UU
PERASURANSIAN
Pasal 58
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha PerasurEmsian.
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
Otoritas Jasa Keuangan harus mengupayakan terciptanya persaingan usaha yang sehat di bidang Usaha PerasurEmsian.