranya mencakup akuntan publik, konsultan hukum, penasihat investasi, lembaga penelitian, perusahaan penilai, dan/atau pejabat lelang. T\rgas tertentu di antaranya mencakup melakukan verifikasi, membuat opini hukum, melakukan penelitian mengenai risiko penjaminan, dan/ atau melakukan likuidasi. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Pemeriksaan Bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dalam rangka:
- perhitungan premi Penjaminan, termasuk melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ata,u konfirmasi; dan/ atau
- penanganan permasalahan Bank, baik Bank dalam pengawasan normal maupun Bank dalam penyehatan. Hurufk Pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dalam rangka: SK No294945A
- perhitungan. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8 1 perhitungan iuran berkala, melakukan rekonsiliasi, dan/ atau konfirmasi; dan/ atau termasuk verifikasi, 2. persiapan pelaksanaan progrzrm penjaminan polis terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami permasalahan keuangan. Huruf I Bank dalam penyehatan merupakan status pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kriteria tertentu sebagai Bank dalam penyehatan. Hurufm Yang dimaksud dengan "pengelola statutef adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan pengelolaan Bank yang menerima penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan guna mengupayakan agar Bank kembali menjadi sehat dan dapat mengembalikan penempatan dana tersebut kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Hurufn Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Dalam menjalankan tugas dan fungsi turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, kmbaga Penjamin Simpanan dapat memberikan dukungan kepada Bank dalam pengembangan sistem pelaporan. SK No294946A Huruf q . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 Hurufq Dukungan finansial lfinancial assisfance) diberikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk membayar klaim penjaminan sampai dengan diputuskan cara penanganan atas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, dan untuk membayar kegiatan operasional esensial dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang jumlahnya diputuskan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dukungan finansial (financial assistanoe) dicatat sebagai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Huruf r Cukup jelas. Ayat (2) Pemberitahuan tertulis Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai: a. penyerahan penangan€rn Bank untuk dilakukan tindakan resolusi oleh kmbaga Penjamin Simpanan; atau b. penyerahan penanganan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. Huruf a Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan antara lain:
- pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dilakukan penanganan dan penyelesaian permasalahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- pengamanan . . . SK No294947A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- pengamanan aset Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang diserahkan penanganan atau penyele saiannya kepada l.embaga Penjamin Simpanan; dan
- pemberesan aset dan kewajiban dari Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, guna memaksimalkan pengembalian (recoueryl dana Penjaminan dan penjaminan polis. Huruf b Dengan ketentuan ini, Lembaga Penjamin ' Simpanan dapat menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik. Huruf c Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau perubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin Simpanan menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. Huruf d Yang dimaksud dengan pensalihan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk pengalihan portofolio polis asuransi. IrldkaZ Angka 6a Pasal 7A Pelindungan hukum antara lain: a. bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau kuasa hukum yang ditunjuk; dan b.penggantian... SK No294948A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. penggantian biaya pembelaan hukum oleh Lembaga Penjamin Simpanan, meliputi biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lain yang diperlukan untuk membela diri atas tuntutan perdata maupun pidana. Angka 8 Angka 15a Cukup jelas. Angka 15b Pasal 2OA Cukup jelas. Angka l5c Cukup jelas. Angka 9 Angl<a l7a Pasal22A Cukup je1as. Angka 17b Cukup jelas. Angka 1O Angka 18a Pasal 24A Cukup jelas. Angka l1 Pasal 25 Cukup jelas. Angka 12 Pasa726 Cukup jelas. Angka 13 Angka 2Oa Pasal2T Cukup jelas. SK No294949A Angka14...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- Angka 14 Pasal 28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "ekuitas' adalah nilai aset setelah dikurangi kewaj iban. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 15 Pasal 29 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 30 Cukup jelas. Angka 17 Angka23a Cukup jelas. Angka 18 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan tertinggi dalam hubungan internal dan eksternal kelembagaan, antara lain dalam rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan lembaga internasional. Ayat (4) Cukup jelas. SK No294950A Ayat(5)...
Angka 20 Pasal 65 Ayat (1) Huruf a Merupakan pejabat ex-officio. Huruf b Merupakan Pejabat ex-officio. Huruf c Merupakan pejabat ex-oficio. Huruf d Anggota yang berasal dari luar Penjamin Simpanan Paling sedikit orang. Ayat (2) Cukup jelas. PRESIDEil REFUBUK INDONESI,A
Ayat (5) Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas dan wewenang dilakukan dengan mempertimbangkan beban kinerja baik Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner yang membidangi Penjaminan dan resolusi Bank, dan anggota Dewan Komisioner yang membidangi penjaminan polis. Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. kmbaga 2 (dua) SK No296512A Ayat(s)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup je1as. Angka2l Pasal 67 Cukup jelas. Ang)<a22 Pasal 69 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau mengalami cacat fisik dan/ atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Alasan yang sah di antaranya didasarkan pada surat keterangan dokter atau surat keterangan dari instansi yang berwenang. Huruf e Cukup jelas. Huruff... SK No294952A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Apabila anggota Dewan Komisioner pengganti menjabat selama setengah atau lebih masa jabatan, yang bersangkutan dihitung telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan. Angka 23 Pasal 71 Ayat (1) Rapat Dewan Komisioner meliputi rapat berkala dan rapat sewaktu-waktu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka24 Angla 47a PasaT 74 Ayat (1) Cukup jelas. SK No294953A Ayat(21...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) T\rgas komite audit adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif dan Direktur dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisioner. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 25 Pasal 86 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional memuat beban umum dan administrasi untuk tahun anggaran berikutnya. Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional, terdiri dari penjabaran dan keterkaitan tugas, fungsi, visi, misi, program, kegiatan, indikator kinerja utama, dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya, yang dapat meliputi antara lain: L. biaya kepegawaian; 2. perjalanan dinas; 3. konsultan; 4. rapat; 5. publikasi dan kehumasan; 6. edukasi dan sosialisasi; 7. diskusi, diskusi kelompok, dan seminar; 8. rePresentasi; 9. perkantoran; lO. perlengkapan kantor; 11. komunikasi; 12. transportasi . . . SK No296514A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- 12. transportasi dan kendaraan; 1 3. pemeliharaan teknologi informasi; 14. umum dan administrasi lainnya; dan 15. penyusutan. Hurufb Anggaran tahunan untuk kebutuhan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, merupakan anggaran lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan untuk membiayai upaya, program, kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksana fungsi Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (s) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (6) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (7) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. SK No294955A Angka 26. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Ar:dka26 Angka 57a Pasal 86A AYat (1) Yang dimaksud dengan "standar yang wajar pada sektor jasa keuangan" adalah standar biaya yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan agar Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa keuangan, baik secara nasional maupun internasional. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR' adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Angka 57b Pasal 87 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (2) Lihat penjelasan ayat ( 1). Ayat (3) Lihat penjelasan ayat (1). Ayat (4) Lihat penjelasan ayat (1). Angka2T Angka 61a Cukup jelas. SK No294956A Angka61b...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 61b Pasal 90A Cukup jelas. Angka 28 Pasal 95A Cukup jelas. Arrdaa29 Pasal 6 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d IJK Lainnya di antaranya penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyaralat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Pengelolaan dana publik lainnya mencakup dana yang dihimpun atau dikumpulkan dari masyarakat oleh lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditempatkan dan diinvestasikan di sektor jasa keuangan di antaranya dana pengelolaan keuangan haji dan dana tabungan perumahan ral<yat. SK No294957A Hurufh. . .
Angka 3O Pasal PRESIDEN REFUBLIK INDONESI,A
Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan opengembangan sektor keuangan" adalah kebijakan mikroprudensial yang ikut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ayat (3) Cukup jelas. 8B Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi Bank sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi Perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggunglawabkan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terkait sesuai dengan ketentuan mengenai pencabutan izir, usaha Bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan pernyataan pailit untuk perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian kustodian, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya terhadap Bank. SK No296515A Kewenangan
lrlItEFIEtrN REPUBLIK INDONESIA -2t- Kewenangan untuk mengajukan pernyataan pailit bag perusahaan perasuransian sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya. Kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit bagi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, serta penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat mengingat kegiatan para pihak tersebut di atas merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana milik konsumen dan/atau masyarakat. Yang dimaksud dengan "sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda oleh Undang-Undang lainnya" adalah LJK yang melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah dan merupakan badan hukum sai generis. Dalam . . . SK No294959A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal debitur mempunyai lebih dari I (satu) izin kegiatan usaha, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pasal ini berlaku jika debitur mendapatkan bin utama dari Otoritas Jasa Keuangan. Angka 31 Angka 5a Pasal 8C Cukup jelas. Angka 32 Pasal 10 Ayat (1) Dewan Komisioner merupalan pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas LJK di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat(21 Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan tertinggi baik dalam hubungan internal maupun eksternal kelembagaan, di antaranya dalam rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan lembaga internasional. Bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner dimaksud mencerminkan kolektif kolegial Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner dalam bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Hurufb. . . SK No294960A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Huruf d Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon. Huruf e Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Huruf f Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan kmbaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya. Hurufg Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digitd, dan Aset Kripto memimpin tugas pengawaszln terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Huruf h Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. SK No2949614 Pelindungan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum. Hurufi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis. Hurt.fj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Yang dimaksud dengan "DPR: adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Angka 33 AngkaTa Pasal l1 Ayat (1) Dalam penyampaian calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, Presiden menyampaikan natna-narna calon Dewan Komisioner. Yang . . . SK No294962A
PRESIDEN REPUBLIK INDONEISI,A
Yang dimaksud dengan 'DPR' adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 7b Pasal 12 Cukup jelas. Angka 7c Pasal 13 Cukup jelas. Angka 7d Pasal 14 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 17 Ayat (l) Hurufa Cukup jelas Hunrf b Pengunduran diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah cacat frsik dan/ atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena cacat fisik dan/atau cacat mental ditetapkan dengan Keputusan Presiden. SK No294963A Yang. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "diperkirakan secara medis" adalah perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter yang menerangkan bahwa anggota Dewan Komisioner yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut. Huruf e Yang dimaksud dengan "tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan" adalah tidak adanya alasan yang kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner diberhentikan. Alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, antara lain, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Dewan Komisioner, penugasan di luar kegiatan Otoritas Jasa Keuangan oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan negara. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "semenda" adalah pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Hurufi Pelanggaran kode etik dalam ketentuan ini adalah pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan dilaporkan oleh Dewan Komisioner kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka35.. . SK No 29496,4 A
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
Angka 35 Angka 9a Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Apabila anggota Dewan Komisioner pengganti menjabat selama setengah atau lebih masa jabatan, yang bersangkutan dihitung telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun" adalah sisa masa jabatan terhitung sejak tanggal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner. Angka 9b Pasal 21A Pelindungan hukum antara lain: a. bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kuasa hukum yang ditunjuk; dan b. penggantian biaya pembelaan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan, meliputi biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lain yang diperlukan untuk membela diri atas tuntutan perdata maupun pidana. Angka 36 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dewan Komisioner yang ditunjuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan, antara lain dalam pelaksanaan ke{a sama antarinstansi dan hubungan internasional. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4)... SK No294965A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Cukup jelas. Angka 37 Pasal 35 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan operasional" adalah kegiatan penyelenggaraan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya mencakup pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi, sosialisasi, diskusi publik, seminar, diskusi kelompok, dan/ atau Pelindungan Konsumen. Kegiatan administratif di antaranya mencakup kegiatan perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan, dan/ atau pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan "aset" adalah aset lancar dan aset nonlancar, di antaranya mencakup persediaan, gedung, peralatan dan mesin, kendaraan, perlengkapan kantor, dan/atau infrastruktur teknologi informasi. Ayat(21 Yang dimaksud dengan ostandar yang wajar pada sektor jasa keuangan" adalah standar biaya yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan agar Otoritas Jasa Keuangan dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa keuangan, baik secara nasional maupun internasional. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. SK No294966A Angka 38. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 38 Angka 13a Pasal 36 Cukup jelas. Angka 39 Pasal 37 Ayat (1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini termasuk bursa mineral dan komoditas strategis. Yang dimaksud dengan opungutan" antara lain pungutan untuk biaya perizirran, persetqjuan, pendaftaran, dan pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian dan transaksi perdagangan efek. Pungu.tan digunakan untuk membiayai anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pungutan Otoritas Jasa Keuangan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administrasi dan pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya. Besaran biaya dimaksud mengikuti standar yang wajar di industri jasa keuangan. Yang dimaksud dengan "pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan" adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/ atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud pajak penghasilan merupakan pajak penghasilan badan. Ayat (4) Penerimaan lainnya termasuk penerimaan yang berasal dari sanksi administratif. Pungutan dan penerimaan lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak, dengan kekhususan pengaturan berdasarkan Undang-Undang ini. Ayat(S)... SK No294957A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat antara lain tata cara penetapan, jenis, besaran, waktu penagihan dan pembayaran pungutan, dan sanksi denda. Angka 40 Angka 16a Pasal 37B Cukup jelas. Angka 41 Angka 19a Pasal 41 Cukup jelas. Angka 19b Pasal 42 Cukup jelas. Angka 19c Cukup jelas. Angka 19d Pasal 47A Cukup jelas. Arrdka42 Cukup jelas. Angka 43 Cukup jelas. AltgJka44 Angka 2la Cukup jelas. Angka 21b Cukup jelas. SK No294968A Angka 45. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Angka 45 Pasal 7 Ayat (1) Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan Bank Indonesia merupakan bagran dari tujuan perekonomian nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yaitu terjaganya stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ini, tujuan Bank Indonesia lebih ditekankan pada pencapaian stabilitas dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Stabilitas yang dimaksud mencakup "stabilitas nilai rupiah", "stabilitas Sistem Pembayaran", dan "Stabilitas Sistem Keuangan". Yang dimaksud dengan ustabilitas nilai rupiah" adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah. Perkembangan harga barang dan jasa secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil. Sementara itu, kestabilan nilai tukar rupiah diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil. Yang dimaksud dengan "stabilitas Sistem Pembayaran" adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. SK No294969A Stabilitas . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Stabilitas Sistem Pembayaran tercermin dari penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen. Stabilitas Sistem Pembayaran sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dan berkoordinasi dengan otoritas keuangan lainnya dalam mewujudkan sistem keuangan nasional yang mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal, sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara efektif untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional. Yang dimaksud dengan "pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan" adalah perekonomian yang stabil, tumbuh, dan mampu menciptakan lapangan kerja sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri. Pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan memerlukan peran dan sinergi antara kebijakan fiskal dan sektor riil Pemerintah dengan kebijakan Bank Indonesia. Ayat (2) Bank Indonesia melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Di samping itu, Bank Indonesia melakukan sinergi dengan kebijakan fiskal dan sektor riil Pemerintah untuk mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau. Angka46. . . SK No294970A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESI.A
Angka 46 Ang)<a24a Pasal 35E Pelindungan hukum antara lain: a. bantuan hukum dan pendampingan hukum yang diberikan oleh Bank Indonesia atau kuasa hukum yang ditunjuk; dan b. penggantian biaya pembelaan hukum oleh Bank Indonesia, meliputi biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya lain yang diperlukan untuk membela diri atas tuntutan perdata maupun pidana. Andka 47 Angka 25a Pasal 39 Cukup jelas. Angka 48 Angl<a27a Pasal 43 Ayat (1) Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipiel dan strategis, misalnya keb[jakan umum di bidang moneter. Pengertian prinsipiel dan strategis adalah kebijakan Bank Indonesia yang mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar Bank Indonesia. Adapun kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipiel termasuk antara lain kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipiel termasuk antara lain keb[iakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan Bank. SK No29497lA Untuk. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Untuk hal lain tidak perlu dibahas dalam rapat Dewan Gubernur, tetapi cukup ditetapkan dalam rapat bidang yang dipimpin oleh Deputi Gubernur sesuai dengan kewenangannya atau rapat antarbidang terbatas yang dapat dihadiri anggota Dewan Gubernur yang terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada rapat Dewan Gubernur mingguan untuk diketahui. Yang dimaksud dengan "dihadiri oleh 1 (satu) orang menteri" adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Dalam hal menteri berhalangan hadir, menteri tersebut dapat memberikan kuasa kepada pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya menghadiri Rapat Dewan Gubernur. Ayat (2) Penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi misalnya melalui konferensi jarak jauh (teLeanferenel. Hd ini memungkinkan anggota Dewan Gubernur dapat mengikuti rapat Dewan Gubernur tanpa selalu harus hadir secara frsik dalam ruang rapat yang sarna, Ayat (s) Pengertian Gubernur pada ayat ini termasuk Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur yang bertindak sebagai pemimpin rapat menggantikan Gubernur yang karena sesuatu hal berhalangan hadir. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "keadaan darurat' adalah situasi dan kondisi kritis yang apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank Indonesia maupun terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan undang-undang ini. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat(6)... SK No294972A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
Ayat (6) Cukup jelas. Angka 49 Angka 28a Pasal 48 Ayat (1) Hurufa Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasd47 ayat(21. Huruf b Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Huruf c Tidak dapat dipertanggungiawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara frsik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur. Huruf d Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Huruf e Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/ atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3)... SK No296516A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
Ayat (3) Cukup jelas. Angka 28b Pasal 5O Ayat (1) Apabila anggota Dewan Gubernur pengganti menjabat selama setengah atau lebih masa jabatan, yang bersangkutan dihitung telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "berhalangan" adalah apabila Gubernur dan/ atau Deputi Gubernur Senior: a. menjalani masa cuti tahunan; b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut-turu! c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau keluar negeri untuk jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja; d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa. Yang dimaksud dengan "Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya" adalah Deputi Gubernur yang menduduki urutan pertama dari seluruh Deputi. Angka 28c Cukup jelas. Angka 28d Pasal 57A Cukup jelas. Angka 50 Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No296524A Ayat(3)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (s) Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan, anggaran yang digunakan adalah anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hurufa Anggaran untuk kegiatan operasional terdiri dari penjabaran dan keterkaitan tugas, fungsi, visi, misi, program, kegiatan, indikator kinerja utama dan anggaran Bank Indonesia dalam mencapai tujuan Bank Indonesia. Anggaran untuk kegiatan operasional tersebut terdiri dari upaya, kebijakan, program dan kegiatan yang meliputi antara lain:
- penetapan dan pelaksanaan kebiiakan moneter dan bauran kebljakan Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- penetapan kebijakan, pengaturan, perizinan, penyelenggaraan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan makropruden sial dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- bauran kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, otoritas atau lembaga terkait, dan/ atau mitra strategis lain, serta kerja sama internasional dalam mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- pengaturan, pengawasan, dan pengembangan pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastrukturnya, untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional; SK No291975A
- perumusan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- perumusan kebiiakan dan pelaksanaan program Bank Indonesia untuk meningkatkan inklusi ekonomi keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan, baik secara ko4vensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dan pelindungan konsumen; dan
- pengelolaan organisasi dan sumber daya untuk mewujudkan bank sentral, yang mengutamakan sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik dan profesional. Huruf b Penetapan klasifikasi penggunaan anggaran untuk kebijakan moneter, Sistem Pembayaran, dan makroprudensial disepakati bersama antara Bank Indonesia dan DPR yang dibahas secara khusus dan tertutup. DPR dalam hal ini adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'DPR adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (5) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (6) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (7) Lihat penjelasan ayat (4). Ayat (8) Lihat penjelasan ayat (4). Angka 51 Angka 32a Pasal 60A Ayat (1) Cukup jelas. SK No294976A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "standar yang wajar pada sektor jasa keuangan" adalah standar biaya yang lazim digunakan oleh sektor jasa keuangan atau regulator sektor jasa keuangan sejenis, baik nasional maupun internasional. Hal ini dilakukan agar Bank Indonesia dapat mengimbangi tuntutan dan dinamika sektor jasa keuangan, baik secara nasional maupun internasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Angka 52 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 9A Cukup jelas. Angka 54 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 7 Ayat (1) Hurufa Perusahaan lain yang mendukung industri Perbankan di antaranya perusahaan di bidang teknologi informasi, teknologi finansial, lembaga kliring, serta staitching compang. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No294977A Huruf d. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Huruf d Kerja sama dengan LJK lain di antaranya mencakup kerja sama pemasaran produk asuransi, pemasurran produk reksa dana, penyelenggaraan dana pensiun bagi karyawan Bank Umum, penyaluran kredit secara channeling, dan produk lainnya. Kerja sama dengan selain LJK di antaranya mencakup kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasi dalam mengembangkan layanan digital. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 56 Angka 23a Pasal 28B Cukup jelas. Angka 57 Cukup jelas. Angka 58 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 59 Angka 10a Pasal 17B Cukup jelas. SK No294978A Angka60. ..
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- Angka 60 Pasal 20 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah di antaranya perusahaan di bidang teknologi informasi, teknologi finansial, lembaga kliring, suitchin4 @mpanA, dan perusahaan yang melaksanakan bidang usaha yang mendukung Pembiayaan Perbankan Syariah. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Kerja sama dengan LJK lain seperti kerja sama pemasaran produk asuransi, pemasaran produk reksa dana, penyelenggaraan Dana Pensiun bagi karyawan Bank Umum Syariah, penyaluran Pembiayaan secala channeling, dart produk lainnya. Kerja sama dengan selain LJK seperti kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasi dalam mengembangkan layanan digital. SK No294979A Hurufk. . .
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
Hurufk Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Kerja sama dengan LIK lain di antaranya mencakup kerja sama pemasaran produk asuransi, pemasaran produk reksa dana, penyelenggaraan Dana Pensiun bagi karyawan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, penyaluran Pembiayaan secara channeling, dar,t produk lainnya. Kerja sama dengan selain LIK di antaranya mencakup kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasi dalam mengembangkan layanan digital. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No294980A Ayat(6)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Cukup jelas. Angka 61 Angka 15a Cukup jelas. Angka 15b Pasal22A Ayat (1) Aset yang digunakan sebagai dasar (underlging asset) produk Investasi Perbankan Syariah, diinventarisasi secara terpisah dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan Nasabah Investor sesuai dengan akad produk Investasi Perbankan Syariah. Ayat (2) Cukup jelas. Ang)<a62 Cukup jelas. Angka 63 Angka 3a Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sejumlah badan usaha" adalah jumlah minimum badan usaha yang dibutuhkan agar kegiatan transaksi di Bursa Efek dapat terlaksana dalam suasana persaingan yang sehat. Pendiri Bursa Efek tidak boleh berafiliasi antara satu dan lainnya serta terbuka seluas-luasnya bagt badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dan penguasElan pasar oleh sekelompok perusahaan tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. SK No29498lA Ayat(3)...
PRESIDEIiI REFUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Ketentuan ini mencerminkan sifat Bursa Efek yang bukan berdasarkan keanggotaan (mutual), melainkan bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba Qrofit oriented). Hal ini dimaksudkan agar Bursa Efek dapat bergerak cepat sesuai dengan perkembangan globalisasi yang bergerak cepat. Dengan sifat berorientasi laba, Bursa Efek dapat menarik minat para investor besar yang memiliki peran besar untuk memajukan Bursa Efek. Dengan sifat demutual, Bursa Efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum. Peralihan atau proses dari Bursa Efek yang bersifat mutual dan tidak berorientasi laba (nonprofit oriented) menjadi demutual dan berorientasi laba Qrofit orienteQ dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 64 Cukup jelas. Angka 65 Angka 4a Pasal 88 Cukup jelas. Angka 66 Pasal l00A Ayat (1) Pelanggaran yang terjadi di Pasar Modal sangat beragam dilihat dari segi jenis, modus operandi, atau kerugian yang mungkin ditimbulkannya. SK No296525A Oleh. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan diberikan wewenang untuk mempertimbangkan konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi dan wewenang untuk meneruskannya ke tahap penyidikan berdasarkan pertimbangan dimaksud. Pertimbangan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak didasarkan pada penerapan prinsip una uia yatg membuka pemilihan antara sanksi pidana dan sanksi administratif. Prinsip ini merupakan perluasan dari prinsip ne bis in idem. Penerapan prinsip una uia atas dugaan tindak pidana di bidang Pasar Modal melalui pengenaan sanksi atau tindakan administratif lainnya tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan hukum yang terganggu akibat pelanggaran tersebut (restoratiue justiel. Ayat (21 Tidak semua pelanggaran terhadap Undang-Undang ini harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena hal tersebut justru dapat menghambat kegiatan penawaran dan/ atau perdagangan Efek secara keseluruhan. Apabila kerugian yang ditimbulkan membahayakan sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/ atau masyarakat, atau apabila tidak tercapai penyelesaian atas kerugian yang telah timbul, Otoritas Jasa Keuangan dapat memulai tindakan penyidikan dalam rangka penuntutan tindak pidana. Tindakan untuk memulai penyidikan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan dilakukan setelah memperoleh penetapan dari pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Penegakan hukum di bidang Pasar Modal menekankan pada prinsip restoratiue justie yang menitikberatkan pada upaya pemulihan atau perbaikan kondisi akibat suatu pelanggaran dengan tetap mengupayakan terwujudnya efek jera bagi pelaku pelanggaran. SK No294983A Angka6T. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka6T Angka 4Oa Pasal 1O0E Cukup jelas. Angka 68 Cukup jelas. Angka 69 Cukup jelas. Angka 70 Pasal 39A Ayat (1) Penyerahan margin awal sebagai jaminan dan transfer margin merupakan bentuk transfer kolateral sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. Huruf a Penyerahan margin awal sebagai jaminan dikenal dengan istilah inifral margin atau jenis margin lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Huruf b Transfer margin dikenal dengan istilah uariation margin atau jenis margin lain yang dapat dipersamakan dengan itu. Ayat (2) Pengalihan hak mitk atas margin dalam transfer margin dikenal dengan isnlah tmnsfer of titl.e. Yang dimaksud dengan "perubahan atas nilai transaksi" adalah perubahan harga secara berkala (mark-to-market) dalam suatu transaksi keuangan yang dapat disebabkan oleh perubahan harga pasar antara lain perubahan nilai tukar, harga surat berharga, dan/ atau perubahan nilai margin yang telah diserahkan. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat(5)... SK No2949MA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "otoritas sektor keuangan" adalah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Angka 71 Cukup jelas. AngkaT2 Pasal 5OA Cukup jelas. Angka 73 Pasal 51 Cukup jelas. Ang]<a74 Angka 8a Pasal 20 Ayat (1) Dana Jaminan dibentuk untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam hal perusahaan harus dilikuidasi. Dengan demikian, Dana Jaminan merupakan bagian dari upaya melindungi Pemegang Polis, TertanggunS, atau Peserta. Ayat (2) Pada umumnya, perkembangan usaha mengakibatkan bertambahnya kewajiban perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Hal ini juga berarti bertambah pula besar hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta yang perlu dijamin pengembaliannya jika perusahaan dilikuidasi. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar penggunaan Dana Jaminan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta pada saat perusahaan dilikuidasi dapat diPastikan. Ayat(4)... SK No294985A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan Dana Jaminan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai Dana Jaminan, jumlah Dana Jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar Dana Jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan Dana Jaminan, dan penatausahaannya. Angka 75 Pasal 53 Ayat (1) Program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau selunrh hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi. Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. Ayat (2) Pengaturan mengenai program penjaminan polis di antaranya diatur dalam Bab VIII Program Penjaminan Polis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta perubahannya. SK No294986A Angka76.. .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angl<e.76 Cukup jelas. AngkaTT Pasal 52A Angka I Pasal 4 Ayat (1) Dalam hal korban atau ahli warisnya telah mendapat ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, tidak dapat diberikan ganti kerugian yang bersumber dari Dana. Ayat (21 Pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban/ ahli waris, akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan biaya pada pihak yang menerima. Angka 78 Pasal 79 Ayat (1) Pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 53 ayat {21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20 L 4 tent:trLg Perasuransian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. AndkaT9 Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Surat pernyataan menjadi salah satu persyaratan pemenuhan syarat administratif penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hurufb Cukup jelas. Huruf c. . . SK No294987A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 80 Pasal 83 Ayat (1) Program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Ayat (2) Program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dikecualikan dari program penjaminan polis merupakan program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh Pemerintah. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangu.nan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 8l Pasal 84 Cukup jelas. SK No296520A Angka82.. .
PRESIDEN REFUBLIK INDONESI,A
Angka 82 Pasal 90 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "pengelola statute/ adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Uji tuntas dan penjajakan kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah lain yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dalam rangka persiapan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Data dan informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan termasuk pada saat penetapan status Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam upaya penyehatan dan posisi terkini. Ayat(10)... SK No294989A
PRESIDEN REPUBUK INDONESI.A
Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Angka 83 Pasal 90A Cukup jelas. Pasal 90B Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Lembaga Penjamin Simpanan perlu memiliki wewenang untuk mengalihkan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa menunggu persetqluan dari pihak yang memiliki kepentingan atas kewajiban tersebut. Pihak lain di antaranya mencakup organ perusahaan seperti dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Wewenang lain yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dan diperlukan untuk menerapkan cara penanganan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset danlatau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah penerima atau kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara antara lain wewenang untuk melikuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 90C Cukup jelas. Pasal 90D... SK No29l990A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Pasal 90D Ayat (1) Pada dasarnya satu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara digunakan untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban dari satu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Dalam kondisi tertentu, satu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dapat digunakan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban lebih dari satu Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing. Dengan ketentuan ini, L,embaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum menjadi pendiri dan satu- satunya pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. Pengecualian ini dimaksudkan agar Lembaga Penjamin Simpanan menguasai sepenuhnya pengoperasian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Pemenuhan persyaratan dapat menggunakan surat pernyataan dari [,embaga Penjamin Simpanan bahwa persyaratan tersebut akan dipenuhi dengan menggunakan data dan/ atau dokumen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang akan dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajibannya. Ayat (s) Cukup jelas. SK No29499lA Ayat(6)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESA
Ayat (6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara memperhatikan kebutuhan untuk beroperasinya Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dalam waktu segera. Anggota dewan komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dinyatakan memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan apabila yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar tidak lulus. Pada saat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perEmtara dijual oleh Lembaga Penjamin Simpanan, anggota dewan komisaris dan direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah harus telah memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan yang berlaku umum. Ayat (7) Persetqjuan sementara lagr calon anggota dewan komisaris dan calon direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara tidak mengurangi penilaian kemampuan dan kompetensi yang bersangkutan dalam menjalankan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi. Ayat (8) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam resolusi akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain, sehingga kewajiban permodalan belum berlaku sepanjang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara masih dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan jangka wakhr tertentu. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah perantara dikecualikan dari penetapan status pengawasan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam penyehatan. SK No294992A Ayat(9)...
Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal 90E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "terbuka' adalah dapat diikuti oleh setiap calon investor yang memenuhi persyaratan. Yang dimaksud dengan "transparan' adalah proses penjualan dan penealihan dapat diakses oleh publik. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 90F Cukup jelas. Angka 84 Pasal 91 Cukup jelas. Angka 85 Pasal 91A Cukup jelas. Angka 86 Pasal 93 Cukup jelas. SK No294993A Angka87...
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 87 Pasal 98 Cukup jelas. Angka 88 Pasal 1O1A Cukup jelas. Pasal 1O1B Cukup jelas. Pasal lOlC Cukup je1as. Angka 89 Pasal 103 Cukup jelas. Angka 9O Cukup jelas. Angka 91 Pasal 132A Ayat (1) Penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis bertujuan antara lain untuk: a. menciptakan harga acuan Indonesia; b. memperkuat hilirisasi dan industrialisasi; c. meningkatkan daya saing nasional; d. memperkuat perekonomian nasional; e. menjaga integritas pasar; dan f. mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR' adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Ayat(4)... SK No294994A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas. Ar:dka92 Pasal 213 Ayat (1) Huruf a ITSK dalam sistem pembayaran di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam tahapan penuosesan transaksi pembayaran yang terdiri atas kegiatan pratransaksi, inisiasi, otorisasi, kliring, penyelesaian akhir, dan pascatransaksi dalam mendukung ekonomi dan keuangan digital, termasuk penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi, sumber dana, dan transaksi dasar (underlgingil sehubungan dengan pembayaran mata uang rupiah maupun valuta asing. Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi, sumber dana, dan transaksi dasar (underfuing) sehubungan dengan pembayaran baik mata uang rupiah maupun valuta asing tidak dimaknai sebagai alat pembayaran. Hurufb ITSK dalam penyelesaian transaksi surat berharga di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam proses kliring, proses penyelesaian, dan pencatatan kepemilikan serta penyimpanan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta efek di Pasar Modal. Huruf c ITSK dalam penghimpunan modal di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (seanities crowdfundirq) dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait termasuk di bidang pasar modal. Huruf d. . . SK No2949954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Hurufd ITSK dalam pengelolaan investasi di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan investasi yang menggunakan aduane algoritlan (seperti robo aduisot), automated advie and management (seperti digital credit planner), retail algoithmic trading (seperti forex tmding), dan reksa dana aset keuangan digital termasuk aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Huruf e ITSK terkait pengelolaan risiko di antaranya mencakup kegiatan inovasi teknologi dalam hal pengembangan produk, seleksi risiko (underutriting), penanganan klaim, serta distribusi dan penjualan. Huruf f ITSK dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana di antaranya mencakup digital banhing, pinjam-meminjam berbasis aplikasi teknologi (peer-to-peer lending), fundirq agent, financtng agent, dan projed finnncing. Huruf g ITSK terkait pendukung pasar merupakan inovasi teknologi dalam rangka mendukung kebutuhan LJK di antaranya mencaT<tp credit saing, aggregator, dan e-knout gour customer (e-KYC) yang menggunakan teknologi di antaranya mencakup artificial intelligene/ machine leaming, machine readable neus, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data olLedion and analgsi,s. Hurufh ITSK yang terkait altivitas aset keuangan digital, termasuk aset kripto, meliputi:
- aktivitas tokenisasi;
- penawaran perdana aset keuangan digital termasuk aset kripto; SK No294996A
- stableain
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
- stableain yang digunakan sebagai alat transaksi setelah mendapatkan rekomendasi dari bursa dan persetqjuan Otoritas Jasa Keuangan;
- staking;
- aktivitas atau transaksi lainnya yang menggunakan aset kripto sebagai dasar (underfuingl setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- pinjam meminjam dengan aset kripto;
- gadai aset kripto; dan
- aktivitas aset kripto lainnya, baik dalam bentuk transaksi fisik langsung (transaksi spot) maupun derivatif. Stableain tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Penggunaan stableain sebagai alat transaksi tidak dimaknai sebagai alat pembayaran. Hurufi Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 93 Pasal 215 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tata kelola di antaranya mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. SK No294997A Hurufb. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Hurufb Termasuk dalam lingkup manajemen risiko di antaranya pengawasan aktif oleh pengurus, ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi, proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia, dan pengendalian intern. Huruf c Keamanan dan keandalan sistem informasi di antaranya mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi, penggunaan sistem yang aman dan andal, di antaranya pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data, pengelolaan fraud, pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan dan keandalan sistem, pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi, penerap€rn standar keamanan siber, pengamanan data dan/ atau informasi, dan pelalsanaan audit sistem informasi secara berkala. Huruf d Pelindungan Konsumen di arfiatarrya mencakup edukasi dan Literasi Keuangan, serta Pengawasan Perilaku Pasar (market anductl. Huruf e Ketentuan peraturan perundang-undangan di arrtarar:ya mencakup ketentuan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Angka 94 PasaJ22O Cukup jelas. Angka 95 Pasal 221A Ayat (l) Cukup jelas. SK No 2%998 A Ayat(2)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini tidak berlaku bagi bursa aset kripto yang telah mendapatkan izin sebelum Undang- Undang ini berlaku. Ayat (5) Ketentuan ini tidak berlaku bagi bursa aset kripto yang telah mendapatkan izin sebelum Undang- Undang ini berlaku. Ayat (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Undang-Undang ini berlaku, telah memberikan pengakuan atas penerapan yang berbeda atas ayat ini, maka pengakuan tersebut dinyatakan tetap berlaku. Ayat (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Undang-Undang ini berlaku, telah memberikan pengakuan atas penerapan yang berbeda atas ayat ini, maka pengakuan tersebut dinyatakan tetap berlaku. Ayat (8) Yang dimaksud "dompet digital aset kripto" adalah dompet digital yang digunakan sebagai tempat penyimpanan aset kripto oleh LJK Aset Kripto dimana kuasa utama dalam mengakses dan mengendalikan perpindahan aset kripto berada pada LIK Aset Kripto. Ayat (9) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rekening terpisah' adalah rekening Bank atas nama lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto yang pengelolaan atas rekening tersebut berikut dengan pengelolaan bunga endapan dari rekening tersebut dilaksanakan sendiri oleh lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto. AYat(lo)... SK No2%999A
t2ll{Jfrr{It REPUBLIK TNDONESIA
Ayat (10) Yang dimaksud dengan "pihak utama' merupakan pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/ atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada penyelenggara perdagangan aset kripto. Pihak utama meliputi PSP, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/ atau pihak lain berupa pegawai atau selain pegawai LJK Aset Kripto yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak utama. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Kepemilikan LJK Aset Kripto oleh hanya pihak tertentu dimaksudkan bahwa kepemilikan LJK Aset Kripto bersifat mutual. Ayat (14) Materi muatan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengatur pendirian, badan hukum, organ, kepemilikan, permodalan, jenis dan tata cara pelaporan, dan persyaratan yang harus dipenuhi LJK Aset Kripto. Pasal 22lB Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak teraliliasi' yaitu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada LJK Aset IGipto, termasuk konsultan hukum, akuntan publik, penilai, orang dalam atau pihak lain yang mendapatkan informasi mengenai aset kripto, dan/ atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak terafiliasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22lC Cukup jelas. Pasal 221D... SK No2950fi)A
PRESIDEN REFUBLIK INDOT{ESIA
Pasal 22lD Cukup jelas. Pasal 22lE Cukup jelas. Pasal 221F Cukup jelas. Angka 96 Pasal247 Cukup jelas. Angka 97 Cukup jelas. Angka 98 Pasal 248A Ayat (1) Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan untuk: a. meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; b. mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan; c. menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional; d. memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/ atau pembiayaan lainnya; dan e. memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6)... SK No29650lA
PRESIDEN REFUBUK INDONESI,A -64 Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 99 Pasal 250 Ayat (1) Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Penerapan prinsip kehati-hatian antara lain mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset bagi Bank Umum dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 1O0 Pasal 251 Cukup jelas. Angka 101 Pasal 16C Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No296502A Ayat(4)...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada kmbaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia disertai informasi terkini tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Langkah penyehatan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan di antaranya menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Angka 3 Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Uji tuntas dan penjajakan kepada Bank lain yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan dalam rangka persiapan resolusi Bank. Ayat (7) Hurufa Perintah Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank dimaksudkan untuk menjaga kondisi keuangan Bank sehingga pada saat akan dilakukan penanganan Bank tidak terjadi perubahan secara material. Perintah Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank dimaksudkan untuk melancarkan proses pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank. Hurufb. . . SK No296503A
PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A
Huruf b Dukungan tersebut dimaksudkan agar penyelesaian transaksi pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank dapat dilakukan secepat mungkin dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melalrukan tindakan resolusi. Ayat (8) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "pengelola statute/ adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Perhitungan tingkat permodalan dapat ditambahkan dengan tambahan modal penyangga (bufferl. Angka lO2 Pasal 20B Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. SK No296504A Ayat(6)...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah di antaranya mencakup pengajuan penempatan dana, total penempatan dana, dan koordinasi antara lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia. Angka 103 Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 27aA Cukup jelas. 2788 Cukup jelas. 278C Cukup jelas. 278D Cukup jelas. 278E Cukup jelas. 278F Cukup jelas. 278G Cukup jelas. 278H Cukup jelas. 27al Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No296505A Ayat(3)...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal Pasal Pasal Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud "keluarga" adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Hurufb Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. 27aJ Cukup jelas. 278K Cukup jelas. 278L Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. AYat(3)... SK No296506A
PRESIDEN REPUBLIK INDOi{ESI,A
Ayat (3) Hurufa Lihat Penjelasan Pasal 27 81 ayat (3) huruf a. Hurufb Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Pasal 278M Ayat (1) Hurufa Lihat Penjelasan Pasal 27 8l ayat (3) huruf a. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. SK No296507A Ayat(6)...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 278N Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Lihat Penjelasan Pasal 27 8l ayat (3) huruf a. Huruf b Cukup jelas. Pasal 2780 Cukup jelas. Angka 104 Pasal 304A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7180 SK No295508A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, b. c. d. bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam me4iaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan dan lembaga pengawas pada masing-masing otoritas yang diberi kewenangan oleh undang-undang, serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
. . . SK No296523A
Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2-
- Pasal 20, Pasal 2 1, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 272t1;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbanl<an (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebag;urnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 lentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Talr'xr 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5);
- Undang-Undang Nomor 24 Tah:ul.l 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) seb"gaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan darr Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang. . . SK No296526A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralrtrir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a5);
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2O1 1 tentang Otoritas Jasa Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 111, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwt 2023 Nomor 4, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); Dengan . . . SK No294782A
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
