UU
PERASURANSIAN
Pasal 26
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar
perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:
- polis;
- Premi atau Kontribusi; Polis, c. urderutititrg dan pengenalan Pemegalg Tertanggung, atau Peserta;
- penyelesaian klaim; perasuransian; e. keahlian di bidang
- distribusi atau pemasaran produk;
- penarlganan keluhan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta; dan
- standar lain yang berhubungan dengan penyelen ggaraan usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar perilaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal2T
(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi
wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pialang
PRESIDEN
_20-
(2t Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
