UU
PERASURANSIAN
Pasal 6
BAB 3 — BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEM]LIKAN
(1) Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha
Perasuransian adalah:
- perseroan terbatas;
- koperasi; atau
- usaha bersama yang telah ada pada saat Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Usaha
PRESIDEN
_ 10_ (21 Usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyata}an sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
