UU
PERASURANSIAN
Pasal 57
BAB 13 — PENGATURAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengaturan dan pengawasan kegiatan Usaha
Perasuransian dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Menteri
FRESIDEN
(21 Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi untuk mendukung perekonomian nasional.
