Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan Oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mendukung kelancaran penyediaan
pendanaan
yang
berperan
dalam
pembangunan
ekonomi nasional, penerapan manajemen risiko oleh
penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi, serta penguatan pengawasan yang
efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan sistem
pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi;
b. bahwa Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran
asosiasi untuk membangun pengawasan berbasis
disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau
penyehatan industri layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi;
c.
bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur
tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi
pendanaan serta mengembangkan penyelenggaraan
sistem
informasi
antar
penyelenggara
layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,
khususnya
dalam
rangka
memperoleh
dan
menyediakan informasi pengguna sehingga diperlukan
pengaturan
mengenai
pelaporan
data
transaksi
pendanaan untuk memberikan kepastian hukum;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan
Oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 2. Penyelenggara LPBBTI yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI. 3. Pendanaan adalah penyaluran dana dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI. 4. Penerima Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pendanaan. 5. Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan. 6. Pengguna LPBBTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.
- Data Transaksi Pendanaan adalah laporan perkembangan data transaksi Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
- Informasi Penerima Dana adalah informasi mengenai Penerima Dana, Pendanaan yang diterima oleh Penerima Dana dari Pemberi Dana, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Data Transaksi Pendanaan yang diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dari Penyelenggara.
- Sistem Pelaporan adalah sistem informasi yang dikelola
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan digunakan oleh Penyelenggara untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara daring serta menyediakan layanan informasi di bidang keuangan. - Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Penyelenggara dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Penyelenggara dimaksud.
- Direksi adalah organ Penyelenggara yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara serta mewakili Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
- Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
- Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II
PENYAMPAIAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Penyelenggara wajib menyampaikan Data Transaksi Pendanaan dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan
tepat waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan. (2) Selain melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada Asosiasi secara daring melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang dikelola oleh Asosiasi (Fintech Data Center). (3) Untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib terdaftar sebagai pelapor pada sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang dikelola oleh Asosiasi (Fintech Data Center). (4) Penyelenggara yang telah memenuhi kewajiban penyampaian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Informasi Penerima Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui Sistem Pelaporan. (5) Dalam hal Sistem Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki fitur layanan Informasi Penerima Dana, Penyelenggara dapat memperoleh Informasi Penerima Dana melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang dikelola dan dikembangkan oleh Asosiasi. (6) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh Asosiasi.
Pasal 3
(1)
Penyelenggara yang mendapatkan izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan setelah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini berlaku, wajib menyampaikan Data
Transaksi Pendanaan untuk pertama kali kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi paling lambat 4
(empat) bulan sejak Penyelenggara memperoleh izin
usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Apabila batas akhir penyampaian Data Transaksi
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh
pada hari libur, maka batas akhir Data Transaksi
Pendanaan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Apabila batas akhir penyampaian Data Transaksi
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh
pada hari libur nasional dan/atau libur bersama,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
menetapkan
tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Bagian Kedua Sanksi Administratif
Pasal 4 (1) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis;
b.
pembekuan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan
usaha;
c.
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d.
penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e.
pembatalan persetujuan;
f.
larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau DPS; dan/atau
g.
denda administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(4)
Dalam hal berdasarkan pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan ditemukan kesalahan dalam Data Transaksi
Pendanaan yang telah disampaikan oleh Penyelenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) per kesalahan isian data transaksi dan paling
banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per
hari.
(5)
Dalam hal Penyelenggara telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c.
(6)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir
dengan sendirinya.
(7)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a.
menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b.
melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama
yang
menyebabkan
Penyelenggara
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan/atau
c.
melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak
yang
menyebabkan
Penyelenggara
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 5 (1) Kantor pusat Penyelenggara menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan Data Transaksi Pendanaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai cakupan laporan Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6 (1) Penyampaian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik Penyelenggara pada Sistem Pelaporan. (2) Penyelenggara dinyatakan telah menyampaikan Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dibuktikan dengan pemberitahuan dari Sistem Pelaporan bahwa penyampaian telah berhasil. (3) Dalam hal Sistem Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian Data Transaksi Pendanaan kepada Penyelenggara melalui surat dan/atau pengumuman melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (4) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. informasi tentang Pengguna; b. informasi transaksi Pendanaan; dan c. informasi kualitas Pendanaan. (5) Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan mengenai tata cara, mekanisme, dan cakupan data penyampaian Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kesatu Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Pendanaan
Pasal 7 (1) Penyelenggara menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara harian melalui Sistem Pelaporan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan tanggal berakhirnya penyampaian Data Transaksi Pendanaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terjadi:
a. gangguan teknis pada Sistem Pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. keadaan kahar yang menyebabkan penyampaian Data Transaksi Pendanaan tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 8
(1)
Penyelenggara
yang
mengalami
gangguan
teknis
dan/atau
keadaan
kahar
sehingga
tidak
memungkinkan untuk menyampaikan Data Transaksi
Pendanaan secara daring sampai dengan batas akhir
waktu
penyampaian
Data
Transaksi
Pendanaan,
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara tertulis disertai dokumen pendukung untuk
memperoleh penundaan batas waktu penyampaian
Data Transaksi Pendanaan.
(2)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disampaikan kepada:
a.
departemen yang menjalankan fungsi pengelolaan
data dan statistik, bagi Penyelenggara yang
berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
dan Bekasi; atau
b.
kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
Penyelenggara yang berkantor pusat di luar
wilayah selain Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
(3)
Penundaan batas waktu penyampaian Data Transaksi
Pendanaan hanya diberikan sampai dengan gangguan
teknis,
keadaan
kahar,
dan/atau
berdasarkan
pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan telah dapat
teratasi.
(4)
Penyelenggara yang memperoleh penundaan batas
waktu karena gangguan teknis dan/atau keadaan
kahar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menyampaikan Data Transaksi Pendanaan setelah
batas waktu penundaan yang diberikan Otoritas Jasa
Keuangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 9
(1)
Dalam hal terjadi kerusakan pada Data Transaksi
Pendanaan,
Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
meminta Penyelenggara untuk menyampaikan kembali
Data Transaksi Pendanaan.
(2)
Penyelenggara wajib menyampaikan kembali Data
Transaksi Pendanaan atas permintaan Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pengkinian Data Transaksi Pendanaan
Pasal 10
(1)
Penyelenggara wajib melakukan pengkinian atas Data
Transaksi Pendanaan pada Sistem Pelaporan.
(2)
Dalam hal Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicabut izin usahanya, Otoritas Jasa Keuangan
melakukan pengkinian Data Transaksi Pendanaan
pada Sistem Pelaporan berdasarkan permintaan dari:
a.
tim likuidasi; atau
b.
Penerima Dana.
(3)
Permintaan pengkinian Data Transaksi Pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa
Keuangan yang disertai dengan dokumen pendukung.
Bagian Ketiga Keterbukaan kepada Penerima Dana
Pasal 11
Penyelenggara wajib memberitahukan kepada Penerima
Dana mengenai penyampaian Data Transaksi Pendanaan ke
dalam Sistem Pelaporan sebelum penyampaian Data
Transaksi Pendanaan dilakukan.
Bagian Keempat Permintaan Informasi Penerima Dana
Pasal 12 (1) Permintaan Informasi Penerima Dana secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan oleh kantor pusat Penyelenggara dan/atau kantor cabang Penyelenggara. (2) Cakupan Informasi Penerima Dana yang dapat diminta oleh Penyelenggara meliputi: a. identitas Penerima Dana; b. pemilik dan pengurus bagi Penerima Dana badan usaha dan badan hukum; c. Pendanaan yang diterima Penerima Dana; d. manfaat ekonomi; e. agunan, jika ada; f. penjamin, jika ada; g. kualitas Pendanaan; dan h. informasi lain yang diperlukan. (3) Penyelenggara wajib menatausahakan semua permintaan Informasi Penerima Dana pada Sistem Pelaporan yang dilakukan oleh Penyelenggara, yang paling sedikit mengenai: a. tanggal permintaan; b. nomor identitas Penerima Dana; c. nama Penerima Dana; d. peruntukan Informasi Penerima Dana; dan e. pegawai yang mengajukan permintaan dan menerima Informasi Penerima Dana. (4) Penyelenggara dilarang menggunakan Informasi Penerima Dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Penyelenggara selain untuk: a. mendukung kelancaran proses penyaluran Pendanaan; b. menerapkan manajemen risiko dan/atau memfasilitasi pengalihan risiko;
c. mengidentifikasi Penerima Dana dalam rangka pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; d. pengelolaan sumber daya manusia pada Penyelenggara; dan/atau e. verifikasi untuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13 (1) Penyelenggara hanya dapat mengakses data Informasi Penerima Dana paling banyak sesuai dengan jumlah Penerima Dana yang dilaporkan pada posisi data 2 (dua) bulan laporan sebelumnya. (2) Dalam hal Penyelenggara membutuhkan Informasi Penerima Dana melebihi batas paling banyak permintaan Informasi Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14 Penyelenggara dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi Pengguna yang diperoleh dari Sistem Pelaporan kepada pihak lain.
Pasal 15
Penyelenggara bertanggung jawab terhadap segala akibat
hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan
informasi Pengguna untuk keperluan yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Penanggung Jawab, Audit Internal, serta Kebijakan dan Prosedur Pelaporan
Pasal 16
(1)
Penyelenggara wajib menunjuk anggota Direksi yang
bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi
Pendanaan.
(2)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjuk pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang
melaksanakan fungsi:
a.
menyampaikan Data Transaksi Pendanaan;
b.
melakukan verifikasi Data Transaksi Pendanaan;
c.
melakukan administrasi dan pengelolaan hak
akses pengguna Sistem Pelaporan di internal
Penyelenggara; dan
d.
melakukan pengamanan data informasi Pengguna.
(3)
Penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
dengan mempertimbangkan prinsip pemisahan tugas
(segregation of duties), serta disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara. (4) Penyelenggara wajib melaporkan hasil penunjukan pegawai pelaksana dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Penyelenggara memperoleh persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal terjadi perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib: a. melaporkan perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. melakukan penyesuaian hak akses pengguna Sistem Pelaporan di internal Penyelenggara, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan.
Pasal 17
(1)
Penyelenggara wajib melakukan audit internal terhadap
pelaksanaan Sistem Pelaporan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Audit
internal
pelaksanaan
Sistem
Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup
pelaporan
dan
permintaan
Informasi
Penerima Dana.
Pasal 18
Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur
tertulis mengenai penyampaian Data Transaksi Pendanaan
yang paling sedikit memuat:
a.
wewenang
dan
tanggung
jawab
pegawai
yang
melakukan
verifikasi
dan
menyampaikan
Data
Transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b.
langkah yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan
dan pengamanan sistem dan data;
c.
langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan
kelengkapan, keakuratan, kekinian, keutuhan, dan
ketepatan waktu Data Transaksi Pendanaan; dan
d.
langkah yang dilakukan dalam hal terjadi gangguan
atau keadaan kahar.
Pasal 19
Penyelenggara wajib memiliki kebijakan dan prosedur
tertulis mengenai permintaan dan penggunaan Informasi
Penerima Dana yang paling sedikit memuat:
a.
wewenang dan tanggung jawab pegawai yang diberi
akses untuk mengajukan permintaan dan menerima
Informasi Penerima Dana;
b.
langkah yang dilakukan dalam permintaan Informasi
Penerima Dana, termasuk memastikan penggunaan
Informasi Penerima Dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4); c. penatausahaan Informasi Penerima Dana; dan d. pengamanan Informasi Penerima Dana.
Pasal 20
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan secara
langsung
dan/atau
tidak
langsung
terhadap
Penyelenggara
terkait
pelaporan
Data
Transaksi
Pendanaan dan permintaan Informasi Penerima Dana
dalam Sistem Pelaporan.
(2)
Penyelenggara
wajib
memberikan
informasi
yang
diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keenam Sanksi Administratif
Pasal 21
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasal
9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (3),
ayat (4), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, dan/atau Pasal
20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan
usaha;
c.
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d.
penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e.
pembatalan persetujuan;
f.
larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau DPS; dan/atau
g.
denda administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(4)
Dalam hal Penyelenggara telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c.
(5)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir
dengan sendirinya.
(6)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Penyelenggara melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV
SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA TRANSAKSI
PENDANAAN YANG DIKELOLA OLEH ASOSIASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
(1)
Asosiasi dapat mengelola dan mengembangkan sistem
informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan untuk
kepentingan Penyelenggara.
(2)
Dalam mengelola sistem informasi pelaporan Data
Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Asosiasi wajib memiliki:
a.
kebijakan dan prosedur operasional; dan
b.
pedoman
penyampaian,
permintaan,
dan
penggunaan informasi Data Transaksi Pendanaan
bagi Penyelenggara.
(3)
Dalam mengembangkan sistem informasi pelaporan
Data Transaksi Pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Asosiasi wajib:
a.
menjaga keakuratan, keabsahan, keterkinian,
keamanan, dan kerahasiaan data; dan
b.
memiliki sistem yang andal.
(4)
Kebijakan dan prosedur operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
penatausahaan permintaan Informasi Penerima
Dana;
b.
biaya (jika ada);
c.
penanganan benturan kepentingan Asosiasi;
d.
sanksi
bagi
Penyelenggara
yang
tidak
menyampaikan Data Transaksi Pendanaan dengan
lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu;
e.
mekanisme pemrosesan data pribadi Pengguna
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pelindungan data pribadi;
dan
f.
pihak yang dapat meminta informasi Pengguna
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a.
data yang disampaikan oleh Penyelenggara dengan
kriteria lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat
waktu; dan
b. batasan maksimum data yang dapat diakses oleh Penyelenggara. (6) Kebijakan dan prosedur operasional serta pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (7) Perubahan kebijakan dan prosedur operasional serta pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang bersifat material harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1)
Asosiasi dan/atau Penyelenggara dilarang memberikan
dan/atau memperjualbelikan informasi Pengguna yang
diperoleh dari sistem informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) kepada pihak lain, selain untuk
memenuhi
kewajiban
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelenggara
dilarang
menggunakan
informasi
Pengguna yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk keperluan Penyelenggara selain untuk:
a.
mendukung
kelancaran
proses
penyaluran
Pendanaan;
b.
menerapkan
manajemen
risiko
dan/atau
memfasilitasi pengalihan risiko;
c.
mengidentifikasi
Pengguna
dalam
rangka
pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
d.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
pada
Penyelenggara; dan/atau
e.
verifikasi untuk kerja sama Penyelenggara dengan
pihak ketiga.
(3)
Asosiasi dilarang menggunakan informasi Pengguna
yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk keperluan Asosiasi selain untuk:
a.
pengelolaan sumber daya manusia pada Asosiasi;
b.
penanganan permasalahan Pengguna;
c.
verifikasi untuk kerja sama Asosiasi dengan pihak
ketiga; dan/atau
d.
keperluan lain sepanjang telah mendapatkan
persetujuan Pengguna sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelindungan data
pribadi.
(4)
Asosiasi dan/atau Penyelenggara bertanggung jawab
terhadap
segala
akibat
hukum
yang
timbul
sehubungan dengan penggunaan Informasi Pengguna
yang diperoleh melalui sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) untuk keperluan
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24 (1) Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Asosiasi wajib menjamin pemrosesan data pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. (2) Asosiasi memastikan penerapan ketahanan dan keamanan siber dalam pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (3) Asosiasi harus menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Asosiasi harus memelihara rekam jejak transaksi berdasarkan kebijakan retensi data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 (1) Asosiasi wajib memberikan data dan/atau menyediakan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan pada sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengembangkan sistem informasi yang dikelola oleh Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian kerja sama.
Pasal 26
Asosiasi wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal Asosiasi melakukan pengelolaan sistem
informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan baru.
Pasal 27 Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Asosiasi untuk menghentikan sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan dalam kondisi tertentu.
Bagian Kedua Pemeriksaan
Pasal 28
(1)
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan
terhadap seluruh aspek terkait penggunaan sistem
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1).
(2)
Dalam
melakukan
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a.
meminta Asosiasi;
b.
menunjuk akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan; atau
c.
pihak lain,
untuk melakukan audit.
(3)
Asosiasi wajib menyediakan akses kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap
seluruh aspek terkait penggunaan sistem informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
yang
diselenggarakan oleh Asosiasi dan/atau pihak penyedia
jasa sistem informasi.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif
Pasal 29
(1)
Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan
usaha;
c.
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d.
penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e.
pembatalan persetujuan; dan/atau
f.
larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris,
dan/atau DPS.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan
dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal Penyelenggara telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau
huruf c.
(4)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah
diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir
dengan sendirinya.
(5)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a.
menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b.
melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama
yang
menyebabkan
Penyelenggara
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan/atau
c.
melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak
yang
menyebabkan
Penyelenggara
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 30 (1) Asosiasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, dan/atau Pasal 28 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembatalan persetujuan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Asosiasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Asosiasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang
berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a.
Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha
sebelum
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
ini
diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki
kebijakan dan prosedur tertulis mengenai:
1.
penyampaian
Data
Transaksi
Pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
2.
permintaan dan penggunaan Informasi Penerima
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini diundangkan;
b.
ketentuan dalam Bab IV mengenai sistem informasi
pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang dikelola oleh
Asosiasi dinyatakan tidak berlaku, pada saat Otoritas
Jasa Keuangan memberitahukan Sistem Pelaporan
telah dapat memproses permintaan Informasi Penerima
Dana;
c.
pemenuhan kewajiban Asosiasi mengenai kebijakan
dan prosedur operasional serta pedoman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan
sejak
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
ini
diundangkan; dan
d.
ketentuan mengenai permintaan Informasi Penerima
Dana
melalui
Sistem
Pelaporan
dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada saat
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan Sistem Pelaporan telah dapat memproses permintaan Informasi Penerima Dana.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 187 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 53/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 121/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN DATA TRANSAKSI PENDANAAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
I. UMUM Perkembangan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai bagian dari inovasi sektor jasa keuangan digital memerlukan dukungan regulasi yang adaptif, terukur, dan akuntabel. Dalam rangka mendukung kelancaran penyediaan pendanaan yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara, serta penguatan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan suatu Sistem Pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. Pelaporan Data Transaksi Pendanaan, khususnya terhadap LPBBTI, memerlukan pengaturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Sebagai lembaga yang memiliki mandat pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian Data Transaksi Pendanaan LPBBTI. Otoritas Jasa Keuangan juga mendorong peran Asosiasi dalam rangka membangun pengawasan berbasis disiplin pasar guna penguatan dan/atau penyehatan industri LPBBTI. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar Penyelenggara LPBBTI, khususnya dalam rangka memperoleh dan menyediakan informasi mengenai Penerima Dana, yang selanjutnya digunakan untuk penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko oleh Penyelenggara, dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Secara umum POJK ini memuat materi pokok di antaranya mengenai Ketentuan Umum, Penyampaian Data Transaksi Pendanaan, Sistem Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Informasi Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Yang Dikelola Asosiasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara LPBBTI, sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat infrastruktur pengawasan, serta meningkatkan kualitas tata kelola industri pendanaan digital secara keseluruhan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah memuat semua
unsur yang dilaporkan termasuk informasi atau fakta material
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi.
Yang dimaksud dengan “akurat” adalah setiap informasi yang
dilaporkan berdasarkan bukti fakta yang memadai, serta dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Yang dimaksud dengan “terkini” adalah Data Transaksi
Pendanaan
yang
disampaikan
mencerminkan
keadaan
terakhir pada saat pelaporan, dengan pembaruan data apabila
terdapat perubahan status, perkembangan, atau informasi
baru terkait transaksi Pendanaan.
Yang dimaksud dengan “utuh” adalah Data Transaksi
Pendanaan
yang
menggambarkan
keseluruhan
siklus
transaksi Pendanaan secara menyeluruh.
Yang dimaksud dengan “tepat waktu” adalah penyampaian
Data Transaksi Pendanaan melalui integrasi sistem elektronik
Penyelenggara dengan sistem Otoritas Jasa Keuangan dan
dibuktikan dengan tanda terima keberhasilan penyampaian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1) Penyelenggara ditetapkan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Desember 2025 maka Penyelenggara untuk pertama kali menyampaikan Data Transaksi Pendanaan paling lambat bulan April 2026. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud
dengan
“keadaan
kahar”
antara
lain
kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata,
sabotase, serta bencana alam seperti banjir dan gempa bumi
yang
mengganggu
kegiatan
operasional
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “informasi transaksi Pendanaan”
meliputi informasi terkait pengajuan Pendanaan dan
pemberian Pendanaan, termasuk posisi akhir total
Pendanaan yang belum dilunasi, jumlah transaksi, dan
jumlah penyaluran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi kualitas Pendanaan”
adalah informasi mengenai pembayaran Pendanaan yang
terdiri dari tanggal jatuh tempo, status pembayaran,
denda, nilai pembayaran, dan tingkat kualitas pendanaan
sesuai ketentuan layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” adalah keadaan
bencana yang tidak dapat dihindari, terdiri atas:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan/atau
c. bencana sosial,
yang
mengganggu
kegiatan
penyelenggaraan,
yang
dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari
daerah setempat dan/atau diverifikasi kebenarannya oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11 Pemberitahuan kepada Penerima Dana dapat dilakukan melalui sarana antara lain sistem elektronik Penyelenggara, formulir, dan surat elektronik (electronic mail).
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Informasi lain yang diperlukan antara lain berupa
informasi keuangan Penerima Dana.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menatausahakan” adalah melakukan
penatausahaan atas setiap permintaan Informasi Penerima
Dana baik secara manual maupun melalui sarana teknologi
informasi.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Penggunaan Informasi Penerima Dana untuk:
a.
pemantauan Penerima Dana existing;
b.
pelaksanaan audit; dan/atau
c.
penerapan strategi anti fraud.
Penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Penerima
Dana dan cross selling diperkenankan menjadi bagian dari
manajemen risiko namun terbatas hanya pada nasabah
Penyelenggara.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Contoh:
Penggunaan Informasi Penerima Dana untuk proses
seleksi calon pegawai Penyelenggara.
Huruf e
Contoh:
Penggunaan Informasi Penerima Dana untuk seleksi
rekanan, agen, merchant, maupun vendor Penyelenggara.
Pasal 13
Ayat (1)
Contoh:
Apabila Penyelenggara menyampaikan laporan 1.000 (seribu)
Penerima Dana pada posisi data bulan Februari 2026 maka
Penyelenggara
hanya
dapat
mengakses
data
Informasi
Penerima Dana paling banyak 1.000 (seribu) Penerima Dana di
bulan April 2026.
Ayat (2)
Kebutuhan Informasi Penerima Dana yang melebihi batas
paling banyak permintaan Informasi Penerima Dana antara
lain jika:
a.
terdapat kebutuhan Penyelenggara untuk memahami
Penerima
Dana
akhir
dalam
proses
penyaluran
Pendanaan Penyelenggara sesuai dengan kegiatan bisnis
Penyelenggara;
b.
Penyelenggara merupakan Penyelenggara baru; dan/atau
c.
Penyelenggara melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan konversi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Yang dimaksud dengan “Penyelenggara bertanggung jawab” adalah bahwa Penyelenggara menanggung segala akibat hukum atas penggunaan informasi Pengguna yang dilakukan oleh Penyelenggara atau pihak yang berada di bawah pengawasan Penyelenggara, sepanjang hal tersebut disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) antara lain
pemisahan tugas antara satuan kerja atau unit yang
melakukan penyampaian Data Transaksi Pendanaan, verifikasi
Data Transaksi Pendanaan dengan satuan kerja atau unit yang
melaksanakan fungsi administrasi dan pengelolaan hak akses
Pengguna Sistem Pelaporan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Contoh pelaporan perubahan pegawai pelaksana sebagai
berikut:
Apabila terdapat perubahan pegawai pelaksana pada tanggal 1
Juni 2026 (tanggal efektif perubahan), maka Penyelenggara
melaporkan perubahan tersebut paling lambat 10 Juni 2026
atau 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal efektif perubahan.
Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Audit internal pelaksanaan Sistem Pelaporan berupa audit khusus dan/atau audit umum dengan ruang lingkup pemeriksaan mencakup Sistem Pelaporan, baik yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik maupun melalui sistem informasi.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “langkah yang dilakukan dalam rangka
pemeliharaan dan pengamanan sistem dan data” antara lain
pelaksanaan rekam cadang (back-up) data Pengguna setelah
dilakukan penyampaian Data Transaksi Pendanaan secara
berkala setiap bulan serta melakukan pengkinian antivirus
dan pengecekan jaringan secara berkala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “langkah yang dilakukan dalam hal
terjadi gangguan atau keadaan kahar” adalah paling sedikit:
a. memastikan kesinambungan penyampaian Data Transaksi
Pendanaan; dan
b. memberikan wewenang dan tanggung jawab pegawai yang
ditunjuk untuk melakukan verifikasi dan menyampaikan
Data
Transaksi
Pendanaan
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Pengawasan dilakukan melalui:
a.
pengawasan secara langsung adalah pengawasan yang
dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan secara
langsung kepada Penyelenggara; dan/atau
b.
pengawasan secara tidak langsung adalah pengawasan
yang
dilakukan
secara
tidak
langsung
kepada
Penyelenggara melalui penelitian, analisis, dan evaluasi
atas Data Transaksi Pendanaan yang disampaikan oleh
Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
informasi lain yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut
pengawasan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal
ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistem yang andal” adalah sistem
yang mampu beroperasi secara stabil, aman, dan
berkelanjutan, serta dapat memastikan pemrosesan data
dilakukan secara akurat dan konsisten.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “bersifat material” antara lain
perubahan yang berdampak signifikan terhadap:
a.
ketentuan mengenai jenis data yang dikumpulkan,
diolah, atau dibagikan;
b.
mekanisme
akses
dan
penggunaan
data
oleh
Penyelenggara;
c.
skema biaya yang berdampak luas;
d.
mekanisme pengenaan sanksi;
e.
pihak yang dapat mengakses atau meminta data;
dan/atau
f.
signifikan pada sistem yang memengaruhi keandalan,
keamanan, atau integritas data.
Pasal 23
Ayat (1)
Pengenaan biaya kepada Penyelenggara oleh Asosiasi tidak
termasuk
dalam
kategori
memperjualbelikan
informasi
Pengguna.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penggunaan informasi Pengguna antara lain untuk:
a.
pemantauan Pengguna existing;
b.
pelaksanaan audit; dan/atau
c.
penerapan strategi anti fraud.
Penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Penerima
Dana dan cross selling diperkenankan menjadi bagian dari
manajemen risiko namun terbatas hanya pada nasabah
Penyelenggara.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan informasi Pengguna antara lain untuk proses
seleksi calon pegawai Penyelenggara.
Huruf e
Penggunaan Informasi Pengguna antara lain untuk seleksi
rekanan, agen, merchant, maupun vendor Penyelenggara.
Ayat (3)
Huruf a
Penggunaan
informasi
Pengguna
untuk
keperluan
verifikasi latar belakang dalam proses rekrutmen,
penempatan, atau evaluasi pegawai pada Asosiasi
sepanjang relevan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pengawasan industri.
Huruf b
Permasalahan Pengguna antara lain untuk pengaduan
Pengguna dan pemberitaan media massa, termasuk
klarifikasi terhadap laporan masyarakat, permintaan
informasi dari otoritas atau aparat penegak hukum, atau
isu reputasi yang memerlukan penanganan oleh Asosiasi.
Huruf c
Verifikasi informasi Pengguna dalam rangka memastikan
kelayakan dan kepatuhan pihak ketiga yang akan bekerja
sama dengan Asosiasi, seperti penyedia layanan teknologi,
lembaga pelatihan, atau konsultan yang mendukung
kegiatan Asosiasi.
Huruf d
Penggunaan informasi Pengguna antara lain untuk
keperluan pengembangan program, riset, atau kegiatan
lain di luar huruf a sampai dengan huruf c, yang hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari
Pengguna
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjamin pemrosesan data pribadi
Pengguna” adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan
pemrosesan
data
pribadi,
termasuk
pengumpulan,
penyimpanan,
penggunaan,
penghapusan,
dan/atau
pemusnahan data pribadi, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penerapan ketahanan dan keamanan
siber" antara lain dilakukan dengan memiliki sertifikat sistem
manajemen
keamanan
informasi
dengan
cakupan
menyeluruh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ayat (1) Pemberian data dan/atau penyediaan akses bertujuan dalam rangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap data Pengguna yang disampaikan oleh Penyelenggara. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Perjanjian kerja sama” antara lain melalui kerja sama pembelian e-license sistem informasi yang dikelola Asosiasi dalam rangka kebutuhan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.
Pasal 26 Yang dimaksud dengan “pengelolaan sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan baru’’ adalah pengelolaan sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang belum ada sebelumnya.
Pasal 27 Penghentian sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan dalam kondisi tertentu antara lain dalam hal Sistem Pelaporan telah memiliki fitur layanan untuk memberikan Informasi Penerima Dana secara daring kepada Penyelenggara. Penghentian tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan jangka waktu penghentian sistem informasi secara bertahap.
Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah pihak independen yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang audit, teknologi informasi, dan/atau sistem informasi, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Kebijakan yang berbeda dimaksudkan antara lain untuk: a. menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan Sistem Pelaporan; b. mendukung kebijakan nasional; c. menjaga kepentingan publik; d. menjaga pertumbuhan industri; dan/atau e. menjaga persaingan usaha yang sehat.
Pertimbangan mendukung kebijakan nasional dimaksudkan agar
pertumbuhan industri LPBBTI tidak menjadi penghambat bagi
kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, Otoritas Jasa
Keuangan, dan/atau otoritas terkait.
Pertimbangan menjaga kepentingan publik dimaksudkan agar
industri LPBBTI senantiasa memenuhi kebutuhan masyarakat
secara luas dengan akses dan kualitas yang sama, serta biaya yang
terjangkau.
Pertimbangan menjaga pertumbuhan industri dimaksudkan agar
industri dapat tumbuh secara optimal di masyarakat.
Pertimbangan menjaga persaingan usaha yang sehat dimaksudkan
agar penyelenggaraan LPBBTI dapat dilakukan secara jujur, tidak
melawan hukum, atau tidak menghambat persaingan usaha.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
