UU
PERASURANSIAN
Pasal 12
BAB 5 — PEMELENGGARAAN USAHA
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor intemal, dan Pengendali setiap saat wajib memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dart tata cara
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
