UU
PERASURANSIAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap Pihak yang ditetapkan sebagai Pengendali
sebagaimsla dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. l2l Perubahan Pengendali wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang telah ditetapkan menjadi Pengendali tidak
dapat berhenti menjadi Pengendali tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan
$-.D
PRESIDEN REFI,]ElLIK IND ONES IA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh persetujuan berhenLi sebagai Pengendali sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
