PERASURANSIAN
Pasal 2
hanya dapat(1) Perusahaan asuransi umum menyelenggarakan:
- Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usalta asuransi kecelakaan diri; dan
- Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain. dapat(2t Perusahaan asuransi jiwa hanya menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
(3) Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan
Usaha Reasuransi.
Pasal 3
(1) Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat
menyelenggarakan: usaha a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan lini usaha asuransi kecelakaan diri Prinsip Syariah; dan Perusahaan b. Usaha Reasuralsi Syariah untuk risiko Asuransi Umum Syariah Lain. (2t Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah Prinsip termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat
menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.
Pasal 4
(l) Perusahaan piatang asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Asurarsi. (2t Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Us$a Pialang Reasuransi.
(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat
menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 4l
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2t Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan antar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaEln reasur€rnsi syariah yang bidang u sahanya sejenis.
(3) Untuk memperoleh persetujuan, penggabungan atau
peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- penggabungan atau peleburan tersebut tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah; dan
- kondisi keuangan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hasil penggabungan atau peleburan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau
peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PRESIDEN
_29-
Pasal 5
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha
Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (21 serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan
Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2\ Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besamya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang
lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5O
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata .
PRESIDEN
l2t Tata cara dan persyaratan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan syariah reasuransi, atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat ^yat putusan diajukan dalam rangka mengeksekusi pengadilan.
Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha
Perasuransian adalah:
- perseroan terbatas;
- koperasi; atau
- usaha bersama yang telah ada pada saat Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Usaha
PRESIDEN
_ 10_ (21 Usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyata}an sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara Langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang Usaha Perasuran sian yang sejenis. (21 Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan Perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek.
(3) Ketentuan lebih lanj ut mengenai kriteria badan hukum
asing dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Perusahaan Perasuransian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7l
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3), Pasal 7 ayat (l), Pasal 10 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasaf 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (l), ayat(21, dan ayat (3), Pasal 15,
Pasal 16 ayat (1), Pasa.l 17 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 18
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 20 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Pasal
2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 22 ayat (l), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6),
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (a), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat
(l) dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (l) dan ayat (21, Pasal 46 ayat l2l dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (21, Pasal 68 ayat (1), dan
Pasal 86 dikenai sanksi administratif.
(2t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pemyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan alrtuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa bagr Perusahaan Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
- denda administratif; dan/ atau
. i. larangan . .
PRESIDEN
- larangan menjadi pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau u saha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah,
atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perusahaan Perasuransian. (s) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Perusahaan Perasuransian membahayakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3), serta besaran denda sanksi administratif seb,gaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib
terlebih dahulu mendapat izin u saha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk
fl,D PRESIDEN
- 1l -
(2\ Untuk mendapatlan izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- Dana Jaminan;
- kepemilikan;
- kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
- kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebaga im6ns dimaksud pengawas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
- tenaga ahli;
- kelayakan rencana kerja;
- kelayakan sistem manajemen risiko;
- produk yang akan dipasarkan;
- perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
- infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyerlaan langsung pihak asing; dan
- hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan
dijalankan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8O
Setiap Orang, yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20. 0OO. 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 9
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari ke{a sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
PRESIDEN
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
(1), izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. Pasal l0
(1) Perusahaan Perasuransian wajib melaporkan setiap
kepada pembukaan kantor di luar kantor pusatnya Otoritas Jasa Keuangan. (21 Kantor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah di luar kantor pusatnya yang memiliki mengenai kewenangan untuk membuat keputusan penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/ atau keputusan mengenai penerimaan atau penolakan klaim setiap saat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab
sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki atau dikelolanya atau yang pemilik atau pengelolanya diberi izin menggunakan nama Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal l l
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik. {2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor intemal, dan Pengendali setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dart tata cara
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(l) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi (satu) syariah wajib menetapkan paling sedikit I Pengendali. (21 Ddam hal terdapat Pengendali lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Pengendali di luar Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pengendali
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Setiap Pihak yang ditetapkan sebagai Pengendali
sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. l2l Perubahan Pengendali wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang telah ditetapkan menjadi Pengendali tidak
dapat berhenti menjadi Pengendali tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan
$-.D
PRESIDEN REFI,]ElLIK IND ONES IA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh persetujuan berhenLi sebagai Pengendali sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya.
Pasal 16
(1) Setiap Pihak hanya dapat menjadi pemegang saham
1 pengendali pada I (satu) perusahaan asuransi jiwa, (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, I (satu) perusahaan asuransi umurr syariah, dan I (satu) perusahaan reasuransi syariah. (2t Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham
pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mempeke{akan tenaga
ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerap.rn manajemen asuralsi yang baik. (21 Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, jumlah, dan
persyaratan tenaga a-l.li sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(t) Perusahaan Perasuransian dapat bekerja sanrla dengan pihak lain dalam rangka memperoleh bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya. (2t Perusahaan Perasuransian wajib memastikan bahwa pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki izin untuk menjalankan usahanya dari instansi yang berwenang.
(3) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki dan
menerapkan standar seleksi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan ke{a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mematuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan. (2t Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Dana Asuransi atau Dana Tabamt' untuk memenuhi ktaim atau kewajiban lain yang timbul dari polis.
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib merencanakan dan menerapkan metode mitigasi risiko untuk menjaga kesehatan keuangannya.
(4) Ketentuan
$-,D
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan metode mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib membentuk Dana Jaminan dalam bentuk Jasa dan jumlah yarlg ditetapkan oleh Otoritas Keuangan.
(1)(2t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
perkembangan waj ib disesuaikan jumlahnya dengan usaha, dengan ketentuan tidak kurang dari yang d ipersyaratlan pada awal pendirian.
(1)(3) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
(1)(4t Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Jaminan
(3), sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasa] 2l
(1) Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak
Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (21 Untuk perusahaan asuransi jiwa syariah, kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan saling menolong dalam menghadapi risiko wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban Peserta untuk keperluan investasi'
(3) Perusahaan
$.).) -t!sy4{
PRESIDEN
-t7- (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian antara kekayaan dan kewajiban dalam Polis, menginvestasikan kekayaan Pemegang Tertalggung, atau Peserta.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan kekayaan
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Polis, ayat (2ll, dan investasi kekayaan Pemegang Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan,
informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik.
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasttransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kine{a keuangal, dan kondisi kesehatal keuangan perusahaan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya kepada pihak yang berkepentingan dengan cara yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan
f,,D PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada: penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk kepentingan peradilan; b. hakim untuk kepentingan perpajakan; c. pejabat pajak untuk kepentingan
- Bank Indonesia untuk pelaksanaan tugasnya; atau perundang- e. pihak lain berdasarkan peraturan undangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
harus(1) Penutupan asuransi atas Objek Asuransi didasarkan pada asas kebebasan memilih Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuralsi Syariah. (2t Penutupan Objek Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaal Syariah, perusahaan reasuransi, dan reasuransi syariah di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan Objek
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasa] 25
m PRESIDEN
Pasal 25
Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali da-lam hal:
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari Objek Asuransi yang bersangkutan; atau
- tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar
perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:
- polis;
- Premi atau Kontribusi; Polis, c. urderutititrg dan pengenalan Pemegalg Tertanggung, atau Peserta;
- penyelesaian klaim; perasuransian; e. keahlian di bidang
- distribusi atau pemasaran produk;
- penarlganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
- standar lain yang berhubungan dengan penyelen ggaraan usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal2T
(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi
wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pialang
PRESIDEN
_20-
(2t Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh
Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi. (21 Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (s) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi. (41 Agen Asuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi. (s) Agen Asuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
(6) Dalam hat Premi atau Kontribusi dibayarkan mela-lui
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Agen Asuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (71 Perusahaan Asuransi atau Peru sahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
(8) Perusahaan
PRESIDE N
(8) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima hemi atau Kontribusi.
Pasal 29
(l) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi. (21 Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah, atau dibayarkan melalui perusahaan pialang reasuransi.
(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi. (41 Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi. (s) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atau melalui perusahaan pialang reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal penyerahan Premi atau Kontribusi dilakukan
oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul dari kerugian yang terl'adi setelah berakhirnya jangka waktu tersebut.
(7) Perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
(71 Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatlan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang Polis atas jasa keperantaraannya.
Pasal 30
(1) Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkan
penutupan asuransi atau penutupan asuransi syariah pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransi atau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutart. (21 Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkan penutupan reasuransi atau penutuPan reasuransi syariah pada perusahaan rieasuransi atau perusahaan reasuransi syariah yang merupatan Afiliasi dari Pialang Reasuransi atau perusahaan pialang reasuransi yang bersangkutan.
(3) Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang
reasuransi bertanggung jawab atas tindakan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikan rekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupan asuransi atau penutupan reasuransi.
Pasa] 31
(1) Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,
dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (21 Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(3) Perusahaan
PRESIDEN REPi]t]LIK IND ON ES IA _23-
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim. (s) Ketentuan Iebih lanjut mengenai penanganan klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan
perusahaan pialang asuransi w4iib menerapkan pencegahan kebljakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan
perusahaan pialang asuransi wajib mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang terkait dengan penutupan asuransi atau asuransi syariah untuk dapat menerapkan kebljakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan
anti pencucian uang dal pencegahan pendanaan terorisme bagr Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan perusahaan pialang asuransi sglagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 33
Setiap Orang dilarang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Pasal 34
Anggota direksi dan/ atau pihak yang berwenang menandatangani polis dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang menandatangani polis baru.
Pasal 35
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c hanya dapat menyelenggaral<an jasa asuransi atau jasa asuransi syariah bagi anggotanya. dan (2t Setiap anggota dari Perusahaan Asuransi Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c w4lib menjadi Pemegang Polis
dari perusahaan yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau keanggotaan pada usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia;
- anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau perundang- c. sesuai dengan ketentuan peraturan undangan, keanggotaan harus berakhir. (a) Anggota
PRESIDEN
(4) Anggota dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berhak atas seluruh keuntungan dan wajib menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keuangan untuk menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 serta pemanfaatan keuntungan oleh
anggota dan pembebanan kerugian di antara anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah berbentuk koperasi atau anggota dari usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaar reasuransi syariah wajib mengoptimalkan pemanfaatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.
Pasal 37
Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mendorong peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pertanggungan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuransi syariah dalam negeri.
Pasal 38
kepadaPemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong pemanfaatan jasa asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan/atau reasuraresi syariah dalam pengelolaan risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Frogram Asuransi Wajib harus diselenggarakan secara
kompetitif. (2t Pengaturan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pding sedikit memuat:
- cakupan kepesertaan; Peserta; b. hak dan kewajiban Tertanggung atau
- Premi atau Kontribusi;
- manfaat atau santunan;
- tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;
- kriteriapenyelenggara;
- hak dan kewajiban penyelenggara; dan
- keterbukaan informasi.
(3) Pihak yang dapat menyelenggarakan Program Asuransi
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat menawarkan manfaat tambahan dengan tambahan Premi atau Kontribusi. (s) Penyelenggara Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang memaksa Pemegang Polis untuk menerirna tawaran manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB Ix
$-,D
PRESIDEN
BAE} IX
Pasal 40
(1) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan
Perasuransian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana perubahan dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan yang mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian, pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu Usaha anak perusahaannya bergerak di bidang Perasu ransian yang sejenis.
(3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang
memiliki usaha sejenis atau kepemilikan perusahaan induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib tetap dipenuhi selama pada pihak asing tersebut memiliki penyertaan Peru sahaan Perasuransian.
(4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian
melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari
(1) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
sepanjang tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada Perusahaan Perasuransian tersebut. (s) Untuk memperoleh persetujuan, perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- perubahan kepemilikan tersebut tidak mengurangi hak penanggung, penanggung ulang, atau pengelola, bagr perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(6) Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK IN D ONES IA
_28-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 42
(l) Perusahaan Perasuransian yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2\ Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian yalg bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian kewajiban Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya
wajib menghentikan kegiatan usahanya. (21 Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (f) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dilaralg mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sejak dicabut izin usahanya.
Pasal 44
(l) Paling Lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 6 ayat (1) huruf c untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dima]<sud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak dapat diselenggarakan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan, tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan: peru sahaan a. memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi; pembubaran b. mendaftarkan dan memberitahukan badan hukum perusahaan kepada instansi yang berwenang, serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran yang luas;
- memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelalsanaan likuidasi.
(3) Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan tim
likuidasi dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagairnala dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 45
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat {21, tanggung jawab dan kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi. (2t Tim likuidasi berwenang mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah da-lam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengal penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Ketentuan lebih Ianjut mengenai pelaksanaan likuidasi
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi (21 syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi, direksi dan dewan
komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi tidak memiliki kewenangan sebagai direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(2) Pemegang
i.D PRESIDEN
(21 Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
(3) Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, at€.u yang
setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dan pegawai Perusahaan Asuralsi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi.
Pasal 47
(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum
dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (2t Dalam ha.l terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaEln reasuransi syariah dalam Iikuidasi, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Pasal 48
(1) Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), tagihan yang timbul dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak proses [kuidasi selesai diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegarlg saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau i p6qna dimaksud dalam Pasal 6 usaha bersama ssla ga ayat (1) huruf c.
(1)(21 Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
dibebankan pada sisa hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
Pasal 49
(1) Tim likuidasi harus bertindak adil dan objektif dalam
melaksanal<an tugasnya. (21 Dalam hal teg'adi benturan kepentingan antara kepentingan pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimala dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c dan kepentingan Pemegang Polis, lbrtanggung, atau Peserta, tim likuidasi harus mengutamakan kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Pasal 51
(1) Kreditor menyampaikan permohonal kepada Otoritas
Jasa Keuangal untuk mengajukan permohonan pemyataan pailit kepada pengadilan niaga.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Datam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
yang disampaikan oleh kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasalnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 52
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dalam
$-.D
PRESIOEN
(2) Dalam hd Perusahaan Asuransi atau perusahaan
reasuransi dipaifitkan atau dilikuidasi, Dana Asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas marfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan Dana Asuransi setelah
pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kelebihan Dana Asuransi tersebut dapat digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi.
(41 Dalam hat Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dipailittan atau dilikuidasi, Dana Tabamt' dan dana investasi peserta tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.
Pasal 53
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah
wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (21 Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang'
(3) Pada saat program penjaminan polis berlaku
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan mengenar Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah ' (21 (4) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 54
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, atau pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asurarsi. (2t kmbaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan imparsial.
(3) I-embaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat bagi
para Pihak. (s) Ketentuan Iebih lanjut mengenai lembaga mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 55
(1) Profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian
terdiri atas:
- konsultan aktuaria;
- akuntan publik;
- penilai; dan
- profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Perusahaan Perasuransian, profesi penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyarat€rn dan tata
cara pendaJtaran profesi penyedia jasa sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 56
(r) Pendaftaran profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang. (21 Jasa dari profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang diberikan sebelum dibatalkannya pendaftaran profesi dinyatakan tetap berlaku, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan penyebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran profesi penyedia jasa menjadi
batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain yang diberikan profesi penyedia jasa tersebut kepada Perusahaan Perasuransian untuk menentukan berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memutuskan bahwa
jasa jasa yang diberikan oleh profesi penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Perasuransian yang menggunakan jasa profesi penyedia jasa tersebut untuk menunjuk profesi penyedia lain untuk melakukan kembali jasa yang sama.
Pasal 57
(1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha
Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Menteri
FRESIDEN
(21 Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi untuk mendukung perekonomian nasional.
Pasal 58
Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha PerasurEmsian.
Pasal 59
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak
tertentu untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan sebagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan dan pelaksanaan sebagian fungsi pengaturan dan pengawasan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 60
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. (2t Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
menyetujui atau menolak memberikan izin Usaha Perasuransian;
mencabut iain Usaha Perasuransian;
menyetujui atau menolak memberikan pemyataarl pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian;
membatalkan pemyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian;
mewajibkan
PRESIDEN REPLIi]LIK IN DONES IA
- mewajibkarl Perusahaan Perasuransian menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian;
- menetapkan Pengendali dari Perusahaan Asuransi, perusahaan Perusahaan Asuransi Syariah, reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
- menyetujui atau mencabut persetujuan suatu Pihak menjadi Pengendali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah;
- mewajibkan suatu Pihak untuk berhenti menjadi Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau peru sahaan reasuransi syariah ;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris peru sahaan, auditor internal, dan Pengendali;
- menonal,rtifkan direksi, dewal komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, dan
menetapkan Pengelola Statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Perusahaan Perasuransian dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Perusahaan
mPRESIOEN
_40-
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mengalihkan seba gran atau seluruh portofolio pertanggungannya kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain;
- Perusahaan Perasuransian untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
- Perusahaan Perasuransian untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifrkasi dan menghindari pemanfaatan Perusahaan Perasuransian untuk kejahatan keuangan;
- Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk menghentikan pemasaran produk asuransi tertentu; dan
- Perusahaan Perasuransian untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifrkasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
- mengenakan sanksi kepada Perusahaan Perasuransian, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan/atau auditor internal; dan melaksanakan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
PRESIDEN
-4t-
Pasal 6 I
(1) Pemeriksaan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat
(2) huruf f dilakukan secara berka-la dan/atau sewaktu-
waktu. (2t Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk tujuan pemeriksaan, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pegawai liain, pemegang saham, Pengendali, pihak teraliliasi, dan pihak yang menerima pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dan hal lain yang diperlukan oleh pemeriksa. (41 Untuk tujuan pemeriksaan, pihak yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, dewan pengawas syariah, alrtuaris perusahaan, auditor internal, pegawai lain, pemegang saham, Pengendali, pihak terafiliasi, dan pihak yang menerima pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha untuk kepenLingan Perusahaal Perasuransian, wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Perasuransian yang diperlukan oleh pemeriksa.
(5) Ketentuan
PRESIDEN
42
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kriteria dan tata cara penugasan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 62
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktilkan direksi,
dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah, serta menetapkan Pengelola Statuter untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dalam hal:
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut telah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha;
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa menurut pertimbangannya perusahaan diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajibannya atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban atau akan menghentikan pelunasan kewajiban yang jatuh tempo;
menurut perLimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian atau secara finansial dinilai tidak sehat; atau
menurut
PRESIDEN
Keuangan, e. menurut pertimbangan Otoritas Jasa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan kejahatan keuangan.
- Pengelola Statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas: dana a. menyelamatkan kekayaan dan/atau kumpulan peserta Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sesuai dengan Undang-Undang ini; Perusahaan c. menyusun langi<ah-langkah apabila Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah tersebut masih dapat diselamatkan; Keuangan d. mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Asuransi, mencabut i n usaha Perusahaan perusahaan Perusahaan Asuransi Syariah, reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah apabila perusahaan tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan; dan Jasa e. melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Keuangan.
(3) Pada saat Pengelola Statuter mulai melakukan
pengambilalihan kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahEran reasuransi syariah, maka: dengan a. direksi, dewan komisaris, atau yang setara direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah tidak dapat melakukan tindakan selaku direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) hurufc, dan/atau dewan pengawas syariah; dan
- direksi
$).)-fl64€
PRESIDEN R EF L]tsL IK IN D ONES IA
- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (I) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif w4jib membantu Pengelola Statuter dalam menjalankan fungsi kepengurusan.
(4) Direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama fungsi kepengurusarl diambil alih oleh Pengelola Statuter.
(5) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat dapat
memberhentikan Pengelola Statuter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan, tugas, masa
tugas, dan pemberhentian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(5) serta hak dan kewajiban direksi, dewan komisaris,
atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) pengawas syariah nonaktif huruf c, dal /atau dewan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 63
(1) Pengelola Statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 Pengelola Statuter wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian dan pengelolaan kegiatan usaha dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Pengelola
PRESIDEN
45
(3) Pengelola Statuter mengambil alih pengendalian dan
pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah sejak tanggal penetapan sebagai Pengelola Statuter. (41 Pengelola Statuter memiliki seluruh wewenEutg dan fungsi direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud datam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah. (s) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pengelola Statuter juga memiliki kewenangan: yang dibuat a. membatalkan atau mengakhiri pe{anjian oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan yang reasuransi syariah dengan pihak ketiga, menurut Pengelola Statuter dapat merugikan kepentingan perusahaan dan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, yang menurut Pengelola Statuter dapat mencegah kerugian Iebih besar bagi Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Pasal 64
Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa-haan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketida\iujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perasuransian.
Pasal 65
(l) Pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah oleh Pengelola Statuter berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan memutuskan:
- pengendalian dan pengelolaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah oleh Pengelola Statuter tidak diperlukan lagi; atau
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah telah dicabut izin usahanya. (2t Pengelola Statuter wqiib mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya dalam mengenda-likan dan mengelola Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 66
(1) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (21 huruf I diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Perusahaan Perasuransian:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak hati-hati dan tidak wajar atau tidak sehat secara finansial;
- diperkirakan akan mengalami keadaan keuangan yang tidak sehat atau akan gagal memenuhi kewajibannya;
- melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan /atau
- terlibat kejahatan keuangan.
(2) Perintah
PRESIDEN
(2t Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Perusahaan Perasuransian dan/atau Pengendali dari
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusa.haan reasuransi, atau perusahaal reasuransi syariah wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Perusahaan Perasuransian untuk membatalkan atau menolak pery'anjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam pe{anjian, atau melakukan hal apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian. (s) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan ganti kerugian dari Perusahaan Perasuransian apabila menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Perusahaan Perasuransian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak teraliliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 67
Pihak lain yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana rl imaksud dalam Pasa.l 59 ayat (1) dan
Pasal 61 ayat (21 dilarang menggunakan atau mengungkapkan
informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang.
PRESIDEN
48
BAB xIV
Pasal 68
(1) Setiap Perusahaan Perasuralsian wajib menjadi anggota
salah satu asosiasi Usaha Perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
(2) Asosiasi Usaha Perasuransian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertuls dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 69
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan atau
mendelegasikan wewenang tertentu kepada asosiasi Usaha Perasuransian dalam rangka pengatura-n dan/atau pengawasan Usaha Perasuransian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan atau pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 70
Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaan nya.
Pasal 71
i.D PRESIDEN
49
Pasal 72
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, perusahaan reasuralsi, atau perusahaan reasuransi syariah dikenai sanksi peringatan tertulis atau pembatasan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan :
- penambahan modal;
- penggantian direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c, dewan pengawas syariah, al<tr.raris
perusahaan, atau auditor internal;
- direksi
PRESIDEN
- direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/atau dewan pengawas syariah menyerahkan pengendalian dan pengelolaan kegiatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah kepada Pengelola Statuter;
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah lain; dan/atau
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusalraan reasuransi syariah melakukan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan atau tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat memperburuk kondisi perusahaan. (2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha Perusaluan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta instansi yang
berwenang untuk memblokir sebagian atau seluruh kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas atau dicabut izin usahanya.
(4) Pencabutan
PRESIDEN R EP UBL IK iNDONESIA
(4) Pencabutan blokir terhadap sebagian atau seluruh
(3) kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemblokiran sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 73
(1) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi,
usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud datam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.OO0.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang
Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin
(1) usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap
PRESIDEN
(3) Setiap Orang yang menjalankaa kegiatan Usaha Penilai
Kerugian Asuransi tarpa iarr usaha sebagaimana rlimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama s€bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/ atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (l) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2t Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sensaja memberikan informasi, dar.a, dan/atau dokumen kepada pihak yang berkepentingan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 22 ayat (a) dan Pasal 46 ayat (21 yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 75
Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 76
Setiap Orang yarrg menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Iima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaal reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (21 tanpa hak dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 78
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 79
Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis baru dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 81
(1) Dalam hd tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau
Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan
terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:
dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang berlindak untuk dan atas nama korporasi;
dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
dilakukarr
i,D PRESIOEN
- dilakukan dengan malsud memberikan manfaat bagi korporasi.
Pasal 82
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pasal 83
(1) Perusahaan Perasuransian yang telah mendapatkan izin
usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan telah mendapat izn usaha berdasarkan Undang-Undang ini. (2t Perusahaan agen asuransi yang telah mendapatJ<an izin usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan usahanya.
(3) Izin atau persetujuan yang telah diberikan kepada
Perusahaan Perasuransian berkenaan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan Usaha Perasuransian pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 84
(1) Perusahaan konsultan aktuaria yang telah mendapat izin
usaha pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. (21 Dengan diundangkannya Undang-Undang ini, perizinan usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria dilakukan oleh Menteri.
Pasal 85
(1) Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, setiap
Pihak yang menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari I (satu) perusahaan asuransi jiwa, I (satu) perusahaan asuransi umum, 1 (satu) perusahaan reasuransi, 1 (satu) perusahaan asuransi jiwa syariah, 1 (satu) perusahaan asuransi umum syariah, dan 1 (satu) perusahaan reasuransi syariah wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) pafing lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi bag, Pihak yang tidak melakukan penyesuaian pemegang saham pengendali diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 86
Usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 6 ayat (1) huruf c wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam pelaksanaannya palingUndang-Undang ini dan f,eraturan lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 87
perusahaan(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabamt' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarnt', dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut w4Jib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.
(2) Ketentuan
PRESIOEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit syariah dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 88
(1) Perusahaan Perasuransian yang belum memenuhi
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (ll huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada warga negara Indonesia atau melakukan perubahan kepemilikan melalui mekanisme penawzuan umum (inifial pttblic offenng pding lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian kepemilikan sglagairnana dimaksud pada ayat (l) dan sanksi bagr Perusahaan Perasuransian yang tidak melakukan penyesuaian kepemilikan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 89
Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penutupan asuransi atau asuransi syariah oleh seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- ketentuan mengenai permohonan pemyataan pailit oleh Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi; dan
- semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasurarsian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa] 91 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Satinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
Silvanna Djaman
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
industri perasuransian yang sehat, dapat !,ahwa diandalkan, a.mrnah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bAgi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;
- bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun lgg2 tentang Usah; Perasuransian dengan undang-undang yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perasuran sian;
pasal
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
