UU
PERASURANSIAN
Pasal 13
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(l) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi (satu) syariah wajib menetapkan paling sedikit I Pengendali. (21 Ddam hal terdapat Pengendali lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan Pengendali di luar Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pengendali
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
