Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha
Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (21 serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan
Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2\ Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besamya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang
lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
