UU
PERASURANSIAN
Pasal 8
BAB 4 — PERIZINAN USAHA
(1) Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib
terlebih dahulu mendapat izin u saha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk
fl,D PRESIDEN
- 1l -
(2\ Untuk mendapatlan izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- Dana Jaminan;
- kepemilikan;
- kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
- kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebaga im6ns dimaksud pengawas dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
- tenaga ahli;
- kelayakan rencana kerja;
- kelayakan sistem manajemen risiko;
- produk yang akan dipasarkan;
- perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
- infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyerlaan langsung pihak asing; dan
- hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan
dijalankan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
