Pasal 9
BAB 4 — PERIZINAN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak
permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian paling lama 30 (tiga puluh) hari ke{a sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam
PRESIDEN
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
(1), izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. Pasal l0
(1) Perusahaan Perasuransian wajib melaporkan setiap
kepada pembukaan kantor di luar kantor pusatnya Otoritas Jasa Keuangan. (21 Kantor Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi perusahaan Syariah, perusahaan reasuransi, atau reasuransi syariah di luar kantor pusatnya yang memiliki mengenai kewenangan untuk membuat keputusan penerimaan atau penolakan pertanggungan dan/ atau keputusan mengenai penerimaan atau penolakan klaim setiap saat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Perasuransian bertanggung jawab
sepenuhnya atas setiap kantor yang dimiliki atau dikelolanya atau yang pemilik atau pengelolanya diberi izin menggunakan nama Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal l l
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik. {2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
