Pasal 28
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh
Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi. (21 Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (s) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi. (41 Agen Asuransi dilarang menahan atau mengelola Premi atau Kontribusi. (s) Agen Asuransi dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
(6) Dalam hat Premi atau Kontribusi dibayarkan mela-lui
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Agen Asuransi wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebut kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (71 Perusahaan Asuransi atau Peru sahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, tetapi belum menyerahkannya kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
(8) Perusahaan
PRESIDE N
(8) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah
wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada Agen Asuransi segera setelah menerima hemi atau Kontribusi.
