Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan Oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk mendukung kelancaran penyediaan
pendanaan
yang
berperan
dalam
pembangunan
ekonomi nasional, penerapan manajemen risiko oleh
penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi, serta penguatan pengawasan yang
efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan sistem
pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi;
b. bahwa Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran
asosiasi untuk membangun pengawasan berbasis
disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau
penyehatan industri layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi;
c.
bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur
tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi
pendanaan serta mengembangkan penyelenggaraan
sistem
informasi
antar
penyelenggara
layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,
khususnya
dalam
rangka
memperoleh
dan
menyediakan informasi pengguna sehingga diperlukan
pengaturan
mengenai
pelaporan
data
transaksi
pendanaan untuk memberikan kepastian hukum;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180);
