UU
PERASURANSIAN
Pasal 59
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menugaskan pihak
tertentu untuk dan atas nama Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan sebagian dari fungsi pengaturan dan pengawasan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan dan pelaksanaan sebagian fungsi pengaturan dan pengawasan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
